WEWENANG PERSETUJUAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak (Pasal 28 (6) UU KUP)
TATA CARA DAN PERSYARATAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
ALUR PERMOHONAN : (SE-40/PJ.42/1998)
KETENTUAN TERKAIT
2 November 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, pada dasarnya Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun buku/tahun pajak sesuka hati mereka, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya penggeseran laba atau rugi perusahaan, sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak. Namun demikian, dalam keadaan tertentu Wajib Pajak terpaksa harus mengubah periode pembukuannya, sehingga tidak konsisten dengan periode pembukuan tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk maksud tersebut Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini kepada kepala KPP karena wewenang pemberian Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 8 Juni 1991.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD |