Tata cara perubahan tahun buku pajak

WEWENANG PERSETUJUAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak (Pasal 28 (6) UU KUP)

  • Untuk permohonan persetujuan perubahan pertama, wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP. (Lampiran I nomor 45 dan 55, lampiran II no 36 dan 44 KEP-297/PJ./2002)
  • TATA CARA DAN PERSYARATAN

  • WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan : (angka 1 SE-40/PJ.42/1998)
  • Identitas Wajib Pajak;
  • Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  • Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
  • Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (angka 1 SE-14/PJ.313/1991)
  • SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
  • Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
  • Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
  • Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  • Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
  • Apabila pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut kepada Kanwil selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan WP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan;
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak;
  • Alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • untuk perubahan tahun buku : paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap (angka 2 SE-14/PJ.313/1991)
  • Surat  PERSETUJUAN atau PENOLAKAN terdapat pada LAMPIRAN SE-14/PJ.313/1991
  • ALUR PERMOHONAN : (SE-40/PJ.42/1998)

  • Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
  •  Identitas Wajib Pajak;
  • Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  • Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
  • Kantor Pelayanan Pajak
  • memberikan tanda terima;
  • Meneliti surat permohonan;
  • Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan  metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
  • Kantor Wilayah DJP
  • Meneliti surat permohonan;
  • Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
  • Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
  • lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
  • lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar 3 : untuk arsip
  •  KETENTUAN TERKAIT

  • Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Pasal 28 PP 94 TAHUN 2010  tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  • Lampiran I, II dan VI KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak stdtd KEP-127/PJ./2015
  • SE-40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Oktober 1998
  • SE-14/PJ.313/1991 tentang petunjuk penerbitan keputusan persetujuan/penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dari WP
  • S-255/PJ.312/2004  tentang peraturan tentang tata cara permohonan perubahan metode
    • Dear All,,,

      saya mau nanya dong….
      saya dpt kasus seperti ini, ada perusahaan dalam negeri yang di pindah tangankan kepada pihak asing. Awalnya mereka menggunakan periode pembukuan dari Januari-Desember, kemudian mulai dari tahun 2010 menggunakan periode pembukuan yang dimulai dari bulan Maret. Pertanyaan saya adalah:

      1. Apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus laporan pajak terhadap tanggal 1 January – March 2010??
      2. Kalau memang ada dokumen yang harus disiapkan, dokumen apa saja yang harus disiapkan??

      Mohon pencerahannya.

    • Originaly posted by Bamz:

      1. Apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus laporan pajak terhadap tanggal 1 January – March 2010??
      2. Kalau memang ada dokumen yang harus disiapkan, dokumen apa saja yang harus disiapkan??

      ajukan permohonan dahulu ke kpp rekan bamz

    • DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________

      2 November 1991

    2 November 1991

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.313/1991 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK DARI WAJIB PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, pada dasarnya Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun buku/tahun pajak sesuka hati mereka, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya penggeseran laba atau rugi perusahaan, sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak. Namun demikian, dalam keadaan tertentu Wajib Pajak terpaksa harus mengubah periode pembukuannya, sehingga tidak konsisten dengan periode pembukuan tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk maksud tersebut Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini kepada kepala KPP karena wewenang pemberian Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 8 Juni 1991.
    Persetujuan atas permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut, pelaksanaannya harus didasarkan atas hal-hal :

    1. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
      1.1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
      1.2.

      Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

      1.3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
      Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :
        a.

      Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan.

      b.

      Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
      Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan.

      c.

      Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
      Ketentuan seperti tersebut pada butir 1.3. huruf a, b dan c harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

    2. Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahunnn Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan angka 2 di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak (Contoh terlampir).

    3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak (Contoh terlampir).

    4. Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru akan dilakukan pemeriksaan oleh UPP. Oleh karena itu tindasan Keputusan Persetujuan supaya dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPP terkait.

    5. Kepala UPP segera melakukan pemeriksaan setelah SPT Wajib pajak yang bersangkutan dimasukkan.

    Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD