Lembaga apa saja yang berada di dalam KSSK

Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Anggota KSSK terdiri dari:

  1. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;
  2. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
  3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan
  4. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

Logo KSSK

  • Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan
  • Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan
  • Melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan
  • Menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan
  • Melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya
  • Menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan
  • Menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan
  • Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan
  • Menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komite_Stabilitas_Sistem_Keuangan&oldid=20975999"

Konfrensi Pers

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Jakarta, 29 Januari 2019

Lembaga apa saja yang berada di dalam KSSK

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan hasil rapat reguler pada triwulan I-2019. Lembaga yang terdiri dari pejabat lintas instansi tersebut menyimpulkan bahwa sistem keuangan di tanah air dalam keadaan normal.

Seluruh anggota KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menggelar rapat di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, kemarin malam pukul 19.30-23.00 WIB.

KSSK memantau sejumlah aspek sistem keuangan di dalam negeri dari mulai perkembangan ekonomi, moneter, fiskal, pasar keuangan, lembaga jasa keuangan hingga penjaminan simpaan. Kondisi-kondisi tersebut menjadi dasar penilaian kondisi sistem keuangan RI secara keseluruhan saat ini.

"Dari saya, keseluruhan aspek yang dilihat KSSK, menunjukkan sistem keuangan kita dalam kondisi normal dan berjalan baik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dalam rapat reguler, kata Sri Mulyani, KSSK telah mempertimbangkan berbagai faktor risiko termasuk dampak pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia dan perlambatan ekonomi China dan bagaimana kesiapan sistem keuangan RI menghadapi risiko yang ada.

"Kami meneliti seluruh potensi risiko dari luar negeri, seperti pelemahan pertumbuhan ekonomi global, kita juga melihat kebijakan ekonomi dari Amerika, baik dari The Fed, eksekutifnya maupun perang dagang, serta pelemahan ekonomi Tiongkok," ungkap dia.

Dalam rapat reguler KSSK, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengungkapkan bahwa empat lembaga yang mengawal sektor keuangan nasional akan terus berkoordinasi demi menjaga stabilitas.

"Ini komitmen kita semua menjaga stabilitas keuangan untuk capai pembangunan, kesempatan kerja," ungkap dia.

Normalnya sistem keuangan terlihat dari kinerja APBN dan sektor jasa keuangan di tahun 2018. Pendapatan pemerintah tembus 102,5% dari target dan belanja negara 99,17% dari pagu. Selanjutnya, tigkat inflasi yang terjaga di level rendah yakni 2,5%, serta defisit APBN 1,76% terhadap PDB atau di bawah target.

Sedangkan di sektor jasa keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kinerja intermediasi keuangan masih mencatatkan perkembangan positif.

Dapat dilihat dari pertumbuhan kredit 11,7%, kinerja intermediasi perusahaan pembiayaan tumbuh 5,17%. Sementara itu, volatilitas di pasar modal pada kuartal IV-2018 sudah mereda, dan terpantau investor nonresiden mencatatkan netbuy di pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp 400 miliar dan Rp 42,37 triliun.

"OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik," kata Wimboh (hek/dna)