Berapa lama mengurus ktp dan kk baru

Jakarta -

Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga. Sebagaimana fungsinya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting. Inilah sebabnya Kartu Keluarga harus dimiliki semua orang.

Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Untuk mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan di bawah ini.

Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat membuat Kartu Keluarga:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat
  2. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
  3. Melampirkan fotokopi buku nikah
  4. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Menambah Anggota Keluarga

Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.

  1. Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
  2. Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
  3. Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  4. Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
  5. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:-Mintalah surat pengantar ke RT setempat-Minta stempel kepada RW setempat

    -Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas

Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Mengurangi Anggota Keluarga

Syarat membuat Kartu Keluarga sudah diketahui. Selanjutnya, bagaimana cara jika hendak mengurangi jumlah anggota keluarga?

Masih mengutip situs Indonesiabaik, berikut dokumen yang diperlukan jika kamu hendak mengurangi jumlah anggota keluarga di dalam KK.

  1. Membawa surat pengantar RT/RW setempat
  2. Membawa KK yang lama
  3. Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Informasi lain terkait syarat membuat Kartu Keluarga juga dapat disimak di halaman selanjutnya.

(azl/imk)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pindah KK atau Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah. Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang membuat nama Anda tidak akan ada di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru.

Proses pindah KK adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah awal pindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda. Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga?

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Offline & Online

Cara pindah KK atau Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online. Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:

Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Offline

  • Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
  • Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar
  • Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut
  • Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas
  • Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
  • Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan
  • Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru
  • Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Online

Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.

Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
  • Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
  • Isi data kepindahan
  • Unggah semua dokumen yang diminta
  • Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
  • Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan asli
  • Fotokopi KTP dan asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir
  • Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan

Itulah cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga terbaru 2022. Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah KK. Semoga bermanfaat!


(cha/cha)



KONTAN.CO.ID - PRATAYANG SABTU/ Jakarta. Pindah KK (Kartu Keluarga) biasanya diperlukan saat kita sudah menikah atau pindah tempat tinggal.  Pindah KK diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).  Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Selain itu, mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.  Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru.

Syarat mengurus pindah KK

Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan KK asli
  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli. 
  • Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan. 
Baca Juga: Kenali fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan

Berapa lama mengurus ktp dan kk baru

ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK )

 

Berapa lama mengurus ktp dan kk baru
 

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. 

Masa Berlaku Kartu Keluarga

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi

perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 


Manfaat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  •  Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.


Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang 
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga