Jakarta - Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga. Sebagaimana fungsinya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting. Inilah sebabnya Kartu Keluarga harus dimiliki semua orang. Show
Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten. Untuk mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan di bawah ini. Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat membuat Kartu Keluarga:
Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru. Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Menambah Anggota KeluargaSetelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.
Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Mengurangi Anggota KeluargaSyarat membuat Kartu Keluarga sudah diketahui. Selanjutnya, bagaimana cara jika hendak mengurangi jumlah anggota keluarga? Masih mengutip situs Indonesiabaik, berikut dokumen yang diperlukan jika kamu hendak mengurangi jumlah anggota keluarga di dalam KK.
Informasi lain terkait syarat membuat Kartu Keluarga juga dapat disimak di halaman selanjutnya.
(azl/imk)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pindah KK atau Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah. Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang membuat nama Anda tidak akan ada di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru. Proses pindah KK adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah awal pindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda. Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga? Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Offline & OnlineCara pindah KK atau Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online. Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya: Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Offline
Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga OnlineProses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline. Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga
Itulah cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga terbaru 2022. Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah KK. Semoga bermanfaat! (cha/cha)
Syarat mengurus pindah KKBerikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK )
Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Masa Berlaku Kartu Keluarga Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain. Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya: Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga |