Apa yang dimaksud hukum muamalah

Jakarta -

Muamalah adalah suatu perkara atau urusan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Baik secara individu maupun berkelompok. Asal katanya adalah amala, ya'malu dengan wazan fa'alu, ya'filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan, seperti yang dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer karya Taufiqur Rahman.

Sementara itu, pengertian muamalah menurut fiqh Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Pasalnya, manusia merupakan makhluk sosial yang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain. Allah SWT secara tegas berfirman dalam surat Al Ma'idah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Berdasarkan ayat di atas, tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan hidup sesama. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah.

Melansir dari buku Sumber Belajar Pendidikan Agama Islam dari Kemendikbud, dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Jenis Muamalah dalam Islam

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Sebab itu terbagi dalam beberapa jenisnya yang perlu diketahui. Ada apa saja?

1. Muamalah jual beli

Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang

Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa

Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat kita terhindar dari kemudharatan dunia.

Simak Video "Bank Syariah Butuh Pemerintah"



(rah/erd)

APA KEPANJANGAN DARI TAQWA DALAM BAHASA ARAB DAN JELASKAN ARTINYA ​

surah Al Nahl ayat 123 hukum tawjid beserta penjelasan nya

*faanjainahu wa ahlahu illam roatahu qoddarna ha minal sobirin* Adalah ayat al-qur'an dari surat?

Assalamu'alaikum, bantu jawab kakak1 dalil Al-qur'an dan 1 hadits dari1. Etika islam dalam keluarga2. Pembinaan akhlak pada generasi milenial3. Seni d … an estetika dalam islamBoleh 2 dalil Al-qur'anBoleh 2 haditsTerimakasih ​

ذهب عبداالله من االمانيا الى انكلتر . 1 2. هذا الكتاب لعيسى وذالك الكتاب لموس 3. هذا المهندس من امريكا (Mencari kedudukannya)

tuliskan masalah sehari hari dan solusinya dari ayat al qur'an ?​

Apakah bangkai lebah najis, bisa membatalkan wudhu?

Contoh jumlah yang dihikayatkan dalam kata bahasa arab?

quizz (edisi idul adha)Tulislah bunyi surat al kafirun berserta artinya!!?nt :taqabbalallahu minna wa minkum/Mohon maaf lahir dan batin​

Kuis +50: PAI Berikut hewan yang lazim dikurban, kecuali (a.) Sapi (b.) Kambing (c.) Domba (d.) Babi

Liputan6.com, Jakarta Apa itu muamalah merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam. Setiap manusia memerlukan muamalah dalam kehidupan sosialnya. Apa itu muamalah membantu mengatur aktivitas sosial masyarakat.

Apa itu muamalah dipelajari dalam ilmu syariah. Bisa dibilang, apa itu muamalah adalah ilmu sosiologi dalam sudut pandang Islam. Apa itu muamalah mencakup ilmu fiqih dalam Islam. Muamalah adalah tindakan yang melibatkan interaksi sesama manusia.

Ada banyak bidang yang merupakan cakupan ilmu muamalah. Apa itu muamalah menggambarkan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Muamalah terutama digunakan dalam aktivitas sosial seperti transaksi, sewa menyewa, kerja sama, utang piutang, dan banyak lagi.

Berikut pengertian tentang apa itu muamalah, tujuan, dan jenis-jenisnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021)

Apa yang dimaksud hukum muamalah

Perbesar

Ilustrasi Islam, Muslim. (Sumber: Pixabay)

Secara etimologi, muamalah berakar dari kata 'aamala yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik. Apa itu muamalah menggambarkan aktivitas yang dilakukan individu dengan individu atau beberapa lainnya untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya. Secara singkat, muamalah adalah hubungan antar manusia.

Dalam arti luas, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam arti khusus, apa itu muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Muamalah atau Muamalāt adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia. Muamalah menjadi acuan umat Islam dalam melakukan setiap aktivitas sosial. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban. Muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial.

Apa yang dimaksud hukum muamalah

Perbesar

Ilustrasi Konsep Syirkah dalam Islam Credit: pexels.com/pixabay

Secara umum apa itu muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.

Aspek Adabiyah

Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.

Aspek Madiyah

Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya. Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan).

Apa yang dimaksud hukum muamalah

Perbesar

Ilustrasi Belajar Agama Credit: unsplash.com/Lisda

Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip muamalah secara umum adalah:

- kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik, jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

- muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.

- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.

- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.

Apa yang dimaksud hukum muamalah

Perbesar

Ilustrasi Muslim - Image by İbrahim Mücahit Yıldız from Pixabay

Tujuan apa itu muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”

Apa yang dimaksud hukum muamalah

Perbesar

Ilustrasi Muslim - Image by Igor Ovsyannykov from Pixabay

Syirakh

Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

Jual Beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud hukum muamalah

Perbesar

Ilustrasi Pria Muslim Credit: freepik.com

Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.

Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

Utang piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.

Lanjutkan Membaca ↓

Apa yang dimaksud hukum muamalah