KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/KMK.06/2001 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri; Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PTN terdiri atas :
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5 Masa berlakunya DIKS PTN adalah mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 6
Pasal 7 DIKS PTN dibebankan pada Bagian Anggaran Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan. Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |