Tahap apa sajakah yang harus diperhatikan dalam membuka usaha waralaba sebutkan

Saat ini, banyak orang-orang yang semakin sulit untuk mendapat pekerjaan, apalagi bagi orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus. Membuka usaha sendiri dapat menjadi suatu peluang bagi Anda untuk menghasilkan uang.

Memang tidak dapat dipungkiri, usaha sendiri terdengar sangat mengiurkan, menjadi boss untuk diri sendiri, waktu kerja bisa lebih fleksible, dan keuntungan yang didapat apabila usaha tersebut sukses tergolong besar. Akan tetapi, resiko yang dihadapi pun jadi jauh lebih besar dibanding menjadi karyawan perusahaan.

Apabila Anda tertarik membuka usaha sendiri, Gajimu akan memberikan tips langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membuka usaha sendiri.

a. Menganalisis jenis usaha terkait

Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda dirikan adalah jenis usaha yang Anda minati. Hal itu akan lebih baik apabila ditunjang dengan keahlian dan pengalaman Anda di jenis usaha tersebut. Lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan potensi yang ada dalam jenis usaha Anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha Anda secara detail (Sales forecast, analisa arus kas,etc). Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan Anda lakukan untuk memasarkan usaha Anda tersebut.

b. Rencanakan Bisnis Anda dengan menyusun konsep yang sesuai

Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.

c. Siapkan Modal

Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri. Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak jalan. Modal dapat dihasilkan dari : modal sendiri dari hasil menabung, mencari modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal, Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari  anggaran keluarga Anda dalam bank

Anda juga dapat memulai bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller (pengecer) dari suatu produk atau barang

d.  Jadikanlah usaha Anda sebagai usaha yang Legal dan diakui hukum

  • Tentukan struktur hukum untuk usaha Anda
  • Pilih nama yang baik bagi usaha Anda
  • Daftarkan nama usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum
  • Siapkan dokumen-dokumen organisasi
  • Uruslah surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan

e. Perluas Networking Anda

Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas.

Semoga tips dari Gajimu ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang ingin memulai usaha sendiri. Selamat berusaha, semoga sukses!

Baca juga:

Tahap apa sajakah yang harus diperhatikan dalam membuka usaha waralaba sebutkan

Tahap apa sajakah yang harus diperhatikan dalam membuka usaha waralaba sebutkan
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi sebelum melakukan usaha

KOMPAS.com – Membuat suatu usaha bukanlah hal yang mudah, kita harus memperhatikan banyak faktor agar usaha bisa berjalan dengan lancar. Faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan saat akan melakukan suatu usaha?

Faktor-faktor sebelum melakukan usaha

Berikut adalah faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum melakukan suatu usaha, agar usaha bisa berjalan dengan baik:

Rencana bisnis

Faktor pertama yang harus diperhatikan sebelum melakukan suatu usaha dalah rencana bisnis. Renaca bisnis merupakan dokumen perencanaan bagaimana suatu usaha akan dijalankan.

Rencana bisnis merangkum cara mendapatkan sumber daya, rencana keuangan, administrasi, dan rencana pengoperasionalan usaha untuk mencapai tujuan bisnis.

Modal dan keuangan

Modal dan keuangan adalah faktor penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan usaha. Dilansir dari Harvard Business School Publishing, anggaran biaya yang digunakan juga harus sesuai dengan strategi perusahaan agar dapat membantu perusahaan untuk mencapai tujuannya.

Sumber modal dan keuangan dari perusahaan juga harus diperhatikan. Apakah keuangan perusahaan berasal dari uang pribadi, investor, waralaba, atau uang pinjaman.

Baca juga: Apa yang Dilakukan agar Suatu Usaha Dikenal Masyarakat?

Kondisi pasar

Mengutip dari Forbes, seorang pengusaha harus selalu mempertimbangkan kondisi pasar. Sebelum melakukan suatu usaha, harus dipastikan bahwa usaha tersebut memiliki pasar yang potensial. Pengetahuan kondisi pasar juga memudahkan wirausaha untuk merencanakan strategi pemasaran.

Keberadaan pesaing

Keberadaan pesaing juga merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan usaha. Pengetahuan tentang pesaing dapat membantu merencanakan strategi bisnis dan menemukan celah yang bisa dijadikan inovasi dalam suatu usaha.

Ketersediaan waktu

Menyadur dari Entrepreneur, penting untuk mempertimbangkan kesediaan waktu sebelum melakukan suatu usaha.

Apakah usaha tersebut merupakan usaha sampingan yang tidak memerlukan banyak waktu, ataukah usaha tersebut adalah usaha yang memerlukan banyak waktu sehingga tidak bisa dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan lain.

Baca juga: Penjelasan Hubungan Saling Ketergantungan Antarpelaku Usaha

Pola pikir positif

Faktor selanjutnya yang harus diperhatikan sebelum memulai usaha adalah pola pikir positif dalam diri sendiri. Pola pikir positif akan membentuk karakter wirausaha yang gigih, disiplin, terbuka terhadap kritik, kreatif dan inovatif, juga memiliki jiwa kepemimpinan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Saat ini semakin banyak pengusaha yang merintis bisnis baru, terutama di bisnis makanan atau minuman yang konon katanya memiliki keuntungan yang besar dengan modal yang relatif kecil dan waktu yang cepat. Namun banyak dari mereka yang tidak memiliki pengalaman berbisnis mengeluh kesulitan untuk mengurus bisnisnya, baik dari segi bisnis, teknis, sampai dengan perizinan. 

Solusi untuk mereka yang ingin memiliki bisnis namun masih merasa kesulitan dalam pengurusannya adalah dengan menggunakan usaha franchise. Berdasarkan dari laporan Kemendag di tahun 2013 sudah ada sekitar 2.250 pemilik franchise namun hanya 291 yang mendaftarkan izin usaha nya. Hal ini dikarenakan karena keengganan mereka mengurus izin usaha dan juga karena pengetahuan yang masih minim tentang usaha franchise di Indonesia.

Maka dari itu kami telah merangkum beberapa hal yang harus diketahui oleh anda yang ingin memulai bisnis franchise di Indonesia, dari definisi, persyaratan, hingga prosedur.

Apa itu Franchise

Franchise atau yang biasa disebut dengan waralaba merupakan metode berbisnis dengan cara mendapatkan hak atas merek dagang, bahan baku, dan juga produk yang ditawarkan dari bisnis yang sudah ada. Ketentuan dalam prosedur memasarkan produk dan juga hal lainya terdapat pada perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik bisnis tersebut. Jadi, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam bisnis franchise adalah perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima franchise, seperti royalti fee, pengiriman bahan baku, pegawai, dan hal teknis lainya.

Kriteria Pembuatan Usaha Franchise

Mengenai kriteria usaha franchise ini telah tercantum di dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu :

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar secara tertulis atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
  4. Mudah diajarkan dan juga diaplikasikan
  5. Terdapat dukungan berkesinambungan
  6. Telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Persyaratan Izin Usaha Franchise

Tahap apa sajakah yang harus diperhatikan dalam membuka usaha waralaba sebutkan
Tahap apa sajakah yang harus diperhatikan dalam membuka usaha waralaba sebutkan

Pendaftaran usaha franchise atau waralaba telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sebelum dapat membuat izin usaha franchise ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat pra-kontrak, syarat administratif, dan juga syarat teknis. Berikut adalah rincian :

Syarat Pra-kontrak

  • Identitas pemilik franchise
  • Dokumen hukum
  • Riwayat bisnis
  • Struktur organisasi
  • Audit neraca dua tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil)
  • Jumlah bisnis franchise
  • Daftar franchise

Syarat Administratif

  • Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (disertai cap perusahaan, tanda tangan Direktur, dan materai)
  • FC KTP Pemohon dengan KTP yang asli
  • FC prospektus penawaran waralaba
  • FC perjanjian waralaba
  • FC izin usaha
  • FC tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Detail penggunaan tenaga kerja
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  • Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga).
  • Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)
  • FC Akta pendirian untuk badan hukum
  • FC NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.
  • Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Syarat Teknis

  • Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
  • 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri.
  • Pemilik waralaba harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan pemilik franchise.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Franchise

Untuk mempermudah para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk membuat bisnis, maka sejak 2018 pemerintah telah memberlakukan Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini para pelaku usaha dapat mengurus  berbagai perizinan usaha, hak kekayaan intelektual dan juga pengurusan bisnis franchise. Berikut adalah prosedur singkat pengurusan izin usaha franchise menggunakan metode OSS :

  • Melakukan registrasi melalui https://oss.go.id/oss/ dan melakukan pengisian informasi pada menu daftar, dan email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in.
  • Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  • Pemenuhan Persyaratan Komitmen  seperti melakukan pemenuhan prospektus, dan perjanjian franchise
  • Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga oleh PTSP Kabupaten dan Kota

Jasa Pembuatan Izin Usaha Franchise

Dengan kemajuan teknologi saat ini impian untuk memiliki bisnis franchise menjadi lebih mudah. Dengan tim profesional kami, anda dapat dengan mudah menggunakan Jasa Pengurusan Izin Usaha Franchise untuk mengurus semua perizinan dalam pembuatan bisnis franchise anda. Tim IZIN.CO.ID akan menjamin semua urusan perizinan anda menjadi lebih mudah dan cepat.