Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas Show SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat atau tanda bukti registrasi dan identifikasi pemberian Polri pada seseorang yang memiliki kendaraan serta sudah memenuhi semua persyaratannya. Ada beberapa jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, salah satunya SIM A untuk pengendara mobil. Menurut Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Untuk membuat SIM A, Anda harus berusia minimal 17 tahun. Jika tidak, akan dikenakan denda tilang dan/atau kurungan selama 1 bulan. SIM A untuk Pengendara MobilIlustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan untuk pengendara roda empat atau mobil. SIM A ini hanya memiliki satu jenis saja tidak seperti SIM C yang memiliki 3 jenis yang berbeda. Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto Sebelum masuk ke prosedur pembuatan SIM A, alangkah baiknya untuk memenuhi beberapa persyaratan yang harus ditaati. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81, terdapat beberapa syarat bagi pengguna kendaraan motor yang ingin memiliki SIM A sebagai berikut.
Cara Membuat SIM AJika sudah melengkapi semua syarat di atas, pemohon akan melalui prosedur pembuatan SIM A berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Biaya Membuat SIM AMeski sudah diberlakukan Smart SIM, biaya pembuatan SIM tidak berubah, masih sama dengan harga SIM model sebelumnya. Dikutip dari situs humas Polri, berikut ini biaya pembuatan SIM A.
Disarankan untuk tidak membuat SIM nembak. Bagi sebagian orang, nembak SIM merupakan cara yang cepat dan efektif. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM nembak sangat besar, bahkan lebih mahal dibandingkan dengan biaya membuat SIM resmi. Pihak oknum biasanya meminta uang berkisar antara Rp500rb hingga Rp1 juta untuk satu SIM. Meski biaya SIM nembak ini sangat mahal, nyatanya masih banyak orang yang memilih untuk membuat SIM tersebut dibandingkan SIM resmi. SIM A buat mobil apa saja?Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
SIM A digunakan untuk apa?SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
Apa bedanya SIM A dan B?SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Apakah SIM A bisa untuk mobil pick up?Untuk SIM, jika Anda nyetir mobil pick up dengan bobot muatan tidak lebih dari 3,5 ton, misalnya Daihatsu Gran Max Pick Up, Suzuki Carry Pick Up, atau Mitsubishi L300, maka sebenarnya Anda bisa menggunakan SIM A. Namun kalau beban muatan yang diangkut lebih dari 3,5 ton, baru Anda wajib memiliki SIB B1.
|