Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Simbol atau tanda bahaya bahan/material bahan berbahaya dan beracun yang akan ditempatkan pada kemasan atau wadah atau tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diklasifikasikan sebagai berikut:
Keterangan Logo: Show
Simbol ini merupakan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara. Keterangan Logo:
Simbol ini menunjukan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Simbol ini menunjukan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Keterangan Logo:
Keterangan Logo:
Simbol ini menunjukan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Keterangan Logo:
Keterangan Logo:
Simbol ini menunjukan paparan jangka pendek, jangka Panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut :
Limbah B3 adalah bahan sisa pembuangan kegiatan dan proses produksi yang dapat merusak atau mencemarkan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Limbah B3 adalah salah satu permasalahan lingkungan yang wajib dikelola dengan baik demi menjaga kesehatan lingkungan dan makhluk hidup yang berada di dekatnya. Limbah ini bukan hanya dihasilkan oleh pabrik-pabrik besar. Masyarakat umum secara disadari atau tidak juga menjadi penyumbang keberadaan limbah ini di lingkungan.Limbah B3 adalah sebutan untuk limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini merupakan bahan sisa pembuangan kegiatan dan proses produksi dengan kandungan bahan berbahaya atau beracun yang dapat merusak atau mencemarkan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 bisa secara langsung maupun tidak langsung. Saking berbahayanya, pemerintah Indonesia dengan jelas mengatur tentang jenis dan klasifikasi limbah B3 ini serta pengelolaannya dalam undang-undang maupun peraturan turunannya. Limbah B3 adalah hasil buangan dengan klasifikasi iniSecara garis besar, limbah B3 sebenarnya bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak. Limbah ini juga bisa berbentuk sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.Limbah B3 berisiko menimbulkan penyakit serius
Beberapa jenis limbah B3 tetap boleh dipergunakan, seperti amonia, asam asetat, asam sulfat, asam klorida, asetilena, formalin, metanol, natrium hidroksida, dan gas nitrogen. Namun, ada pula limbah B3 yang sama sekali dilarang penggunaannya di Indonesia, termasuk aldrin, chlordane, DDT, dieldrin, endrin, heptachlor, mirex, toxaphene, hexachlorobenzene, dan PCBs. Baca JugaPengertian Volatile Organic Compounds (VOC) dan Efeknya Bagi KesehatanMengenal Cara Mengatasi Alergi Debu yang EfektifTimbal adalah Logam Berat Beracun bagi Anak-anak, Waspadai BahayanyaPengelolaan limbah B3Pengelolaan limbah B3 diatur dalam undang-undang Karena sifat limba B3 adalah beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia serta lingkungan, setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah ini wajib melakukan pengelolaan yang tepat. Limbah B3 tidak boleh dibuang begitu saja ke lingkungan sekitar, melainkan harus melalui proses panjang dan ketat.Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 harus meliputi:
DLHK Aceh. http://dlhk.acehprov.go.id/program-utama/pengelolaan-sampah-beracun/ |