Siapa yang bertanggung jawab mengembangkan sektor perikanan di Indonesia?

Oleh:

Ilustrasi: ikan tangkapan nelayan

Pandemi Covid-19 bukan hanya musibah bagi dunia kesehatan tetapi juga menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Keadaan ini juga dikhawatirkan memicu kenaikan jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Untuk itu, upaya pemulihan ekonomi segera menjadi tanggung jawab bersama.

Sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu elemen yang dapat tumbuh dengan cepat. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk membantu pemulihan dampak Covid-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah giat mengembangkan sektor perikanan budidaya. Indonesia memiliki potensi lahan budidaya mencapai 2 juta hektar.

Kurang lebih 600.000 hektar di antaranya telah dicetak sebagai lahan tambak tetapi hanya sekitar 200.000 hektar yang telah dikelola efektif. Potensi ini merupakan peluang besar yang dapat dimanfaatkan untuk membantu memulihkan perekonomian bangsa. Terlebih ada sekitar 271 juta penduduk Indonesia yang membutuhkan asupan pangan.

Tingkat konsumsi ikan nasional pada 2019 sebesar 54,49 kg per kapita. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan sekitar 14,76 juta ton ikan per tahun. Ini merupakan peluang pasar yang sangat besar. Oleh karena itu pemerintah mendorong peningkatan pemaanfaatan sekitar 400.000 hektar tambak-tambak yang ditelantarkan.

Optimalisasi ditargetkan setidaknya 100.000 hektar tambak dengan sistem intensifikasi dan pelaksanaannya menggandeng Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP), Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan, dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM).

Institusi pendidikan memiliki kontribusi besar dalam menghasilkan tenaga terampil yang akan mengelola program optimalisasi tambak tersebut. Menyadari bahwa penetapan pola pembelajaran daring di tengah pandemi Covid-19 tak cukup untuk menghasilkan lulusan yang bersifat vokasi, KKP mengawinkannya dengan pembentukan field study (lahan praktik).

Lahan ini disulap menjadi model percontohan tambak intensif terintegrasi silvofisheries (tambak mangrove). Misalnya tambak 10 hektar yang dibangun di lahan praktik Poltek KP Sidoarjo di Pulokerto, Pasuruan, Jawa Timur.

Pola pembelajaran yang dikembangkan berupa konsep dasar budidaya yang dikombinasikan dengan teaching factory atau praktik kerja langsung, bukan sekadar praktik di laboratorium. Lahan praktik ini juga akan dikembangkan di lahan tambak yang ditelantarkan masyarakat.

Silvofisheries diharapkan menjamin peningkatan pendapatan bagi masyarakat sekaligus membangun biosecurity di sekitar wilayah tambak dan diharapkan pula dapat memaksimalkan keuntungan ekonomi dengan tetap mempertahankan kondisi kawasan hutan yang ideal.

Selain udang vaname sebagai komoditas utama, model tambak tersebut dapat dipadukan dengan budidaya komoditas ikan bandeng, kepiting bakau, udang windu, lobster, kekerangan, hingga rumput laut. Bagaimana mewujudkannya?

Kami memiliki beberapa sumber pembiayaan, salah satunya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP). Dalam hal ini telah disepakati kerja sama pembiayaan pihak ketiga yang akan menjadi lokasi pengembangan tambak intensif terintegrasi tersebut.

Untuk tahap awal akan dibangun percontohan di 13 kampus, antara lain Poltek KP Bone, Poltek KP Pangandaran, Poltek KP Sorong, Poltek KP Jembrana, dan SUMP Pariaman. Dengan luas lahan keseluruhan sekitar 20 hektar, pembangunan akan dimulai akhir Agustus mendatang.

Sekitar 50% taruna institusi pendidikan KKP merupakan anak pelaku utama sektor kelautan dan perikanan. Mereka akan dilepas ke lapangan untuk mengembangkan budidaya di wilayah masing-masing menggandeng masyarakat sekitar. Pihak kampus akan mengirim mentor ke masing-masing wilayah.

Taruna yang di daerah asalnya tidak terdapat lahan tambak akan dikirim untuk praktik ke daerah terdekat atau lahan tambak yang ada di sekitar kampus atau balai riset. Hal ini merupakan aplikasi konsep keterampilan dan adaptasi bagi taruna. Keberhasilan pembelajaran tak hanya diukur dari kemampuan mereka memahami konsep atau teori tetapi juga keberhasilan mempraktikkan langsung ilmu dan mengadaptasi teknologi dalam kegiatan usaha budidaya.

Jangan bayangkan taruna hanya mengarahkan, memerintah, dan menyaksikan. Mereka adalah pelaku utama, mentor, dan fasilitator yang melebur dalam usaha budidaya. Sudah pasti akan turun ke tambak dengan cangkulnya. Konsep field study ini akan dilakoni taruna selama dua siklus panen (6 bulan) hingga mereka memiliki keterampilan memadai. Kelulusan mereka ditentukan dengan keberhasilan perhitungan analisis ekonomi usaha yang dijalankan.

Pendidikan dipandang sebagai sebuah investasi dengan waktu yang tak singkat. Untuk produktif dan menjadi bagian aset nasional setidaknya membutuhkan waktu 10 tahun. Namun dengan konsep pembelajaran teori yang dipadukan dengan field study ini, dalam waktu 2 tahun taruna sudah terlibat aktif dalam sistem produksi pangan nasional.

Tantangan selalu ada, karena tak semua daerah memiliki karakteristik geografis yang ideal untuk pengembangan tambak udang intensif terintegrasi silvofisheries. Masalah yang tak kalah berat yaitu mengubah pola pikir masyarakat, karena tak semuanya mau diajak berbudidaya. Selain itu tak semua daerah memiliki akses transportasi dan komunikasi yang memadai.

Jumlah tenaga pendidik pun cukup terbatas untuk mendampingi praktik seluruh peserta didik yang tersebar. Kami optimistis apapun tantangannya pasti dapat ditaklukkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Siapa yang bertanggung jawab mengembangkan sektor perikanan di Indonesia?
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Kelautan dan Perikanan per 8 September 2021

Siapa yang bertanggung jawab mengembangkan sektor perikanan di Indonesia?

Bendera Kementerian Kelautan dan Perikanan
Siapa yang bertanggung jawab mengembangkan sektor perikanan di Indonesia?

Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Gambaran umumDibentuk26 Oktober 1999; 22 tahun lalu (1999-10-26)Nomenklatur sebelumnyaDepartemen Kelautan dan Perikanan Susunan organisasiMenteriSakti Wahyu TrenggonoSekretaris JenderalKomjen. Pol. (Purn.) Antam NovambarInspektur JenderalAndha FauzieDirektur JenderalDitjen Perikanan Tangkap (DJPT)R. Narmoko PrasmajiDitjen Perikanan Budidaya (DJPB)Slamet SoebjaktoDitjen Pengelolaan Ruang LautIrjen. Pol. Drs. Victor Gustaf Manoppo, M.H.Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananR. Nilanto PerbowoDitjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananLaksda TNI Adin Nurawaluddin, M.HanKepala BadanBadan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP)M. Zulfichar MochtarBadan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP)Rifky Effendy HardijantoBadan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)RinaStaf AhliStaf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaSusenoStaf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautAryo HanggonoStaf Ahli Bidang Kebijakan PublikAchmad PoernomoStaf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaSaut Parulian Hutagalung AlamatKantor pusatGedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, IndonesiaSitus webwww.kkp.go.id

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[1]

Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.[1]

Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.[1]

Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.[1]

Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.[1]

Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010:[2]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
  4. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  5. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
  6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
  10. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  12. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
  13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
  14. Staf Ahli Bidang Ekologi, dan Sumber Daya Laut
  • Daftar Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia
  • Kementerian Indonesia
  1. ^ a b c d e Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2014-11-07. 

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Kelautan_dan_Perikanan_Republik_Indonesia&oldid=20867819"


Page 2

Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:

Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation.

Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: Visit the FAQ if you are affected .

  • Mulai di blokir: 7 November 2021 17.35
  • Kedaluwarsa blokir: 7 Desember 2023 17.35

Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.160.234 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/16. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda.

Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas.

Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.

== Sejarah == Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.<ref name="Sejarah KPP">[http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/5111/Sejarah-KKP/?category_id=63 Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. [[Sarwono Kusumaatmadja]] sebagai Menteri Eksplorasi Laut.<ref name="Sejarah KPP"/> Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.<ref name="Sejarah KPP"/> Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.<ref name="Sejarah KPP"/> Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.<ref name="Sejarah KPP"/>

Kembali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Kelautan_dan_Perikanan_Republik_Indonesia"