Aktor dalam Hubungan Internasional (HI) secara sederhana merupakan pelaku atau subjek dalam studi HI. Dalam perkembangannya, aktor dalam HI dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu aktor negara (state actor) dan aktor non-negara (non-state). Sesuatu dapat dikategorikan sebagai aktor dalam HI ketika memiliki 3 hal berikut: (1) Memilik kapasitas otonomi sendiri untuk menentukan tujuan dan kepentingannya sendiri; (2) Memiliki kapabilitas untuk memobilisasikan sumber daya material dan manusia untuk mencapai hal tersebut; (3) Tindakan atau interaksi yang dilakukan harus cukup signifikan untuk mempengaruhi sistem global (Osiba, t.t. dalam Kan, t.t.). Aktor negara merupakan aktor dalam HI yang secara empiris merupakan aktor yang paling utama, terutama pada masa awal perkembangan ilmu HI, sebelum kemunculan istilah aktor non – negara. Konsep negara mulai di akui sejak Perjanjian Wetshpalia pada tahun 1648. Negara adalah suatu entitas teritorial yang dikendalikan suatu pemerintahan yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dan menjalankan kedaulatan itu terhadap seluruh wilayahnya dan populasi yang menghuninya (Goldstein, 2005: 10). Oleh karena itu aktor negara mempunyai peran yang penting dalam HI karena aktor negara merupakan aktor yang mempunyai legitimasi kedaulatan sendiri dan wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh aktor non-negara, seperti kekuatan memaksa untuk mengatur warga negaranya dan kewenangan untuk mendeklarisakan perang. Untuk memenuhi kebutuhannya aktor negara menjalankan interaksi yang dapat berupa konflik dan kerja sama dalam sistem global. Selain itu, kita juga tidak dapat menafikan peran sub-state actors. Aktor ini pada dasarnya adalah aktor domestik yang mengejar tujuannya melalui aktivitas transnasional, mereka melakukan aktivitas transnasional melalui perjalanan atau komunikasi, aktor ini meliputi pemerintahan lokal, partai politik, grup etnis dan individu (Minix & Hawley, 1998: 66). Aktor non – negara merupakan aktor selain negara yang menjalankan aktifitas lintas batas negara. Aktor non – negara meliputi Intergovernmental OrganizationsI (IGOs), International Non-governmental Organizations (INGOs), Multinational Corporations (MNCs), individu, dan sebagainya. Sejak Perang Dunia II jumlah aktor non – negara meningkat secara drastis. Perkembangan ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal, yaitu perkembangan transportasi dan tekonologi informasi komunikasi serta ketidakmampuan sistem negara untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti keamanan (Minix & Hawley, 1998: 121). IGOs adalah sebuah intitusi yang keanggotaannya terdiri dari dua negara atau lebih, aktifitasnya melintasi batas negara dan memfasilitasi kerjasama antar anggotanya untuk mencapai suatu tujuan (Henderson, 1998: 75). IGOs dapat mencakup kerjasama regional atau global dan umumnya berlandaskan pada kesepakatan bersama melalui perjanjian internasional seperti pakta, konvensi dan protokol. IGOs berperan penting dalam HI karena IGOs dapat menjawab persoalan – soalan global yang tidak dapat di hadapi sendiri oleh negara melainkan melalui kerja mulai dari persoalan politik, ekonomi, keamanan, kemanusiaan hingga lingkungan. Selain itu semakin tumbuhnya interdependensi global (Henderson, 1998: 75) juga menjadikan peran IGOs dalam HI tidak terelakkan, karena negara – negara tidak dapat sepenuhnya berdiri sendiri. Contoh dari IGOs antara lain adalah Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WHO), Uni Eropa dan sebagainya. INGOs merupakan organisasi internasional yang anggotanya dapat berasal dari individu maupun kelompok bukan pemerintah negara dan umumnya mempunyai tujuan spesifik tertentu dan bersifat non-profit. INGOs dapat memilik agenda politik tertentu ataupun tidak sama sekali (Henderson, 1998: 77). INGOs memiliki peran yang dapat membentuk global civil society dan dapat mempengaruhi agenda internasional dan kebijkaan yang di keluarkan (Minix & Hawley, 1998: 77). INGOs dapat mengadvokasi kepentingan tertentu dan mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan suatu negara. Contoh INGOs yang populer adalah Amnesty Internasional dan Greenpeace. MNCs adalah organisasi yang profit-oriented, suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang ruang usahanya, kepemilikan, manajemen dan aktifitas penjualan melintasi batas negara (Henderson, 1998: 77). Contoh MNCs adalah perusahaan – perusahaan dengan brand terkenal yang sering kita temui seperti McDonald, Starbucks, Apple dan Honda. MNCs tidak hanya berperan menangani sebagian besar investasi dan perdagangan di dunia tetapi juga menarik sistem global bersama – sama dengan berkontribusi membentuk sebuah ekonomi dunia yang saling bergantung (Henderson, 1998: 79). Selain aktor non – negara yang di jelaskan di atas, terdapat aktor non – negara lain seperti ethnonational groups, kelompok teroris internasional dan kelompok gerakan religius. Ketiga aktor ini dapat mempengaruhi sistem global dan menjadi tantangan bagi otoritas negara (Kegley & Witkopff, 1997: 201). Contohnya seperti gerakan Organisasi Papua Merdeka. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa di tengah kondisi yang semakin mengglobal, bertentangan dengan pandangan Henderson (1998 : 89) yang menyatakan negara tetap sebagai aktor primer dalam HI. Aktor non – negara seperti IGOs, INGOs, MNCs dan yang lainnya juga memainkan peran besar dalam HI (Minix & Hawley, 1998: 154). Hal ini karena batas negara sudah semakin dapat di tembus (Mansbach, 1999 : 201) dan memandang dunia sebagai sesuatu yang terdiri dari unit teritorial yang masing – masing menggunakan otoritas tertingginya dalam dirinya tetapi tidak di tempat lain merupakan suatu yang tidak tepat (Falk, t.t. dalam Kagley & Wittkopff, 1997: 201). Misalnya dengan melihat ‘kehadiran’ global brand sepatu Nike merupakan seperti ejekan bagi keadualatan sebagai kontrol terirtorial yang eksklusif. Oleh karena itu, kedua aktor HI tersebut, baik negara maupun non – negara memiliki peran pentingnya masing dan kita tidak dapat mengatakan aktor negara sebagai satu – satunya aktor yang relevan dalam HI. Refrensi: Goldstein, Joshua S. (2005) International Relations, Pearson/Longman [Chapter 1]. Henderson, Conway W. (1998) International Relations, Conflict and Cooperation at the Turn of the 21st Century, McGraw-Hill International Editions, [Chapter 3]. Kan, Hideki. t.t. Actors in World Politics. Government and Politics, [Online]. Vol. II. Tersedia dalam:http://www.eolss.net/sample-chapters/c04/e6-32-05-03.pdf [Di Akses 6 Oktober 2016] Kegley, Charles W. Jr., & Wittkopf, Eugene R., (1997) World Politics, Trend and Transformation, 6th edition, St. Martin’s Press, [Chapter 7]. Minix, Dean A. & Hawley, Sandra M. (1998) Global Politics, West/Wadsworth, [Chapter 4]. Mansbach, Richard, et al, “Towards a New Conteptualization of Global Politics, The Emergence and Disappearance of Actors” in Williams, Phil & Goldstein, Donald M., & Shafritz, Jay M., (eds.,) (1999) Classic Readings of International Relations, 2nd edition, Harcourt Brace College Publishing, pp.191-202. Willets, Peter (2001) “Transnational actors and international organizations in global politics,” in Baylis, John & Smith, Steve (eds.) (2001) The Globalization of World Politics, 2nd edition, Oxford University Press, [Chapter 17]. |