Sesuatu yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, berlaku seumur hidup, adalah ….

Sesuatu yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, berlaku seumur hidup, adalah ….

HAM ialah hak yang melekat pada dalam diri manusia yang tidak bisa di ganggu gugat.

HAM adalah hak Yang melekat pada diri manusia sejak lahir Yang tidak dapat di ganggu gugat Dan bersifat tetap. Kita sebagai warga negara tentu haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial.

Menurut saya HAM adalah hak yang diberikan setiap individu dimulai dari ia lahir dan tidak bisa di ganggu gugat

Als Antwort auf 0031126508 MUSTARI von 200605500010 RISNA - Donnerstag, 18. März 2021, 08:55

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, serta hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras , agama, bahasa atau status lainnya.

-Hak asasi manusia adalh hak yg melekat pada manusia sebagai anugerah tuhan yg maha esa yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik itu hukum negara dan manusia. -Ham bersifat kodrati yg artinya sudah menjadi kodrat manusia. -Ham bersifat universal yg artinya berlaku diseluruh dunia dan tetap menghormati adat, suku, dan budaya -ham bersifat langgeng yg artinya mulai dari lahir hingga meninggal -hak yg tdk dapat dikurangi yaitu hak hidup, hak tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati, beragama, tidak diperbudak, diakui dihadapan hukum -hak yg dapat dikurangi yaitu hak organisasi dan ekspresi -ham dapat dibatasi -setiap orang wajib menghormati orang lain -dalam menjalankan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada hukum yg telah ditetapkan di undang-undang

-pelanggaran ham menjadi akar dari suatu negara

Dengan adanya HAM, orang lain tidak dapat ikut campur dengan hal apapun itu . Karna HAM sendiri sudah ada sejak kita masih dalam kandungan

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut dan dilindungi oleh hukum

Menurut saya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka lahir, dimana hak asasi ini tidak boleh di kurangi, dibatasi, dihalangi, ataupun dicabut secara sengaja ataupun tidak sengaja, karena tidakan itu termasuk pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia juga bersifat kodrati, universal dan langgeng.

HAM (Hak Asasi Manusia ) adalah hak Yang melekat pada diri manusia sejak lahir Yang tidak dapat di ganggu gugat Dan bersifat tetap. Kita sebagai warga negara tentu haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang dianugrahkan secara alamiah oleh alam semesata yang berlaku dimanapun dan kapanpun dari mulai kita dalam kandungan sampai dengan meninggal hak asasi juga tidak dapat dibagi-bagi saling berhubungan dan saling bergantung dan yang paling penting kita mempunyai hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa dan kebebasan berpendapat sampai kapan pun itu

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang tidak bisa di ganggu gugat

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugerah tuhan. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

HAM(Hak Asasi Manusia) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap orang yang harus di hormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, dan semua orang. HAM telah ada sejak dahulu yang juga telah diatur dalam UU

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.

HAM adalah sebuah konsep hukum menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijunjung tinggi,baik itu negara,hukum,dan untuk semua orang. Secara umum ham bersifat kodrati yang artinya ham adalah sudah menjadi kodrat mamusia,kemudian bersifat secara universal yaitu ham berlaku secara umum berlaku di seluruh dunia dengan mmperhatikan adat istiadat dan toperansi. Selain itu ham juga bersifat langgeng yaitu sejak dari kandungan hingga meninggal. Hak memiliki keadaan yang tidak dapat dikurangi yaitu hak hidup,tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani,beragama,tidak diperbudak ,diakui di hadapan hukum,tdk diakui hukum yg berlaku surut.

Hak hak yg dapat dikurangi yaitu hak berorganisasi dan sebagainya.

Apa sangsi yg di berikan kepada pihak pihak berwenang contohnya polisi, dan lain lain yg melanggar HAM

HAM itu hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.ham itu ada sejak kita lahir sampai kita meninggal,negara wajib memenuhi ham,dan kita harus wajib menghargai hak orang lain,tidak membeda bedakan agama dan ras.

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan lindungi baik negara ,hukum serta semua orang. HAM juga tidak dapat di ganggu gugat karena HAM bersifat tetap (melekat pada diri seseorang ).

Dalam UUD 1945 ham sudah ada melekat sejak dini ham juga memiliki kebebasan setiap orang yang tidak dapat di ganggu gugat tanpa melalui prosedur. Setiap orang wajib menghargai ham orang lain dan setiap orang yang melanggar ham maka akan di beri pelanggaran sesuai pelanggaran yang di lakukannya.

Menurut saya, HAM merupakan hak yang sudah melekat pada diri setiap manusia sejak ia lahir yang patut untuk dijunjung tinggi dan dihargai baik itu oleh orang lain maupun hukum

Pandangan saya mengenai HAM di Indonesia.HAM adalah hak asasi yg melekat pada diri seseorang sejak lahir yg harus dijunjung tinggi,dihormati,dilindungiyang bersifat tetap dan tdk dapat diganggu gugat oleh siapapun.Menurut saya,semua masyarakat harus mengetahui betapa pentingnya pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia agar supaya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia.Banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Indonesia,yang harus lebih dahulu dikerjakan pemerintah dalam menangani kasus HAM di Indonesia adalah mengubah mindset masyarakat Indonesia, mengubah pola pikir masyarakat yang sangat Mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif daripada yang positif apalagi jika itu mengandung sesuatu yang namanya SARA.

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, serta hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras , agama, bahasa atau status lainnya.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan  hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anugrah Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. HAM memiliki sifat kodrat, universal, dan langgeng.
      Adapun Hak yang dapat dikurangi dan tidak dapat dikurangi. Hak yang dapat dikurangi adalah hak organisasi dan ekspresi. Hak yang tidak dapat dikurangi adalah hak hidup, hak beragama, hak tidak disiksa, hak tidak diperbudak, dan hak diakui dalam hukum.

Ham adalah hak hak yg melekat di dalam diri manusia, dan merupakan karunia yg di berikan allah, mulai dari lahir hingga meninggal yg tdk dapat di ganggu gugat

HAM adalah hak yang harus dihormati setiap manusia yang telah didapatkan sejak dini dan bersifat tetap dan tidak adapat diganggu gugat.

Menurut saya videonya bagus, mampu menjelaskan HAM secara singkat dan jelas, namun secara meluas.

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati yang melekat secara alamiah pada manusia dan bersumber langsung dari pencipta dengan demikian sifatnya tak bisa dikurangi atau dihilangkan.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dijunjung tinggi serta dilindungi baik itu oleh negara hukum maupun semua orang. Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yakni hak hidup, beragama dan kemerdekaan pikiran hati dan nurani. Adapun hak yang dapat dikurangi yaitu hak berorganisasi dan hak berekspresi. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam bermasyarakat namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya Setiap orang wajib tunduk dalam undang-undang dasar. Apabila seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja mengurangi, mencabut hak orang lain maka hal tersebut termasuk pelanggaran HAM sebagaimana pelanggaran HAM adalah akar permasalahan dari suatu negara.

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.

Nama : Raihan Maulana Nasrullah.

Nim : 200605502067 Kelas : 3/C

Jurusan : Ilmu Administrasi Negara


HAM adalah suatu kewajiban yang harus ditegakkan dan dilindungi. HAM berlaku bagi semua manusia karena pada dasarnya HAM sudah ada sejak kita dalam kandungan hingga kita meninggal dunia. HAM tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain, tidak bisa ditukar, dan tidak bisa dihilangkan. Semua manusia mempunyai kewajiban untuk hidup, mempunyai rumah, berpendapat dalam memilih agama yang diyakini nya, dan orang lain tidak mempunyai wewenang dalam melarang kita untuk melakukan hal tersebut.

HAM adalah hak yang melekat pada diri seseorang sejak lahir yang berlaku dimanapun, kapanpun, dan kepada siapapun.

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan semua orang. Manusia memiliki hak sejak dalam kandungan hingga meninggal dan telah diatur dalam undang-undang

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugrah tuhan yang wajib di hormati,dijunjung tinggi,baik itu oleh negara,hukum da semua orang.

Hak Asasi Manusia(HAM) ialah sebuah konsep hukum yang dimana hak ini telah kita miliki dan melekat sejak lahir,oleh karena itu hendaknya kita menghormati dan menjunjung tinggi hak tersebut dan hak tersebut juga tidak biasa diganggu gugat oleh siapapun.

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dihargai. Untuk mendapatkan HAM juga harus melaksanakan kewajiban. HAM bersifat universal atau berlaku secara umum diseluruh dunia. Kita tidak boleh mengganggu Hak orang lain seperti menggusur rumah untuk membuat rumah sendiri, hak beragama, hak untuk merdeka, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak didepan hukum, dan hak untuk diakui sebagai warga negara.

HAM mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.

Menurut saya HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.

200605500020 A. SASKIA DWI AFIKA IDRUS
HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dihargai. Untuk mendapatkan HAM juga harus melaksanakan kewajiban. HAM bersifat universal atau berlaku secara umum diseluruh dunia. Kita tidak boleh mengganggu Hak orang lain seperti menggusur rumah untuk membuat rumah sendiri, hak beragama, hak untuk merdeka, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak didepan hukum, dan hak untuk diakui sebagai warga negara.

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia dan tidak bisa diganggu gugat keberadaannya.

Nama : Anugrah ilahi Nim : 200605502062 Prodi : Ilmu Administrasi Negara (02/B) Apa itu HAM? HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah Tuhan yang wajib di hormati, di junjung tinggi serta di lindungi, baik itu negara, hukum dan semua orang. Sifat-sifat dari ham itu sendiri adalah kodrati, universal, dan langgeng.

Hak-hak yang tidak dapat dikurangi yaitu hal hidup, hak tidak di siksa, dan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak di akui dihadapan hukum, dan hak tidak di tuntut hukum yang belaku surut. Adapun hak-hak yang dapat dikurangi yaitu hak berorganisasi dan hak berekspresi. HAM juga dapat dibatasi dalam menjalankan hal tersebut, hak seseorang dapat dibatasi oleh undang-undang.

HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Ham adalah hak yang sudah melekat dalam diri manusia, yang tidak boleh di ganggu gugat, Ham ini sudah ada sejak kita masih dalam kandungan dan menjadi kodrat bagi manusia dan di lindungi oleh negara, hukum, dan lingkungan sekitar, ham ini sangat penting karena dengan ham ini kita mampu membela hak-hak kita sebagai seorang manusia dan bisa hidup dengan layak (yang seharusnya).

HAM merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada manusia sejak masih dalam kandungan yang bersifat tetap hingga ia meninggal dunia sebagai anugerah yang memiliki kewajiban untuk dilindungi dan dihormati oleh setiap individu, masyarakat dan negara.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa yang didapatkan sejak masih dalam kandungan dan hak setiap manusia itu hormati dan dijunjung tinggi agar tidak terjadi pelabggaran HAM.

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Hak asasi adalah hak hak yang dimiliki setiap warga negara sejak lahir hingga meninggal, seperti hak untuk hidup,hak untuk mendapat perlindungan hukum dan lain sebagainya

Menurut saya, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang secara kodrat dimiliki oleh setiap diri manusia yang pada dasarnya wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hal tersebut merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Artinya, disini semua individu memiliki hak yang sama dan layak menerima tingkat penghormatan yang sama dan dipastikan tidak ada seorangpun yang dapat ditolak hak asasinya.

Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung. Di dalam ham ini manusia juga dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup dan tidak di siksa).

Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada pada diri kita sejak kita di lahirkan yang tidak dapat di cabut dan di ganggu gugat oleh siapa pun karena kita memiliki kebebasan sendiri untuk menetukan kehidupan kita seperti kita bebas berpendapat, berorganisasi, menjalankan dan memeluk agama. sehingga kita sebagai manusia harus menghargai hak orang lain

Angger sm(200605502090)
-Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia

Menurut saya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.
HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
Manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan, hak beragama, hak tidak di perbudakan, hak di akui di hadapan hukum dan hak yang tidak di tuntut hukum yang berlaku surut.

Menurut pendapat saya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia

menurut saya, HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.Hak Asasi Manusia juga berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah Tuhan yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, dan semua orang. HAM bersifat kodrati dan universal serta langgeng. Adapun beberapa hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak tidak diperbudak, hak diakui dihadapan hukum serta hak tidak dituntut hukum yang berlaku surut. Selain itu, ada hak yang dapat dikuragi yaitu hak berorganisasi dan hak berekspresi.Namun hak yang dapat diubah dapat dibatasi oleh UUD. Oleh karena itu, negara dan setiap orang wajib menghormati HAM dan negara wajib melindungi dan berkewajiban untuk memenuhi HAM serta setiap orang berkewajiban melindungi HAM .

HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai Anugerah Tuhan Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi baik itu oleh negara hukum maupun semua orang. HAM bersifat kodrati yang artinya HAM sudah menjadi kodrat manusia, HAM juga bersifat universal yang artinya berlaki untuk seluruh dunia. HAM juga bersifat langgeng dari sejak lahir hingga meninggal.
Apabila seseorang secara tidak sengaja mengurangi, mencabut hak orang lain maka hal tersebut termasuk pelanggaran HAM sebagaimana pelanggaran HAM adalah akar permasalahan dari suatu negara.

HAM adalah hak yang sdh berlalu pada diri manusia mulai dari dlm kandungan hingga meninggal. Setiap orang memiliki kewajiban dlm untuk mempunyai tempat tinggal dan kewajiban tersebut dilindungi oleh Undang2, dan apa bila orang lain ingin merampas/mengganggu hak kita. Maka orang tersebut dapat di laporkan ke pengadilan.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku

HAM adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia dan tidak bisa diganggu gugat keberadaannya.

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
Ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Pelanggaran ringan berupa melakukan pengancaman, melakukan pencemaran nama baik seseorang, melakukan kekerasan, dan sebagainya.

HAM adalah hak yang melekat atau anugerah yang di dapatkan manusia sejak lahir. Setiap manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi maupun sebaliknya, namun dibalik itu hak hak manusia pun dibatasi agar tidak menjadi sewenang wenang

Menurut saya ham adalah hak yang melekat pada kodrat manusia sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan tidak boleh dilanggar

Nama : Muh. Nur Rezki Razak Nim : 200605502091

Menurut saya, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah sebuah konsep hukum yang dimiliki oleh semua manusia sejak lahir dan ditetapkan bahwa setiap manusia mempunyai haknya masing-masing untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak memperoleh pendidikan yang layak, dan kebebasan berpendapat.

Assalamualaikum wr.wb, perkenalkan nama saya siti nurhalizha ,dari kelas B,Nim 200605502044 . Menurut saya HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Nama: DEVI AULIA RAHMAYANI NIM: 200605502042 Kelas: B / 02

Menurut saya, HAM adalah hak yang telah melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang maha kuasa mulai dari dalam kandungan sampai dengan tutup usia dan hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak tersebut perlu untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi, baik oleh hukum, negara dan semua orang. Hak tersebut juga tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurut saya HAM adalah seperangkat hak yang melekat oada diri manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal sebagai karunia dari Tuhan . HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan, seperti dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi. Secara umum, adapun sifat-sifat HAM yaitu: a. Kodradtif, artinya HAM sudah menjadi kodrat manusia b. Universal, artinya HAM secara umum berhak diseluruh dunia c. Langgeng, artinya sudah ada sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia Manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu: hak hidup, hak tidak disiksa, kemerdekaan berpikir, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut hukum yang surut. Namun, hak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pemerintah dalam hal ini wajib melindungi HAM, artinya ketika ada pihak lain yang mengganggu HAM, maka negara wajib melindungi. Negara dan setiap orang wajib menghormati, artinya tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu HAM orang lain.

Negara wajib memenuhi HAM, seperti hak anak atas pendidikan. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang dibatasi oleh undang-undang. Apabila ada pihak yang dengan sengaja mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak orang lain, ala hal tersebut dianggap pelanggaran HAM.

Hak Asasi Manusia(HAM)ialah sebuah konsep hukum dan normatif yang dimana hak ini telah ada sejak lahir dan sudah melekat pada diri kita oleh karena itu kita harus menghormati dan menghargai hak tersebut. Hak Asasi Manusia berlaku dimanapun,kapanpun,dan kepada siapapun karena itulah kita bisa hidup dengan teratur dan nyaman.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan  hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anugrah Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. HAM memiliki sifat kodrat, universal, dan langgeng.      Adapun Hak yang dapat dikurangi dan tidak dapat dikurangi. Hak yang dapat dikurangi adalah hak organisasi dan ekspresi. Hak yang tidak dapat dikurangi adalah hak hidup, hak beragama, hak tidak disiksa, hak tidak diperbudak, dan hak diakui dalam hukum.

Nama : Elsa Octaviana Tiku Datu NIM : 200605501023 Kelas : B Menurut saya HAM atau Hak Asasi Manusia, merupakan setiap hal terkait atau terikat hak-hak dasar yang yang dimiliki oleh manusia. HAM atau hak dasar dimaknai sebagai hak asasi, yang artinya secara fundamental melekat dalam diri manusia itu sendiri.

HAM tidak bisa lepas dari jenis hak apa saja yang melekat tersebut. Selain hak ada pula kewajiban. Kewajiban ini tentu saja mendahului hak. Jika orang ingin menuntut hak, maka kewaibannya harus dipenuhi dulu. Sehingga dalam HAM mencakup seluruh keterikatan antara hak dan kewajiban.

Nama : Rahmatullah Malik Kelas : B Menurut saya, Hak Asasi Manusia adalah hak diberikan Tuhan kepada masing-masing kita. Setiap orang didunia ini memiliki Hak Asasinya, dan dengan perbedaan latar belakang, suku, agama, bahasa, dsb yang ada, kita wajib menghormati dan menghargai hak asasi setiap orang. Rangkuman Dari Video : Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara maupun setiap orang. Ham Bersifat kodrati yang menjadi kodrat manusia, juga bersifat universal yang berlaku secara umum di seluruh dunia, serta bersifat langgeng yang sudah dimiliki sejak lahir sampai meninggal. Manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu, hak hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, tidak di perbudak, berlaku dihadapan hukum, beragama, dan tidak dituntut hukum yang berlaku surut. Adapun hak yang dapat dikurangi yaitu, hak berorganisasi dan hak berekspresi. Hak seseorang dapat di batasi oleh undang-undang. Negara wajib memberikan perlindungan dan memenuhi HAM masyarakatnya. Siapapun yang sengaja maupun tidak disengaja mengurangi, menghalangi, membatasi hak milik orang lain, itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM dapat menjadi akar dari permasalahan negara.