MAIN HAKIM SENDIRI DI MASYARAKAT Pada era globalisasi seperti saat ini, terjadi perkembangan dalam berbagia sektor kehidupan. Namun, ketika sebagian masyarakat berbahagia dapat merasakan dampak positif perkembangan yang terjadi, sebagian masyarakat yang lain harus menerima pahitnya kehidupan. Belum semua masyarakat mampu menikmati perkembangan yang ada. Masih banyak masyarakat yang berpendidikan rendah yang berdampak kepada sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Ketika masyarakat dihadapkan dengan situasi seperti demikian, maka hal yang akan terlintas dalam pikiran mereka adalah bagaimana bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka dengan bagaimanapun caranya. Hal yang menjadi sorotan kali ini adalah pola berfikir masyarakat atau cara pandang masyarakat dalam memandang atau menilai sesuatu. Sebagian masyarakat yang terjebak dalam pola berfikir yang sempit seakan terjebak, karena mereka hanya memikirkan sesuatu secara sempit tanpa mempedulikan berbagai kemungkinan lain yang dapat terjadi atau kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan suatu keadaan terjadi. Sekarang kita beranjak dahulu kepada peristiwa atau kejadian yang masih sering kita dengar kabarnya, membaca beritanya atau bahkan melihat secara langsung kejadian tersebut terjadi. Dewasa ini masih banyak terjadi tindak kekerasan dalam masyarakat. Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh individu maupun secara bersama-sama atau oleh massa. Tindak kekerasan oleh massa dalam hal ini adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan maupun pelaku pelanggaran. Menurut Athalia Sunaryo, M.Psi., psikolog dari Lifespring Counseling & Care Center, tindakan main hakim sendiri tersebut tidak terlepas dari pengaruh adanya kondisi psikologis yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu, sehingga cenderung melakukan hal-hal yang berbeda dengan nilai pribadi yang dimilikinya. Konformitas sosial merupakan proses dimana tingkah laku seseorang dipengaruhi atau terpengaruh oleh orang lain di dalam suatu kelompok. Adapun kelompok ini dapat merupakan kelompok orang yang saling mengenal maupun tidak mengenal. Hal ini sering terjadi dalam situasi main hakim sendiri. Orang-orang yang saling maupun tidak saling mengenal berkumpul, kemudian mempunyai kesamaan pandangan bahwa orang yang melakukan kejahatan harus dihukum. Sehingga tanpa berpikir panjang dan karena tindakan main hakim sendiri juga sering dilakukan oleh masyarakat, maka mereka mengikuti tindakan menyerang, melukai, bahkan sampai membakar orang/benda. Seakan-akan jika orang-orang dalam kelompok berbuat demikian, hal itu berarti tindakan tersebut merupakan tindakan yang benar. Para pelaku main hakim sendiri cenderung berpikir sempit dan menggunakan nafsu dan amarahnya saja. Suatu keadaan ketika seseroang tidak akan melakukan suatu tindakan apapun untuk menolong, sekalipun terdapat situasi kritis jika ada orang lain yang hadir disana. Dalam situasi main hakim sendiri, biasanya tidak semua orang yang berkerumum melakukan tindakan penyerangan, pemukulan, ataupun tindakan lain. Terdapat orang-orang yang menjadi penonton saja. Rasa takut menerima dampak negative (misalnya turut serta mengalami penyerangan) jika bertindak juga dapat menghalangi seseorang untuk melakukan hal yang dianggapnya benar. Terbentuk akibat adanya penyebab/kejadian sesaat dan merugikan bersama, memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan-tindakan destruktif dan sadis di luar rasio individu (kemanusiaan) dari para pelakunya, karena ada dorongan keberanian dari yang lain. Hal ini dapat menjelaskan mengapa orang-orang dalam kesehariannya memegang nilai yang baik ataupun tidak, mereka mempunyai kemungkinan yang sama untuk melakukan kekerasan pada orang lain.
Suatu kondisi ketika rasa frustasi yang terjadi akibat adanya halangan dalam mencapai suatu tujuan yang diharapkan, menyebabkan kemarahan yang menghasilkan sikap agresif. Emile Durkheim menyatakan tentang perbuatan manusia (terutama perbuatan “salah” manusia) tidak terletak pada diri individu tersebut, tetapi terletak pada kelompok dan organisasi sosial. Perbuatan main hakim sendiri harus segera ditanggulangi karena mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia. Aparat penegak hukum sebagai aparat yang berwenang menengakkan supremasi hukum juga harus berperan mencegah tindak pidana main hakim sendiri. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu :
Dengan dilaksanakannya upaya-upaya tersebut dengan baik, diharapkan untuk kedepannya tidak akan lagi terdapat tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. Jakarta - Mobilitas sosial adalah perpindahan status seseorang atau kelompok sosial dari kedudukan yang satu ke kedudukan yang lain. Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas VIII karya Mukminan, dkk, kata mobilitas berasal dari bahasa latin yaitu mobilis, yang artinya mudah dipindahkan atau bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan, kata sosial diartikan sebagai individu atau kelompok yang ada dalam lapisan sosial. Berikut merupakan beberapa pengertian mobilitas sosial menurut para ahli: Mobilitas sosial adalah tindakan berpindah dari satu kelas sosial, ke kelas sosial lainnya. Mobilitas sosial adalah sebuah gerak perpindahan dari satu kelas sosial, ke kelas sosial lainnya atau dari strata ke satu ke strata lainnya.
Mobilitas sosial merupakan suatu gerak dalam struktur sosial yang mencakup sifat hubungan antar individu maupun kelompok, dengan pola-pola tertentu yang mengatur organisasi di suatu kelompok sosial. Manusia sebagai makhluk sosial, tentu tidak dapat lepas dari adanya sebuah mobilitas sosial. Baik itu berubah menjadi lebih tinggi, maupun lebih rendah dari sebelumnya atau mungkin hanya berpindah tanpa mengalami perubahan kedudukan. Mobilitas sosial dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Bentuk Mobilitas SosialMobilitas sosial vertikal merupakan perpindahan dari suatu kedudukan ke kedudukan sosial lain yang tidak sederajat. Perpindahan tersebut bisa menjadi ke tingkat yang lebih tinggi (social climbing), maupun sebaliknya ke tingkat lebih rendah (social sinking). a. Social Climbing Mobilitas ini terjadi ditandai dengan naiknya status seseorang ke kedudukan yang lebih tinggi lagi atau terbentuknya suatu kelompok baru yang lebih tinggi, daripada lapisan sosial yang sudah ada sebelumnya. Contoh: Seorang karyawan yang memiliki kinerja yang sangat bagus, kemudian ia berhasil naik pangkat menjadi manajer di kantornya. b. Social Sinking Social sinking adalah proses penurunan status atau kedudukan seseorang, dari atas ke bawah. Adapun alasan dari adanya social sinking adalah masa pensiun, turun jabatan, maupun dipecat, berhalangan melaksanakan tugas, memasuki masa pensiun, turun jabatan, atau dipecat. Contoh: Polisi yang diturunkan pangkat jabatannya, karena melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Mobilitas sosial horisontal merupakan perpindahan status dalam lapisan yang sama. Pada mobilitas ini, tidak terjadi perubahan dalam derajat kedudukan seseorang. Contoh: Seorang kepala sekolah yang dipindahkan bertugas ke sekolah lain karena masa kerja di sekolah lamanya sudah habis. Walaupun ia dipindahkan ke sekolah yang baru, namun jabatannya masih tetap sebagai kepala sekolah. Dampak Terjadinya Mobilitas SosialDampak dari adanya mobilitas sosial bisa bersifat positif dan negatif. a. Menjadi pendorong sekaligus mempercepat tingkat perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Perubahan positif ini terjadi, apabila didukung dengan umber daya manusia yang berkualitas. Salah satu caranya adalah dengan memperbaiki kualitas pendidikan. b. Meningkatkan integritas sosial a. Timbulnya konflik-konflik sosial b. Beresiko terkena gangguan psikologis Gangguan psikologis dapat terjadi apabila individu atau kelompok sosial tidak mempunyai tekad untuk berubah ke arah yang lebih baik dan tidak bisa menerima keadaan dengan ikhlas. Demikian penjelasan tentang mobilitas sosial, mulai dari pengertian menurut beberapa ahli hingga bentuk dan contohnya. Apakah kalian sudah paham? Simak Video "Warga Inggris Pilih TikTok hingga Instagram Sebagai Sumber Berita" (pal/pal) |