Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Impor ialah kegiatan yang dilakukan oleh seorang importir dengan cara membeli barang atau jasa yang dibeli dari luar daerah pabean [luar negeri] ke dalam daerah pabean [dalam negeri].

Jadi, jawaban yang sesuai adalah B.  

Orang yang melakukan kegiatan impor disebut?

  1. eksportir
  2. eksport
  3. importir
  4. import
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. importir

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, orang yang melakukan kegiatan impor disebut importir.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu ?Berikut ini manfaat kegiatan ekspor adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.


Lihat Foto

Pengertian ekspor dan impor

KOMPAS.com - Ketika membeli atau menjual barang kita mengenal istilah ekspor dan impor.

Melansir Buku Panduan Export & Import [2018], secara sederhana impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Contohnya baju merk desainer asal Perancis, sepeda buatan Inggris, kedelai dari Amerika Serikat, dan semua yang masuk ke Indonesia dari luar negeri adalah barang impor.

Orang atau perusahaan yang memasukannya atau melakukan kegiatan impor disebut dengan importir.

Sementara ekspor kebalikannya. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri.

Contohnya biji kopi yang tumbuh di Flores, Nusa Tenggara Timur, dijual di mancanegara mulai dari Amerika Serikat hingga Eropa.

Baca juga: Impor: Pengertian dan Manfaatnya

Kegiatan mengirim biji kopi ke luar negeri itu disebut dengan ekspor.

Orang atau perusahaan yang mengeluarkan barang atau melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir.

Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs.

Pabean di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.

Tujuan ekspor dan impor

Ekspor dilakukan untuk mencari untung dari menjual barang yang berlebih atau tidak digunakan di dalam negeri.

Bagikan

“orang atau badan yang melakukan kegiatan impor [importir]”

Otoritas Jasa Keuangan

“orang atau serikat dagang [perusahaan] yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.

Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.

  • Approved-Traders
    Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.
  • Import-Merchant
    Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor [TAPPI] untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
  • Importir Umum
    Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
  • Sole Agent Importer
    Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
  • Importir Terbatas
    Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri [tidak diperdagangkan]. Izin yang diberikan dalam bentuk API-T [Angka Pengenal Importir Terbatas], yang dikeluarkan oleh BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] atas nama Menteri Perdagangan.

Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.

Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya.

Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Telah mempunyai perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akte perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar perusahaan lainnya.
  2. Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan.
  3. Memiliki NIK [Nomor Induk Kepabeanan] dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.
  4. Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Memiliki dan menyiapkan dokumen APi untuk importir produsen yang memiliki pabrik.

14. Perjuangan bangsa Indonesia pada abad ke-17 sampal ke-20 bersifat .... a. nasional c. kedaerahan b. modern d. sederhanatolong di jawab secepatnya … jangan ngasal​

sejarah lahirnya Pancasilaada yang tau gak aku bingung;[​

43. disajikan ilustrasi peserta didik mampu membandingkan kedua usaha ekonomi [ perorangan dan kelompok] bedasarkan perbedaan modal, pengelolaan, dan … bagi hasil yang benar44. peserta didik mampu menjelaskan kegiatan yang dapat mengurangi dampak negatif proses mordenisasi dalam kurun minimal 345. peserta didik mampu menjadi menjelaskan bahwa makna proklamasi kemerdekaan Indonesia​

Ayah Doni adalah seorang sopir truk, ia sering mengantarkan barang hasil panen para petani dari desa ke kota. Kegiatan ayah Doni tersebut termasuk ke … giatan ekonomi yang berupa.......a.konsumsib.rekreasic.produsend.distribusi​

Kerjasama ASEAN di bidang ekonomi​

Siapakah nama dari tokoh penjelajah samudera berikut​

Pada musim hujan, para tetangga Rudi banyak yang mulai menanam padi kegiatan para tetangga Rudi termasuk kegiatan ekonomi berupa?......a.produksi b.d … istribusi c.konsumsid.eksplorasi​

dijuluki ayam jantan dari timur karena​

apa deskripsi pekerjaan yang dimiliki oleh bidang usaha kelautan​

sebutkan 5 contoh kerjasama indonesia dengan ASEAN beserta alasannyaplis jawab mau dikumpulin jam 08:10​

Video yang berhubungan

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut
Bagikan

“orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)”

Otoritas Jasa Keuangan

“orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.

Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

Seseorang atau badan yang melakukan kegiatan impor disebut

  • Approved-Traders
    Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.
  • Import-Merchant
    Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
  • Importir Umum
    Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
  • Sole Agent Importer
    Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
  • Importir Terbatas
    Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.

Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.

Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya.

Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Telah mempunyai perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akte perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar perusahaan lainnya.
  2. Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan.
  3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.
  4. Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Memiliki dan menyiapkan dokumen APi untuk importir produsen yang memiliki pabrik.