Diskusi Eksternal : "Spatial Economics: Exploring The Role of GIS in Digital Economy" Pandemic COVID-19 An Analysis of Impact on Demographic Bonus Through Population Characteristics EVOLOGY EPS 1 : Environment Videonya PLM Geografi DISIN: "Mengawal Pembangunan Ibukota Baru:Pencegahan Tumpang Tindih Lahan dengan Kawasan Konservasi"
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau disingkat Kemenparekraf RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Undang-Undang tentang Kepariwisataan tertuang pada nomor 10 Tahun 2009.
Republik Indonesia Gambaran umumDibentuk10 Juli 1959 (1959-07-10)Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 96 dan 97 Tahun 2019Bidang tugasKepariwisataan dan Ekonomi KreatifSusunan organisasiMenteriSandiaga Salahuddin UnoWakil MenteriAngela TanoesoedibjoAlamatKantor pusatGedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 IndonesiaSitus webwww.kemenparekraf.go.id
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Page 2Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut: Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation. Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: Visit the FAQ if you are affected .
Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.160.234 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/16. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda. Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas. Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini. == Sejarah == * Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998) * Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999) * Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000) * Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005) * Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009) * Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011) * Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019) * Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang)Kembali ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. |