Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

(2)

Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau disingkat Kemenparekraf RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Undang-Undang tentang Kepariwisataan tertuang pada nomor 10 Tahun 2009.

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia

Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Segala kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata berada dalam kementerian

Bendera Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Gambaran umumDibentuk10 Juli 1959; 62 tahun lalu (1959-07-10)Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 96 dan 97 Tahun 2019Bidang tugasKepariwisataan dan Ekonomi KreatifSusunan organisasiMenteriSandiaga Salahuddin UnoWakil MenteriAngela TanoesoedibjoAlamatKantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
IndonesiaSitus webwww.kemenparekraf.go.id
  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
  • Deputi Bidang Sumberdaya dan Kelembagaan;
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
  • Deputi Bidang Industri dan Investasi;
  • Deputi Bidang Pemasaran;
  • Deputi Bidang Produkwisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
  • Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.[1]
  • Daftar Menteri Pariwisata Indonesia
  • Kementerian Indonesia

  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
  • (Indonesia) Kemenparekraf RI Kampanyekan Pembayaran Digital di Sektor Pariwisata dan UMKM
 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Pariwisata_dan_Ekonomi_Kreatif_Republik_Indonesia&oldid=20915559"


Page 2

Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:

Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation.

Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: Visit the FAQ if you are affected .

  • Mulai di blokir: 7 November 2021 17.35
  • Kedaluwarsa blokir: 7 Desember 2023 17.35

Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.160.234 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/16. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda.

Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas.

Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.

== Sejarah == * Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998) * Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999) * Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000) * Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005) * Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009) * Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011) * Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019) * Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang)

Kembali ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Pariwisata_dan_Ekonomi_Kreatif_Republik_Indonesia"