Sebutkan unsur unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental dalam pembukaan UUD 1945

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 4 is not shown in this preview.

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila [2018] karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Sebutkan unsur-unsur mutlak pokok kaidah negara yg mendasar.

Top 1: sebutkan unsur-unsur mutlak pokok kaidah negara yg mendasar - Brainly

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 104

Ringkasan: Sebutkan unsur-unsur mutlak pokok kaidah negara yg mendasar .

Hasil pencarian yang cocok: Bentuk negara 4.Dasar filsafat negara. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum ... ...

Top 2: Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental ...

Pengarang: tik.co.id - Peringkat 197

Ringkasan: 2021-10-30Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:a.Dari Segi TerjadinyaÂDitentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.b.Dari Segi IsinyaÂDitinjau dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:1.Dasar tujuan negara2.Ketentuan diadakannya

Hasil pencarian yang cocok: 30 Okt 2021 — Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain: a.Dari Segi Terjadinya ...

Top 3: Kegiatan Belajar 3: Prinsip Penyelenggaraan Negara

Pengarang: bahanajar.ut.ac.id - Peringkat 148

Hasil pencarian yang cocok: Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal merupakan pembatas yang mutlak bahwa di antara semua isi yang berbeda tersebut terdapat unsur-unsur kesamaan. ...

Top 4: EM32_10_083006.docx

Pengarang: dosen.yai.ac.id - Peringkat 87

Hasil pencarian yang cocok: Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok ppikiran yang di ... fundamental [ Staatsfundamentalnorm ] memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain :. ...

Top 5: 21. Pembukaan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur mutlak bagi suatu ...

Pengarang: studyassistant-id.com - Peringkat 113

Ringkasan: Jawaban diposting oleh: Dwiki9657jawaban:1johanbrainly23.09.2018PPKnSekolah Menengah Pertama+5 poinTerjawab1.pokok kaidah negara fundamental [staatsfundamentalnorm] memiliki 2 unsur mutlak yaitu ..Tolong Di jawab Ya :v =_=1LIHAT JAWABANMasuk untuk menambahkan komentarjawaban3.8/522ranum30Pemula3 jawaban96 orang terbantuPembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang FundamentalPembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental [Staaatsfundamentalnorm] yang menurut ilmu hukum t

Hasil pencarian yang cocok: 21. Pembukaan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur mutlak bagi suatu staats fundamental norm yang artinya... a]. Pokok-pokok kaidah negara yang struktural ... ...

Top 6: Sebutkan unsur-unsur mutlak bagi suatu pokok pokok kaidah negara ...

Pengarang: studyassistant-id.com - Peringkat 117

Ringkasan: Jawaban diposting oleh: Dwiki9657jawaban:1johanbrainly23.09.2018PPKnSekolah Menengah Pertama+5 poinTerjawab1.pokok kaidah negara fundamental [staatsfundamentalnorm] memiliki 2 unsur mutlak yaitu ..Tolong Di jawab Ya :v =_=1LIHAT JAWABANMasuk untuk menambahkan komentarjawaban3.8/522ranum30Pemula3 jawaban96 orang terbantuPembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang FundamentalPembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental [Staaatsfundamentalnorm] yang menurut ilmu hukum t

Hasil pencarian yang cocok: Sebutkan unsur-unsur mutlak bagi suatu pokok pokok kaidah negara yang fundamental ...

Top 7: Soal US PPKn | Professional Development - Quizizz

Pengarang: quizizz.com - Peringkat 117

Hasil pencarian yang cocok: Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu ... di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terkandung pokok kaidah negara fundamental. ...

Top 8: BAB 2. POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU

Pengarang: sumberbelajar.seamolec.org - Peringkat 150

Hasil pencarian yang cocok: Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh karena apa yang terkandung ... ...

Top 9: negara hukum monodualis menurut notonagoro - E-JOURNAL ...

Pengarang: journal.uta45jakarta.ac.id - Peringkat 139

Hasil pencarian yang cocok: oleh JA Saputera · 2017 · Dirujuk 2 kali — pengaturan istilah negara hukum dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang ... Elemen atau unsur mutlak 'pokok kaidah negara yang fundamental' atau. ...

Pandangan Notonagoro tentang unsur mutlak tersebut secara skematik dapatdigambarkan sebagai berikut:

    Istilah Staatsfundamentalnorm pertama kali dikembangkan oleh Hans Nawiasky dalam bukunya Allegemeine Rechtslehre als System der Rechtlichten [1940]. Menurut Nawiasky dalam teorinya yang dikenal dengan Die Theorie vom Stufenaufbau der Rechsordnung, dalam suatu Negara yang merupakan kesatuan tata hukum itu terdapat suatu norma dasar, atau norma yang tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dan berdasarkan norma dasar atau norma tertinggi inilah maka Undang-Undang Dasar dibentuk.     Pembukaan UUD 1945, dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. UUD sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pembukaan UUD 1954 itu sendiri yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental [staatsfundamentalnorm].    Pokok Negara yang fundamental, menurut ilmu hukum tata Negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain sebagai berikut:Dari Segi Terjadinya:Ditentukan oleh penduduk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar dasar Negara yang dibentuknya.Dari Segi Isinya:Ditinjau Dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1954 memuat dasar dasar pokok ajaran sebagai berikut:    Dasar tujuan Negara, [Baik tujuan umum maupun tujuan khusus].Tujuan Umum : Tercakup dalam kalimat “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hidup antar bangsa [pergaualan masyarakat internasional].Tujuan khusus : Makna ini tercakup dala kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual.    Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara :Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaanIndonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa Negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.    Bentuk Negara : Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”.    Dasar filsafat Negara :Pernyataan ini tersimpul pada kalimat “ dengan berdasar kepada Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.    Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebgai pokok kaidah Negara yang fundamental [staatsfundamentalnorm].Tentang pengertian Pembentukan Negara dapat dipahami dari hal hal sebagai berikut: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] yang secara representative merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan Negara Republik Indonsesia..    Disatu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasalnya itu adalah merupakan satu-kesatuan, sedangkan dipihak lain menyatakan bahwa diantara keduanya pada hakikatnya terpisah.    Pengertian “terpisah” sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh [pasal-pasal] UUD 1945, akan tetapi justru antara Pembukaan UUD  1945 dengan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan “kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang tergantung dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berdasarkan suatu kenyataan objektif bahwa Pembukaan UUD 1945, berkedudukan terletak pada kelangsungan hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945, oleh karena itu mengubah mengubah Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya dengan pembubaran Negara. Jikalau ditafsirkan dari segi filsafat politik, bahwa memang Pembukaan secara politis dapat diubah, namun bukan bagi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, atau mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara, jadi itu suatu revolusi.    Dalam pengertian inilah maka eksistensi Pembukaan UUD 1945 berdasarkan tinjauan hukum tatanegara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungan hidup Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Page 2

Video yang berhubungan