Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban. Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. Rukun menyembelih diantaranya : 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu. 3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. 4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya. Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul - Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang. Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya. doamustajab.com › Qurban
Jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional ! menyembelih dengan cara tradisional berarti menggunakan alat yang sederhana, tanpa menggunakan mesin. Misalnya, kita sering melihat pada saat penyembelihan hewan qurban kambing atau sapi, kan dilakukan dengan sederhana hanya menggunakan golok. Atau misalnya ketika kalian memotong ayam untuk dikonsumsi sendiri, kan hanya menggunakan pisau. Bagaimana sih langkah-langkahnya ?. Jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional !Jawab: Cara penyembelihan hewan secara tradisional antara lain yaitu
Begitulah jawabannya teman-teman. Pada intinya secara tradisional ya berarti secra sederhana tanpa menggunakan mesin. Bisanya hal ini dilakukan karena hewan sembelihan sedikit. Hal pertama yang disiapkan adalah lubang penampung darah, lalu menghadapkan ke arah kiblat. Setelah itu lambung berada di kiri bawah, kakinya dipegang biar tidak beronak, kepalanya juag ditekan. Kemudian si penyembelih harus berniat menyembelih, lalu membaca basmalah, dan saat akan menyembelih pisau diarahkan ke leher, hingga terputus tenggorokan, saluran makan dan urat leher lainnya. Hal ini sebenarnya diterangkan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 206 – 207: Kunci JawabanJelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional Begini cara menyembelih hewan secara tradisional: ✅👍💯
Jawaban diverifikasi BENAR 💯
Para pembaca Sekolahmuonline, masih lanjutan postingan sebelumnya yang membahas Contoh Soal PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs Bab Akikah dan Qurban. Pembahasan kali ini adalah tentang Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam. Jawaban/Pembahasan: Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, berikut ini uraian lebih jelasnya. Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut. a) Menyiapkan lubang penampung darah. b ) Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah. c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah. d) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan e) Berniat menyembelih. f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali. g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya. Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu: i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin, ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan iii) menyembelih di pangkal leher. Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu: i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam, ii) menyembelih dari arah belakang leher, ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati. Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) atau Rumah Pemotongan Hewan. Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut. a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik. b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan. c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih. d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali. e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong. Bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut di atas terpenuhi. Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati. “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim) Baca juga: Referensi jawaban: Buku PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs |