Source: Tirto.id Show
Warga negara apapun profesinya, wajib membayar pajak kepada negara. Pajak menjadi pendapatan untuk negara. Pembayar pajak bukan hanya individu dari kalangan pekerja, tetapi juga badan hukum seperti bisnis. Terkadang, dalam proses pembayaran pajak, pebisnis mengalami kelebihan pajak atau yang disebut dengan restitusi pajak. Kali ini, ABC Kotaraya akan membahas mengenai pengertian restitusi pajak, tujuan, syarat, dan berapa lama pembayaran yang dilakukan. Kondisi restitusi pajak memang jarang terjadi. Namun saat terjadi, membuat pelaku bisnis merasa bingung bagaimana agar dana lebih tersebut bisa cepat kembali. Sebelum membahas berapa lama pengembalian dana pajak, kita akan membahas pengertian restitusi pajak beserta tujuan, syarat, dan waktu. Baca Juga: Indonesia Akan Tarik PPH 35%, Berikut 7 Negara Dengan Pajak Terbesar Pengertian Restitusi PajakRestitusi pajak adalah permohonan pengembalian dana pembayaran pajak yang berlebih ketika dilakukan pembayaran. Restitusi pajak juga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut dibahas bagaimana proses pengembalian biaya pajak yang sebelumnya dibayarkan oleh Wajib Pajak. Namun untuk proses pengembalian dana pajak terjadi ketika wajib Pajak melakukan pembayaran lebih dari angka nominal pajak yang terhutang. Selain itu, berlaku jika si Wajib Pajak tidak memiliki hutang pajak kepada negara. Hal ini tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar pasal 17 ayat 1 UU KUP: “Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.” TujuanApa sebenarnya tujuan restitusi pajak? Adapun tujuan dari restitusi pajak adalah melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pajak sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak. Baik itu wajib pajak individu maupun wajib pajak badan. Cara Pengajuan Restitusi Pajak Setelah mengetahui pengertian restitusi pajak dan tujuannya, tentu banyak wajib pajak yang bertanya-tanya bagaimana cara restitusi pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk proses restitusi pajak hanya bisa dilakukan pada akhir tahun buku. Adapun cara pengajuan Restitusi Pajak:
Selain itu para wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar harus mengajukan permohonan:
Syarat Restitusi PajakAda beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam proses restitusi pajak. Hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak berkaitan dengan berapa syarat restitusi pajak, Adapun syarat untuk mendapatkan restitusi pajak:
Lama Waktu Pengembalian Dana PajakPara wajib pajak juga sering bertanya mengenai jangka waktu restitusi pajak itu sendiri. Sebenarnya dalam UU KUP pasal 11 telah dijelaskan berapa lama jangka waktu pengembalian dana tersebut. Dalam pasal tersebut dijelaskan pengembalian dana pajak akan dilakukan paling lama satu bulan setelah pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran diterima atau sejak ketetapan pajak terbit. Namun waktu tersebut bisa lebih cepat bahkan delay. Jika pembayaran restitusi pajak telat dalam satu bulan, Pemerintah telah menjamin imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan yang dilakukan oleh pihak pajak. Baca Juga: 6 Insentif Pajak No 9 yang Bisa Dimanfaatkan Pengusaha Nah itulah pengertian restitusi pajak, tujuan, syarat, hingga waktu proses restitusi yang harus Anda ketahui. Agar pajak tidak salah hitung, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi Accurate Online. Accurate Online memudahkan Anda dalam pembukuan hingga perhitungan pajak usaha. Dengan Accurate Online yang telah terintegrasi dengan e-faktur pajak semakin memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan bisnis agar terhindar lebih bayar pajak. Coba Accurate Online gratis 30 hari dengan klik banner dibawah ini. Bandung - Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak. Istilah restitusi pajak tercantum dalam UU KUP, khususnya Pasal 17. Ada beberapa pihak yang pantas untuk mendapatkan restitusi pajak. Siapakah mereka? Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, setidaknya ada tiga jenis Wajib Pajak yang mendapatkan haknya untuk restitusi pajak, antara lain: 1. Wajib Pajak Kriteria TertentuWajib Pajak Kriteria tertentu memiliki beberapa kriteria khusus yang ditentukan oleh DJP melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018,
2. Wajib Pajak Persyaratan TertentuWajib Pajak Persyaratan Tertentu ialah yang memiliki persyaratan seperti yang tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018,
3. Pengusaha Kena Pajak Beresiko RendahDan terakhir Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah juga mendapatkan haknya untuk restitusi pajak dengan kriteria :
Tiga kelompok tersebut berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan pembayaran lebih pajak dengan tata cara sebagai berikut:
a. Tiga bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu b. 15 hari untuk PPh OP, 1 bulan untuk PPh badan dan untuk PPN bagi Wajib Pajak Persyaratan tertentu c. Satu bulan sejak permohonan diterima bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah |