Sebutkan minimal 10 kebutuhan penting yang harus dimiliki siswa apabila hendak berangkat sekolah

Di Indonesia setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan di usia yang ke 74 tahun ini, semua masyarakatnya harus mengenyam pendidikan wajib belajar 12 tahun. Zaman dahulu di era Belanda, yang berhak mendapatkan pendidikan formal hanyalah kalangan anak-anak bangsawan atau pengusaha. Berkat bantuan Ki Hadjar Dewantara yang membangun Institut Taman Siswa yang merupakan cikal bakal formula pendidikan hingga saat ini. Fakta yang terjadi di Indonesia saat sekarang ini adalah tidak semua warga mayarakat dapat bersekolah secara formal. Beberapa faktor penyebab seperti keterbatasan ekonomi, waktu dan kesempatan serta letak geografis wilayah tempat tinggal menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan pendidikan formal yang layak. Sebagai penopang pincangnya kesetaraan pendidikan tersebut hadirlah jalur alternatif yang dapat dipilih oleh mereka yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal yakni melalui program belajar paket yang terdiri dari paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. Sistem pembelajaran yang dilakukan tidak sama dengan sekolah formal, namun kurikulum yang digunakan sama sehingga ijazah yang diterima oleh peserta didiknya disejajarkan dengan sekolah formal. Program belajar alternatif ini memberikan ruang yang cukup luas bagi peserta didiknya karena waktu belajarnya lebih fleksibel, maksudnya jam belajar dapat ditentukan bersama-sama oleh pendidik dengan peserta didiknya. Kegiatan belajarnya akan dilaksanakan selama 2-3 jam dalam 2-3 hari seminggu. Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan program tersebut diantaranya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Masyarakat (SKB), Kantor Organisasi Kemasyarakatan, maupun di rumah-rumah masyarakat. Dengan sistem pembelajaran yang diterapkan pada pendidkan informal tersebut, makanya setiap tahun semakin banyak peserta didik yang terdaftar pada program paket baik A, B maupun C.  Di usia kemerdekaan Indonesia yang sudah 74 tahun ini, pendidikan informal sudah mampu bersaing dengan pendidikan formal atau persekolahan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya peserta didik yang terdaftar di PKBM atau SKB yang ikut dalam program pendidikan kesetaraan. Sudah tidak zamannya kita membeda-bedakan antara pendidikan formal maupun informal. Jika diibaratkan pendidikan merupakan sebuah tujuan. Maka jalur yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara atau jalur, baik formal maupun informal. Bahkan di zaman sekarang ini semakin banyak pendidikan informal yang memiliki kualitas yang sama dengan pendidikan formal. Hasil pendidikan Sekolah Paket dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6). Pendidikan kesetaraan meliputi paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA, serta pendidikan lain yang diadakan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A,Paket B dan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan pekerjaan. Pendidikan kesetaraan juga dapat diartikan yaitu merupakan salah satu jenis pendidikan nonformal yang berstruktur dan berjenjang. Memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi kecakapan hidup. Memberikan kompetensi kecakapan hidup agar lulusannya mampu hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat, tujuannya adalah untukmenyiapkan lulusannya siap untuk memasuki dunia kerja. Untuk skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 12 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Kementrian Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan. Program kesetaran sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan wajib belajar pendidikan dasar, disamping dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan dan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan bagi semua anggota masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia pada 74 tahun kemerdekaan ini perlu dilakukan revitalisasi pendidikan kesetaraan. SNP untuk pendidikan kesetaraan yang ada sekarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan dikembangkan standar baru. Melalui revitalisasi ini, diharapkan pendidikan kesetaraan semakin berkualitas dan bermartabat. Pendidikan kesetaraan tidak lagi dipandang sebagai pendidikan alternatif, tetapi menjadi pilihan bagi warga belajar. Hal ini karena pendidikan kesetaraan memasuki paradigma baru, yaitu tidak lagi dianggap terbelakang karena faktor ekonomi dan akademik. Pendidikan kesetaraan bukan lagi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal, tetapi sudah menjadi pilihan. Peserta didik pada pendidikan kesetaraan tidak hanya mereka yang putus sekolah saja tetapi juga ada pendatang baru yang dari awal ingin belajar di PKBM, pendatang baru biasanya mereka yang berasal dari praktisi kesenian, artis, atlit, dan pegiat kebudayaan. Pendidikan kesetaraan diselenggarakan berdasarkan prinsip kontekstual, fleksibilitas, fungsional, lintas jalur (multi entry multi exit), dan pembelajaran berbasis modul. Seiring dengan perubahan paradigma tersebut permintaan dari masyarakat untuk membuka PKBM semakin meningkat, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Kehadiran PKBM ini diharapkan akan memberikan solusi, memberi akses, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Berangkat dari fakta lapangan tersebut di atas, menantang para pengkaji dan pengembang pendidikan nonformal, untuk senantiasa mengkaji dan mengembangkan suatu model dan strategi program yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ternmarginalkan oleh pendidikan formal dan melayani kelompok sasaran pendidikan kesetaraan yang memilih pendidikan kesetaraan dengan model dan strategi layanan pendidikan yang lebih variatif. Oleh karena itu model dan strategi pembelajaran pendidikan kesetaraan yang dilahirkan oleh para pengkaji/pengembang haruslah utuh dan menyeluruh yang dibarengi dengan dukungan kebijakan penyelenggaraan dari pihak yang berwenang, sehingga model-model tersebut dapat bermanfaat adanya. Pendidikan formal dan informal memang berbeda. Salah satunya, pendidikan formal mengenal ujian nasional (UN), sedangkan peserta didik pendidikan informal mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). UNPK ini istimewa karena ijazahnya dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Misalnya ketika seseorang memutuskan ikut pendidikan informal di tingkat SD, lalu ingin merasakan jenjang pendidikan formal pada SMP, maka bisa mendaftar ke SMP negeri atau swasta dengan ijazah kejar paket A (setara SD). Banyak orang yang mengira UNPK atau yang lebih dikenal sebagai kejar paket adalah ujian untuk mereka yang tidak lulus ujian pendidikan formal. Padahal, seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia, pendidikan kesetaraan kini ditawarkan sebagai alternatif atau second choice’s, bukan jalan terakhir untuk mendapat ijazah.

Mereka yang tidak cocok dengan aturan-aturan yang ada pada pendidikan formal atau persekolahan dapat memilih pendidikan melalui pembelajaran paket. Dengan semakin berkualitasnya pembelajaran yang disiapkan oleh pelaku pendidikan nonformal, semakin banyak masyarakat yang menjadikan kelompok belajar paket A, Paket B dan Paket C sebagai pilihan selain pendidikan persekolahan untuk mengenyam pendidikan  dalam mencari pengetahuan.

Oleh: Kartika Wulan Sari

Pada era new normal saat ini masyarakat membutuhkan makanan yang tidak hanya bergizi untuk menjaga imunitasnya dalam menghadapi penyebaran virus COVID-19, namun juga perlu makanan yang aman untuk dikonsumsi. Hal ini merupakan peluang untuk memperkuat keamanan pangan nasional. Salah satu faktor kunci dalam peningkatan keamanan pangan yaitu kompetensi sumber daya manusia (personal hygiene). Apabila penanganan bahan pangan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan hingga penyajian makanan tidak dilakukan dengan baik dan tepat maka berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap konsumen yaitu keracunan makanan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sekitar 29% penyebab munculnya berbagai kasus keracunan di Indonesia karena faktor higiene perorangan. Seringkali kontaminasi berasal dari karyawan yang mengolah makanan. Kontaminasi ini terjadi karena adanya kontak langsung antara anggota tubuh karyawan dengan makanan, baik yang disengaja maupun tidak.

Karyawan perlu memiliki pengetahuan dasar tentang bahan pangan, sanitasi dan higiene personal (perilaku, kesehatan dan kebersihan individu), cara pengolahan pangan yang baik (CPPB) dan keamanan pangan agar di dalam kegiatan sehari-hari dapat menerapkan prinsip-prinsip dasar tentang produksi pangan yang aman. Oleh karena itu, jika peraturan pedoman tentang personal higiene telah diterbitkan oleh pemangku kebijakan, maka para karyawan perlu diberi pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi karyawan. Pelatihan yang rutin dan relevan dapat mendorong kesadaran sikap dan perilaku karyawan dalam memastikan keamanan dan mutu pangan. Selanjutnya, pengelola usaha harus melakukan pengawasan perilaku karyawan dan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala.

Penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sangat penting dilakukan oleh setiap food handler dan karyawan. Hal yang perlu diketahui sumber cemaran dari tubuh yaitu hidung, mulut, telinga, rambut, isi perut, kulit, yang merupakan habitat dari berbagai jenis mikroorganisme, dan terkadang juga mengandung bakteri patogen.  Dengan mengetahui sumber cemaran yang berasal dari tubuh, maka karyawan perlu menjaga kebersihan diri agar sumber cemaran ini dapat diminimalisir.

Cara-cara yang umum untuk menjaga  kebersihan diri adalah sebagai berikut:

  • Karyawan harus selalu menjaga kebersihan tubuh dengan cara mandi dan menyikat gigi secara benar dan teratur dengan sabun dan air bersih sehingga seluruh tubuh menjadi bersih. Karyawan harus selalu memakai pakaian kerja yang bersih dengan cara mengganti baju khusus kerja sebelum memasuki area produksi dan melepasnya sebelum pulang kerja. Karyawan juga perlu memakai sepatu yang tertutup. Karyawan harus dalam kondisi sehat. Karyawan yang mengalami luka terbuka, harus menutup luka dengan baik.
  • Telapak tangan merupakan bagian yang paling sering kontak dengan bahan pangan, sehingga harus selalu dijaga kebersihannya, kuku  dipotong  pendek dan dilarang mengecat kuku,  sebab di dalam  kuku terkumpul  kotoran  yang  menjadi sumber  bakteri patogen  yang berpotensi mencemari makanan. Karyawan  harus  selalu  mencuci  tangan  dengan  sabun dan air mengalir selama 20 detik sebelum dan sesudah bekerja,  setelah  menangani  bahan mentah,  atau  bahan/alat  yang  kotor, membuang ingus (nose blowing) setelah keluar dari toilet.
  • Kulit mengandung kelenjar yang mengeluarkan keringat dan minyak serta merupakan sumber bakteri Clostridium perfringens, Staphylococcus aureus, Streptococcus, dan Salmonella, maka kondisi kulit harus selalu dijaga dalam keadaan bersih, terutama di jari dan telapak tangan yang kontak langsung dengan makanan.
  • Rambut juga merupakan sumber mikroorganisme Staphylococcus aureus dan Pityrosporum sehingga kondisi rambut harus dalam keadaan bersih dengan cara keramas secara teratur dan dijaga supaya tidak berketombe.  Rambut harus disisir rapi, diikat dan ditutup dengan topi atau penutup kepala (hair net). Topi dan penutup kepala harus bersih.
  • Beragam jenis mikroorganisme juga ditemukan di derah mulut, hidung, dan tenggorokan, oleh karena itu para karyawan wajib menggunakan masker untuk menutupi hidung dan mulut sehingga mencegah penyebaran percikan droplet bakteri saat bicara, batuk, atau bersin ke makanan. Masker yang sudah digunakan sebaiknya diganti dan hindari penggunaan masker secara berulang karena mikrobia yang keluar saat bernafas dapat menempel pada masker dan berpotensi menimbulkan penyakit pernafasan.
  • Pada saat kerja sebaiknya mengenakan pakaian kerja sesuai standar operasional prosedur seperti: celemek/apron, penutup kepala (hair net), masker, sarung tangan dan sepatu kedap air. Apabila kontak langsung dengan makanan maka harus menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai (disposal), penjepit makanan, dan sendok garpu untuk memilih atau mengambil makanan. Jangan langsung bersentuhan dengan tangan. Pastikan makanan selalu terbungkus/tertutup rapi.
  • Karyawan yang terlibat langsung dengan pengolahan dan penyajian makanan sebaiknya menggunakan kosmetika dan perhiasan yang tidak berlebihan/mencolok, bahkan disarankan tidak menggunakan perhiasan, khususnya saat sedang mengolah dan menyajikan makanan, kecuali cincin kawin yang tidak berhias (polos). Jika karyawan sakit atau baru sembuh dari sakit dan diduga masih membawa sumber penyakit tidak diperkenankan kontak dengan bahan pangan dan masuk ke ruang produksi.