Sebutkan hak hak yang didapatkan oleh anggota nu

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Sebutkan hak hak yang didapatkan oleh anggota nu

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • 1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • 2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • 3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • 4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • 5) harta tersebut melewati haul; dan
  • 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebutkan hak hak yang didapatkan oleh anggota nu

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Sebutkan hak hak yang didapatkan oleh anggota nu

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam
b. hidup pada saat bulan ramadhan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.

Istilah takziah mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Setiap ada orang yang meninggal, maka tetangga, kerabat, atau kolega si yang meninggal, baik yang dekat maupun yang jauh, biasanya berdatangan untuk melayat. Itulah takziah yang dikenal di masyarakat. Lantas benarkah takziah sekadar menengok orang yang meninggal?

Kiranya perlu dijelaskan kembali bagaimana hakikat takziah, bagaimana pula tujuan, dan keutamaannya. Jika tidak, takziah hanya akan menjadi tradisi masyarakat yang sepi dari nilai-nilai islami dan tujuan sesungguhnya. Bahkan boleh jadi, takziah sekadar ingin mendapatkan bingkisan dari keluarga si mayit (orang meninggal dunia), sehingga walau orang yang bertakziah terlihat datang untuk mengucap bela sungkawa, namun di balik itu justru memberatkan shahibul musibah.

Secara bahasa takziah berarti menghibur, menyatakan bela sungkawa, menyampaikan duka cita, dan menyabarkan keluarga orang yang meninggal. (Lihat: Ahmad Warson al-Munawwir, Al-Munawwir, [Yogyakarta: Pustaka Progresif], 2002, hal. 928).

Kaitan dengan takziah, Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar ab-Nawawiyyah juga mendefinisikan:

واعلم أن التعزية هي التصبير، وذكر ما يسلّي صاحب الميت، ويخفّف حزنه، ويهوّن مصيبته، وهي مستحبة، فإنها مشتملة على الأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وهي داخلة أيضاً في قول الله تعالى: (وَتَعاونُوا على البِرّ والتَّقْوَى)، وهذا أحسن ما يُستدلّ به في التعزية.

Artinya: “Ketahuilah, takziah hakikatnya adalah tashabbur (mengajak sabar), menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal, meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya. Hukum takziah sendiri adalah sunnah. Ia mercakup urusan amar makruf dan nahi. Ia juga termasuk ke dalam firman Allah, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2). Ayat ini merupakan dalil paling kuat dalam urusan takziah (Lihat: Imam an-Nawawi, al-Adzkar ab-Nawawiyyah, Daru Ihya Ihya, hal. 121).

Dari definisi an-Nawawi di atas dapat ditarik beberapa poin sekaligus tujuan dari takziah. Pertama, hukum takziah adalah sunnah alias dianjurkan. Hukum ini tentu harus dibedakan dengan mengurus jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Artinya, walau jenazah sudah ada yang mengurus, takziah tetap disunnahkan. Dasarnya adalah saling menolong antar sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana firman berikut:

وَتَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوى وَلا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2).

Tolong-menolong, termasuk takziah, juga didasari oleh hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَاللهُ فِي عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْن أخيه

Artinya: Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya, (HR. Abu Dawud).

Kedua, takziah bukan sekadar menengok atau melayat orang yang meninggal, melainkan juga mendorong keluarga yang ditinggalkan untuk bersabar, berteguh hati, dan menerima musibah kematian orang terdekatnya.

Ketiga, takziah bertujuan untuk menghibur dan membesarkan hati keluarga si mayit. Keempat, takziah diharapkan mampu mengurangi kesedihan dan meringankan musibah keluarga yang ditinggalkan. Adapun cara mengurangi kesedihan dan meringankan musibah tentu bermacam-macam, mulai membantu mengurus jenazah, menyiapkan keperluannya, hingga memberikan bantuan materi. Sebab kebutuhan materi dalam pengurusan jenazah, terutama di zaman sekarang ini, tak lagi dapat dikesampingkan.

Kelima, takziah juga mencakup amar makruf dan nahi. Sementara amar makruf-nahi didasari oleh ayat, Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung, (QS. Ali ‘Imran [3]: 104). Atas dasar itu, takziah hendaknya tidak mengabaikan dua hal tersebut. Sehingga, perbuatan yang dianggap tidak pantas, bahkan mungkar tak semestinya ada pada saat bertakziah.

Keenam, takziah juga bertujuan untuk mendoakan dan memohon ampunan bagi si mayit. Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah riwayat yang memuat tentang doa-doa khusus bagi mayit, baik yang dibaca dalam shalat jenazah maupun di luar shalat jenazah. Contohnya seperti doa allahummaghfir lahu warhamhu ...

Adapun keutamaan bertakziah dapat kita lihat dalam beberapa hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, antara lain hadis yang diriwayatkan Abdullah ibn Mas‘ud berikut:

مَنْ عَزَّى مُصَاباً فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

Artinya: Siapa saja yang bertakziah kepada orang yang terkena musibah, maka dia akan mendapat pahala seperti orang yang mendapat musibah tersebut, (HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

Kata Abu Barzah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

مَنْ عَزَّى ثَكْلَى كُسِيَ بُرْداً في الجَنَّةِ

Artinya: Siapa saja yang bertakziah kepada orang yang kehilangan putranya, maka dia akan diberikan pakaian keagungan di surga,” (HR. at-Tirmidzi).

Dalam riwayat ‘Abdullah ibn ‘Umar, disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati putrinya Siti Fathimah radhiyallahu anha keluar rumah, lantas ditanya, “Wahai Fathimah, apa yang membuatmu keluar rumah?” Siti Fathimah menjawab, “Aku mendatangi keluarga si mayit ini, kemudian memohonkan rahmat untuk mayit mereka, sekaligus menghibur mereka.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasai). Berdasarkan hadits ini, juga dapat ditarik kesimpulan bahwa kaum perempuan juga diperbolehkan bertakziah selama mampu menjaga batasan sehingga terhindar dari fitnah dan dosa-dosa yang lain.

Sementara ‘Amr ibn Hazm meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ما مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أخاهُ بِمُصِيْبَتِهِ إِلاَّ كَساهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الكَرَامَةِ يَوْمَ القِيامَةِ

Artinya: Tidaklah seorang mukmin bertakziah sudaranya yang ditimpa musibah kecuali Allah akan mengenakan pakaian kemuliaan pada hari Kiamat. (Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Dari ulasan di atas dapat ditarik beberapa catatan bahwa takziah hukumnya sunnah, termasuk bagi kaum perempuan selama bisa menjaga batasan dan tidak mengundang fitnah. Tujuan takziah adalah mengibur, mengajak sabar, membesarkan hati, dan meringankan besan kesedihan orang yang ditimpa musibah, baik ditimpa musibah kematian maupun musibah yang lain. Keutamaan takziah pun sangat besar, sebagaimana dalam sejumlah hadits di atas.

Penulis : M. Tatam

Editor : Mahbib