Sebutkan dan jelaskan pengertian HAM dalam hukum nasional Indonesia

Sebutkan dan jelaskan pengertian HAM dalam hukum nasional Indonesia

Sebutkan dan jelaskan pengertian HAM dalam hukum nasional Indonesia
Lihat Foto

humanrights.gov

Ilustrasi hak asasi manusia.

KOMPAS.com - Setiap manusia tanpa terkecuali, memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia. Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara. 

Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia.

Berikut landasan hukum HAM di Indonesia:

Pancasila

Mengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2018) karya Sri Warjiyati, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.

Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja. Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia.

Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni:

  1. Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  2. Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak anak untuk tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
  4. Hak mendapat pendidikan.
  5. Hak mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
  6. Hak mendapat pekerjaan dan perlakuan yang adil.
  7. Hak atas status kewarganegaraan.
  8. Hak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
  9. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran serta sikapnya sesuai hati nurani.
  10. Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  11. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  12. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda dan mendapat rasa aman.
  13. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau segala bentuk tindakan merendahkan derajat manusia.
  14. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
  15. Hak untuk bebas dari perilaku diskriminatif.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. Contohnya Pasal 17 yang membahas tentang hak memperoleh keadilan dalam bidang hukum.

UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya.

Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Uraian

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1.

Manfaat

Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi manusia khususnya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.


Page 2

The page you were looking for doesn't exist.
We think the page may have moved.

Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut: A. Pancasila a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa. c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain. d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame. e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur. f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia. B. Dalam Pembukaan UUD 1945 Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya. C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945 a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28) e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik. b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU. E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat. F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain. b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing b) Hak asasi politik / Political Right • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan • Hak mendapatkan pengajaran

• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat