Show
Berikut ini yang termasuk alat kelengkapan lembaga peradilan, kecuali?
Jawaban: C. Kementrian Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang termasuk alat kelengkapan lembaga peradilan, kecuali kementrian. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perbuatan yang mencerminkan adanya kesadaran hukum adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Klik Untuk Melihat Jawaban #Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..# Answered by fendipanduwinata on Mon, 02 May 2022 15:24:14 +0700 with category PPKn and was viewed by 345 other usersAlat kelengkapan lembaga peradilan di Indonesia :
Pembahasan 1. KEPOLISIAN Tugas pokok :
Wewenang kepolisian diantaranya :
2. KEJAKSAAN
3. KEHAKIMAN Hakim dapat melakukan hal-hal antara lain :
4. ADVOKAT Karakter ideal yang harus dimiliki advokat yaitu :
Pelajari lebih lanjut Materi penjelasan tentang alat kelengkapan negara pada link #Link# Materi penjelasan tentang lembaga peradilan negara pada link #Link# Detil Jawaban Kelas : SMP/SMA Mapel : PPKN Bab : - Kode : - #TIngkatkanPrestasimu Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat! Apa itu en.dhafi.link?en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.
Rabu, 30 Agustus 2017 Edit
Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional, kita mengenal beberapa alat kelengkapan yang sanggup juga disebut sebagai pegawapemerintah penegak aturan yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Silahkan simak klarifikasi lengkapnya mengenai tugas-tugas penegak aturan tersebut dibawah ini.
1. KepolisianKepolisian negara Republik Indonesia mempunyai kiprah pokok sebagai berikut.
Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut.
2. KejaksaanPelaksanaan kiprah kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa yakni pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang Penuntut umum yakni jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan aturan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. 3.KehakimanTugas dan wewenang forum kehakiman berada ditangan hakim. Hakim yakni pejabat yang melaksanakan kiprah menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan aturan serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim sanggup melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
4. AdvokatAdvokat yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Jasa aturan yakni jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, derma hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melaksanakan tindakan aturan lain untuk kepentingan aturan kliennya. Empat hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat yaitu.
Demikian artikel mengenai 4 alat kelengkapan peradilan dan tugasnya ini, supaya artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah pengetahuan anda. |