Sebutkan alat alat kelengkapan lembaga peradilan

Sebutkan alat alat kelengkapan lembaga peradilan

Berikut ini yang termasuk alat kelengkapan lembaga peradilan, kecuali?

  1. Kejaksaan
  2. Kepolisisan
  3. Kementrian
  4. Advokat
  5. Kehakiman

Jawaban: C. Kementrian

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang termasuk alat kelengkapan lembaga peradilan, kecuali kementrian.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perbuatan yang mencerminkan adanya kesadaran hukum adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by fendipanduwinata on Mon, 02 May 2022 15:24:14 +0700 with category PPKn and was viewed by 345 other users

Alat kelengkapan lembaga peradilan di Indonesia :

  • Kepolisian
  • Kejaksaaan
  • Kehakiman
  • Advokat

Pembahasan

1. KEPOLISIAN

Tugas pokok :

  • Memelihara ketertiban dan keamanan semua masyarakat.
  • Menegakkan hukum yang berlaku
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkecuali.

Wewenang kepolisian diantaranya :

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Melarang masing-masing orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Memanggil orang untuk dimintai keterangan, didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan sebuah perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan yang lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2. KEJAKSAAN

  • Pelaksanaan tugas dari kejaksaan dilaksanakan oleh seorang jaksa. Jaksa adalah seorang pejabat fungsional yang diberi kewenangan oleh UU agar bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan wewenang lain yang berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia.
  • Penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan juga melaksanakan penetapan hakim.

3. KEHAKIMAN

Hakim dapat melakukan hal-hal antara lain :

  • Menceraikan suami istri.
  • Memasukkan orang ke dalam penjara.
  • Merampas kekayaan seseorang.
  • Menyita dan melelang harta orang.
  • Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
  • Menghukum mati seseorang yang melakukan tindak pidana.

4. ADVOKAT

Karakter ideal yang harus dimiliki advokat yaitu :

  • Kompetensi yaitu mempunyai persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya.
  • ntegritas yaitu kejujuran kepada kliennya.
  • Loyalitas atau pengabdian kepada kliennya, sehingga muncul apa yang disebut dengan kewajiban dengan mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan melakukan sebaik-baiknya bagi kepentingan kliennya tersebut.
  • Responsibilitas atau rasa tanggung jawab atas segala tindakannya baik tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang alat kelengkapan negara pada link

#Link#

Materi penjelasan tentang lembaga peradilan negara pada link

#Link#

Detil Jawaban

Kelas     : SMP/SMA

Mapel    : PPKN

Bab        : -

Kode      : -

#TIngkatkanPrestasimu

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional, kita mengenal beberapa alat kelengkapan yang sanggup juga disebut sebagai pegawapemerintah penegak aturan yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Silahkan simak klarifikasi lengkapnya mengenai tugas-tugas penegak aturan tersebut dibawah ini.

Sebutkan alat alat kelengkapan lembaga peradilan


1. Kepolisian

Kepolisian negara Republik Indonesia mempunyai kiprah pokok sebagai berikut.

  • Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut.

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki daerah kejadian masalah untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta menilik tanda pengenal diri.
  • Melakukan investigasi dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang jago yang diharapkan dalam hubungannya dalam investigasi perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas masalah kepada penuntut umum.
  • Mengajukan seruan secara eksklusif kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat investigasi imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melaksanakan tindak pidana.
  • Memberi petunjuk dan derma penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta mendapatkan hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab.

2. Kejaksaan

Pelaksanaan kiprah kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa yakni pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

Penuntut umum yakni jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan aturan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

3.Kehakiman

Tugas dan wewenang forum kehakiman berada ditangan hakim. Hakim yakni pejabat yang melaksanakan kiprah menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan aturan serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim sanggup melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

  • Menceraikan suami istri.
  • Memasukkan orang ke dalam penjara.
  • Merampas kekayaan seseorang.
  • Menyita dan melelang harta orang.
  • Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
  • Menghukum mati seseorang.

4. Advokat

Advokat yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Jasa aturan yakni jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, derma hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melaksanakan tindakan aturan lain untuk kepentingan aturan kliennya.

Empat hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat yaitu.

  • Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
  • Integritas (kejujuran kepada kliennya).
  • Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya.
  • Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab aturan maupun tanggung jawab moral.

Demikian artikel mengenai 4 alat kelengkapan peradilan dan tugasnya ini, supaya artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.