VISI“Mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan.” MISI
MOTTO“Memberikan Pelayanan Prima, Cepat dan Mengutamakan Keselamtan Kendaraan” DASAR HUKUM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
JENIS PELAYANANSISTEM DAN PROSEDURSistem dan Prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD PKB Kota Tasikmalaya telah ter-akreditasi oleh Ditjend Perhubungan darat, yang mana dalam hal ini mendapatkan predikat “B”, dapat diartikan UPTD PKB Kota Tasikmalaya telah layak untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai prosedur, sebagai pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan pada suatu kendaraan bermotor. Pelayanan terkait adalah sebagai berikut : A. LOKET PELAYANANGuna memudahkan masyarakat dalam pengurusan pengujian kendaraan bermotor disediakan minimal 3 loket pelayanan atau disesuaikan dengan kebutuhan antara lain 1. LOKET PENDAFTARAN Berfungsi sebagai tempat pendaftaran, yang meliputi :
2. LOKET PEMBAYARAN (BANK BJB) Berfungsi sebagai tempat pembayaran retribusi sesuai dengan jenis pelayanan dan Perda masing-masing daerah. Pada loket ini pihak UPTD PKB Kota Tasikmalaya telah bekerja sama dengan pihak Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) agar ;embayaran retribusi daerah dapat langsung masuk ke rekening khas daerah. Guna meminimalisir pergerakan uang yang ada pada UPTD PKB Kota Tasikmalaya sebagai salah satu gerakan menuju WBK & WBBM (Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). 3. LOKET PENYERAHAN HASIL UJI Berfungsi sebagai tempat :
Selain disediakan loket yang memadai juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, antara lain :
B. PROSEDUR PENGUJIAN BERKALA1. PENGUJIAN BERKALA PERTAMA
2. PENGUJIAN BERKALA LANJUTAN
3. PROSEDUR PEMERIKSAAN TEKNIS Pemeriksaan Teknis kendaraan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap komponen – komponen kendaraan dengan urutan pemeriksaan sebagai berikut : A. UJI BERKALA PERTAMA
B. UJI BERKALA LANJUTAN 1) PRA UJI / Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan meliputi :
Untuk Efesiensi waktu pada saat pemeriksaan, menghindari kerusakan alat akibat kesalahan prosedur serta dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kendaraan yang masuk ke gedung pengujian dikemudikan oleh penguji. 2) PELAKSANAAN PENGUJIAN MEKANIS (LAIK JALAN) Pelaksanaan pengujian mekanis pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tasikmalaya dilaksanakan di dalam gedung uji dengan menggunakan alat uji yang standar, meliputi:
C. MUTASI UJI
D. REKOMENDASI NUMPANG UJI KENDARAAN BERMOTOR
E. SURAT KETERANGAN HASIL UJI KENDARAAN BERMOTOR
F. PERUBAHAN BENTUK KENDARAAN BERMOTOR
G. UBAH STATUS KENDARAAN BERMOTOR
H. PENILAIAN KONDISI TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR
DATA PEGAWAIUPTD PKB KOTA TASIKMALAYATAHUN 2020BAGIAN ADMINISTRASI
PETUGAS PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
|