Salah satu prinsip yang diterapkan oleh bank yaitu

Salah satu prinsip yang diterapkan oleh bank yaitu
Foto: Ari Saputra

Jakarta - Halo OJK, apakah saya boleh tahu ada berapa Prinsip Syariah yang diterapkan dalam operasional perbankan syariah?Sasa, Maluku

Jawaban:

Halo Ibu Sasa, terima kasih atas pertanyaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Syariah itu ada 5, yaitu terdiri dari:1. Prinsip Kemitraan (Ta'awun)Prinsip yang melandasi bank syariah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang keuangan syariah2. Prinsip Keadilan (Saling Ridho)Prinsip ini memungkinkan kesamaan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dengan dilandasi keridhoan antara masing-masing pihak dengan tanpa adanya paksaan3. Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan)Bank syariah mengedepankan kemanfaatan atas segala usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan syariah4. Prinsip Keseimbangan (Tawazun)Prinsip ini menggambarkan bahwa antara bank dan nasabah berada dalam satu kesatuan5. Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil 'Alamiin)Prinsip ini menjadikan bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim namun dalam prinsip muamalah semua orang dapat bertaransaksi dengan bank syariahUntuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.Semoga dapat membantu.Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini.

https://finance.detik.com/#boxojkid (ang/ang)

Jasa bank dalam pembangunan perekonomian sangatlah penting. Secara umum tujuan jasa bank dibagi menjadi dua yaitu: penyedia alat pembayaran atau mekanisme yang mudah untuk nasabah dan menerima tabungan nasabah serta meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, bank berpegang teguh pada empat prinsip kegiatan usaha perbankan. Apa saja empat prinsip perbankan tersebut? Berikut ini penjelasannya. (Baca juga: Peran Lembaga Keuangan)

1. Prinsip Kepercayaan

Prinsip yang paling utama dalam menjalankan kegiatan perbankan adalah prinsip kepercayaan atau fiduciary principle. Prinsip kepercayaan ini yang menjadi dasar hubungan antara bank dengan nasabah. Yaitu menyatakan bahwa kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dengan bank. Hanya berdasarkan kepercayaan, nasabar bersedia menyimpan uang mereka untuk dikelola oleh pihak bank secara ama dan jujur. Sehingga sewaktu-waktu nasabah meminta kembali uang mereka yang disimpan, bank tersebut mampu menyediakannya.

  • Tujuan prinsip kepercayaan

Tujuan utama dari prinsip kepercayaan adalah agar bank tetap menjaga dan memelihara kepercayaan yang diberikan nasabah. Hal ini dikarenakan kemauan nasabah untuk menyimpan uang mereka di bank semata-mata karena rasa percaya. Nasabah percaya bila bank sanggup memberikan uang mereka sewaktu-waktu dibutuhkan atau sesuai dengan perjanjian. Apabila kepercayaan pada bank berkurang, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kericuhan dengan uang yang disimpan nasabah di bank. (Baca juga: Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi)

  • Dasar Hukum Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan atau fiduciary principle ini telah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pasal 29 ayat 4 yang berisikan perubahan dari UU Perbankan No. 7 tahun 1992 yang kemudian disebut sebagai UU Perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa bank terutama yang bekerja menghimpun dan menyimpan dana masyarakat dilandasi dengan asas kepercayaan. Sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan serta kepercayaan masyarakat. (Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank)

Dalam pelaksanaan untuk menjamin prinsip kepercayaan, bank diharuskan memberikan saran kepada nasabah terkait resiko yang mungkin saja terjadi selama nasabah tersebut menyimpan uang di bank. Di lain pihak, bank dalam melaksanakan transaksi keuangan untuk kepentingan nasabah juga harus melakukannya secara hati-hati. Mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan pasal 29 ayat 4 tentang bank wajib memberitahukan informasi tentang kemungkinan adanya resiko kerugian sehubungan transaksi yang dilakukan nasabah melalui bank.

2. Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang menjadi acuan bank untuk menjalankan usaha perbankan yaitu dengan mengedepankan sikap hati-hati guna melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan di bank.

  • Tujuan Prinsip Kehati-hatian

Menjaga bank tetap sehat adalah tujuan utama dari prinsip kehati-hatian, yaitu agar bank senatiasa dalam keadaan sehat. Selain itu, prinsip kehati-hatian juga menjaga agar tingkat kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap bank tetap tinggi. Sehingga nasabah dan masyarakat tidak tetap bersedia dan mau menyimpan dana mereka di bank. Dalam hubungannya dengan 5C of credit, prinsip kehati-hatian juga meliputi beberapa poin berikut: capacity atau kemampuan, character atau watak, capital atau modal, collateral atau agunan, dan condition of economy atau prospek kegiatan usaha dari kreditur. Prinsip 5C ini juga saling berkaitan satu sama lain, sehingga kesemua poinnya tidak bisa dikesampingkan.

  • Dasar Hukum Prinsip Kehati-hatian

Menurut Undang-Undang Perbankan pasal 16 hingga pasal 28, masalah yang mengatur tentang bentuk hukum, perizinan, dan kepemilikan bank telah diatur bahwa pendirian bank diatur secara jelas dan tegas tentang kepemilikan bank. Hal ini mengingat bisnis perbankan adalah sebuah bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Persyaratan pendirian bank juga diatur sedemikian rupa sehingga pihak yang memiliki daftar perbuatan tercela di bidang perbankan atau keuangan dilarang turut mendirikan ataupun mendirikan sebuah bank.

Selain itu, Undang-Undang perbankan pasal 2 juga menerangkan bahwa perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. (Baca juga: Peran Bank Syariah)

3. Prinsip Kerahasiaan

Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah bukanlah hubungan kontraktual biasa. Namun, dalam hubungan tersebut, bank memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan rahasia nasabahnya kepada pihak lain kecuali bila ditentukan oleh perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam industri perbankan, prinsip kerahasiaan merupakan jiwa dari semua kegiatan usaha bank, sehingga sangat penting untuk selalu dijaga.

  • Tujuan utama Prinsip Kerahasiaan

Tujuan utama dari prinsip kerahasiaan adalah nasabah mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang setimpal dengan kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk menyimpan dan mengelola dana yang mereka simpan.

Prinsip kerahasiaan atau secrecy principle ini hanya diberlakukan untuk simpanan nasabah. Pada pinjaman kredit, bank akan secara umum memberikan informasi mengenai debitur. Hal ini bertujuan agar semua pihak mengetahui bila usaha yang dijalankan debitur merupakan pinjaman dari kredit bank. Hal ini juga menjadi beban moral bagi debitur untuk selalu konsisten dalam mejalankan perjanjian kredit tersebut. Selain itu, keterbukaan bank mengenai informasi debitur juga menjadi motivasi untuk pengusaha lain untuk lebih mengembangkan usahanya melalui kredit dari bank.

  • Teori tentang Prinsip Kerahasiaan

Secara umum ada dua teori yang berlaku tentang kekuatan kerahasiaan bank yaitu teori mutlak dan teori relatif. Teori mutlak merupakan teori yang menyatakan bahwa informasi nasabah bank tidak bisa dibuka untuk hal apapun. Namun, sekarang ini sudah hampir tidak ada negara yang menganut teori ini. Sedang teori relatif adalah prinsip rahasia bank tetap diikuti, namun tetap masih bisa di buka untuk hal-hal tertentu yang luar biasa seperti penyelesaian hutang piutang, kepentingan pajak, peradilan pidana, perkara perdata, ataupun atas permintaan nasabah bank. (Baca juga: Fungsi Lembaga Keuangan bukan Bank)

4. Prinsip Mengenal Nasabah

Prinsip yang keempat adalah prinsip mengenal nasabah yang mana bank memiliki keleluasaan atau hak untuk mengetahui lebih jauh serta mengenal identitas nasabah, memantau setiap transaksi keuangan nasabah serta melaporkan bila ada transaksi yang mencurigakan. Dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah ini, baik nasabah peminjanm atau penyimpan akan sama-sama dilihat dan dipantau oleh pihak bank. Hal ini dikarenakan bank perlu untuk melihat identitas kedua golongan nasabah secara jelas untuk memberikan perlindungan pada pihak bank itu sendiri dan juga menjaga nama baik bank.

  • Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah

Tujuan dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah ini ialah untuk menghindari adanya kemungkinan bank atau lembaga keuangan dijadikan sarana tindak kejahatan dan kegiatan illegal oleh nasabah, serta menjaga reputasi dan nama baik lembaga keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya bank berpegang teguh pada empat prinsip kegiatan usaha perbankan. Dengan adanya prinsip kegiatan usaha perbankan ini, baik bank maupun nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan dan juga perlidungan atas hak-hak mereka.

Ajaib.co.id – Hukum perbankan di Indonesia punya ketentuan tersendiri. Secara umum hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala kegiatan perbankan yang ada di Indonesia.

Hukum ini sangat diperlukan agar seluruh lapisan masyarakat dan mereka yang mengelola perbankan berjalan dengan lancar tanpa adanya pihak yang dirugikan. Karena perbankan mengelola berbagai hal untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Apa itu Hukum Perbankan?

Hukum perbankan (banking law) adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.

Menurut Munir Fuady hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan.

Manfaat Bank Umum di Kehidupanmu

Kamu sendiri tentunya sangat mengandalkan bank dalam melakukan berbagai macam kegiatan. Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perbankan di Indonesia sangat bermanfaat bagi banyak lapisan masyarakat. Di bawah ini adalah manfaat yang bisa kamu dapatkan yang dilakukan oleh bank umum di kehidupanmu.

1. Perbankan menyediakan alat bayar yang lebih efisien. Misalnya alat bayar untuk kehidupan sehari-hari, seperti membayar PAM, PLN, dan berbagai macam tagihan lainnya.

Saat ini kamu tidak perlu lagi berkunjung ke kantor di mana kamu memiliki tagihan. Hanya dengan satu aplikasi perbankan saja bisa melakukan pembayaran apa pun.

2. Perbankan menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Saat ini cukup banyak yang mengandalkan bank untuk mendapatkan modal atau pinjaman dalam waktu yang cepat. Yang paling umum adalah pinjaman untuk modal usaha, pinjaman untuk membeli rumah, dan pinjaman lainnya.

3. Perbankan menyediakan jasa pengelolaan dan penyimpanan dana masyarakat yang tepercaya. Ketika kamu memiliki uang yang cukup banyak, pasti kamu akan lebih nyaman ketika menyimpannya di bank.

4. Perbankan menyediakan jasa penyimpanan barang berharga. Barang berharga itu berupa emas, surat berharga, dan barang-barang berharga lain yang harus disimpan di tempat yang aman tepercaya. Dan berbagai macam manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan.

Dengan adanya hukum perbankan, maka semua orang yang berkegiatan di dunia perbankan, baik itu perusahaan, individu, karyawan, dan yang lainnya berada di posisi yang sama. Mereka punya hak dan kewajiban yang bisa dipertanggungjawabkan pada hukum yang berlaku.

Hukum perbankan ini disusun oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka memang ahli dalam hukum perbankan. Hukum perbankan juga tidak berfokus pada undang-undang yang berlaku saja, tapi juga peraturan dalam bentuk yurisprudensi, doktrin, rambu-rambu dan bentuk hukum yang lain.

Cakupan Hukum Perbankan

Hukum perbankan mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum internasional, dan hukum pidahan. Bisa dikatakan cakupan hukum perbankan ini sangat luas karena perbankan sendiri terhubung ke banyak sektor perekonomian Indonesia. Keberadaannya yang sangat penting pun mengharuskannya memiliki hukum di segala sektor.

Namun, tetap saja hukum perbankan ini merupakan cabang dari hukum utama perekonomian Indonesia, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Hukum perbankan mengikuti asas demokrasi ekonomi yang menjadi ujung tombak perekenomian Indonesia. Di mana, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Sehingga di harapkan dengan asa ini tidak akan terjadi monopoli.

Hal ini disebutkan di Pasal 2 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.

Para pengusaha di bidang perbankan pun harus bersaing dengan sehat. Karena itu praktik monopoli di dunia perbankan tidak diperbolehkan meskipun cukup banyak bank yang dibentuk oleh negara. Perbankan dari pihak swasta pun bisa berkembang dengan pesat dan memenuhi kebutuhan nasabahnya. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam hukum perbankan.

Prinsip Perbankan di Indonesia

Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu sebagai berikut:

1. Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle)

Prinsip ini diterapkan antara pihak perbankan dan nasabahnya atas dasar kepercayaan. Di mana bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan. Seluruh usaha perbankan harus mampu menciptakan kepercayaan kepada nasabah agar nasabah bersedia menggunakan jasanya.

Prinsip terlihat sepele, tapi sebenarnya menjadi pondasi utama sebuah bank bisa menjadi bank yang sukses dan memiliki value yang bagus. Dengan memiliki predikat bank yang terpercaya, tentu akan banyak nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.

2. Prinsip Kerahasiaan (confidential principle)

Prinsip ini juga penting bagi eksistensi bisnis perbankan. Bank perlu terus menjaga rahasia data yang dimiliki nasabahnya. Di mana bank bekerja dengan kewajiban merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Data ini berupa data-data pribadi dan data transaksi. Yang bisa mengakses tentunya hanya nasabah dan orang yang diberikan kepercayaan untuk mengaksesnya oleh nasabah yang bersangkutan.

Ada hukuman yang menanti jika mereka memanfaatkan data itu untuk melakukan kegiatan usaha yang ilegal. Tentunya ini juga berhubungan dengan kepercayaan yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya.

3. Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)

Prinsip yang penting juga karena perbankan harus melaksanakan kegiatannya dengan hati-hati. Contoh sederhananya saja ketika ada nasabah yang ingin menggunakan jasa kredit mereka, pihak bank tentu akan memberlakukan beberapa syarat dan melakukan penilaian sebelum menyetujui bahwa nasabah itu bisa menggunakan jasa kredit mereka.

Mereka berhati-hati dalam memilih nasabah yang bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Dalam mengelola keuangan nasabah juga bank diharuskan melakukan prinsip kehati-hatian karena ada uang masyarakat yang disimpan dan dipercayakan pada mereka.

4. Prinsip Mengenal Nasabah

Di sini pihak bank tidak hanya mengetahui data pribadi nasabahnya, mulai dari nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi. Tapi juga apa yang dibutuhkan dan diharapkan oleh customer dari pelayanan pihak bank.

Prinsip ini juga mencakup kewaspadaan pihak bank terhadap praktik ilegal yang bisa saja dilakukan oleh nasabah. Jangan sampai sistem bank yang sudah berjalan dengan baik, malah dimanfaatkan yang tidak baik oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah di sini pihak bank wajib mengenali perilaku nasabahnya.

Selain hukum-hukum dan prinsip perbankan yang sudah disebutkan di atas, pihak perbankan juga diwajibkan untuk memiliki aturan internal. Maka tidak perlu heran jika aturan-aturan internal ini berbeda-beda antara bank yang ada di Indonesia. Aturan internal itu tentunya tidak asal buat karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Nah itulah beberapa prinsip perbankan di Indonesia. Selain menjadi lembaga jasa keuangan, bank juga memiliki peran penting lainnya. Menurut Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Dari sini kita memahami bahwa fungsi bank adalah sebagai financial intermediary yaitu menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lacks of funds).

Selain tujuan ekonomis, bank juga memiliki tujuan yang berorientasi pada hal-hal yang non ekonomis seperti stabilitas nasional yakni stabilitas sosial dan politik dan secara lengkap ini sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”.

Nah, bank sendiri juga bisa mambantu nasabah penyimpan dan sima