Apa kendala yang dihadapi masyarakat untuk membangun koperasi di negara berkembang kecuali

Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.

A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :

  1. Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
  4. Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.

B. TIGA TAHAPAN KONSEPSI MENGENAI SPONSOR PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI YANG OTONOM

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :

Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

C. JENIS KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENGKOPERASIAN

Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :

  1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk :
  • Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
  • Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
  • Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
  • Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
  1. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.

D. KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MENSPONSORI PENGEMBANGAN KOPERASI

Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :

  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
  5. Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Referensi :

http://www.google.co.id/

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pembangunan-koperasi

http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/

http://difadasaputri.blogspot.com

http://lolitakusumadewi.blogspot.com/2012/12/pembangunan-koperasi-di-negara.html

Oleh:

  Bisnis.com, JAKARTA - Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. "Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, Sabtu (14/9). Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance). "Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya. Ia menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang. Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah. Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun. Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa. "Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya. Ia juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi.

"Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Bambang Supriyanto

Oleh

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

PENDAHULUAN

Dewasa ini banyak terdapat lembaga perekonomian yang bergerak diberbagai sektor kehidupan. Namun, sangat sedikit lembaga perekonomian yang mampu bergerak dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan, betapa beruntungnya Indonesia yang memiliki sebuah lembaga perekonomian resmi yang bertujuan untuk kepentingan bersama yaitu Koperasi. Pengertian dari koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu “co” artinya bersama, dan “operation” artinya bekerja. Jadi, koperasi adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan bersama dengan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia sudah terjamin keberadaannya dengan adanya Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. [1] Selain tercantum dalam UUD 1945, koperasi juga memiliki peraturan  khusus di dalam penyelenggaraannya yaitu UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan sudah diperbaharui menjadi UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Terbentuknya koperasi di Indonesia diawali oleh keinginan rakyat untuk bebas dari kemiskinan pada masa penjajahan Belanda. Berbagai upaya telah dilakukan yaitu diawali dari tahun 1908, rakyat Indonesia membuat gerakan-gerakan untuk mengupayakan perluasan pergerakan koperasi demi kesejahteraan rakyat. Terlepas dari usaha rakyat Indonesia, para penjajah tidak ada hentinya melakukan pergolakan dengan mengeluarkan peraturan yang mempersulit rakyat Indonesia dalam menjalankan perkoperasian. Namun, para pemuda dan tokoh bangsa Indonesia mengajukan keberatan atas peraturan tersebut dan membentuk komisi yang membuat Belanda mengeluarkan peraturan – peraturan yang lebih mempermudah rakyat Indonesia dalam menjalankan perkoperasian. Kemudian terbitlah Peraturan UU No. 25 tahun 1992 yang isinya adalah lebih membantu perkembangan koperasi untuk tumbuh dengan sangat pesat.[2] Setelah Indonesia merdeka, para penggerak koperasi di Indonesia mengadakan Kongres I Koperasi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Berselang cukup lama dari kongres yang pertama pada 15 – 17 Juli tahun 1953 dilaksanakan Kongres 2 Koperasi. Pada kongres tersebut terdapat beberapa butir yang dihasilkan, seperti: tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi, asas koperasi adalah kekeluargaan, dan ditetapkannya bapak koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta.[3]

Seiring dengan perkembangan zaman terdapat berbagai jenis koperasi yang membantu perekonomian Indonesia diantaranya koperasi yang berdasarkan atas fungsinya, tingkat dan luas daerah kerja, dan status keanggotaannya. Pada tahun 2017 tercatat Indonesia memiliki 152.282 unit koperasi.[4] Jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya yang paling banyak di Indonesia yaitu koperasi konsumsi sebanyak 97.931 unit.[5] Namun, dibalik jumlahnya yang melimpah, kontribusi koperasi untuk pembangunan, khususnya produk domestik bruto (PDB) masih dikatakan kecil yaitu sebesar 4%.[6] Seperti yang diketahui, koperasi merupakan soko guru (penyangga utama) perekonomian Indonesia, dimana keberadaannya diharapkan mampu membantu kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya koperasi mengalami penurunan performa akibat berbagai permasalahan yang terjadi, beberapa permasalahan itu terdapat pada: kualitas sumber daya manusia, modal, manajerial, dan rendahnya kesadaran anggota koperasi. Dilihat dari peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat membantu perekonomian masyarakat dan pembangunan khususnya produk domestik bruto (PDB), maka diperlukan adanya perhatian khusus demi perekonomian Indonesia yang sejahtera.

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN

Pembangunan koperasi di Indonesia cukup mengalami kemajuan yang signifikan, jika diukur dengan jumlah unit usaha koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Menurut data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pertumbuhan jumlah koperasi meningkat, dengan angka pertumbuhan koperasi aktif rata-rata sebesar 2,5% pada periode 2012 hingga 2016.[7] Indonesia memiliki 26,8 juta anggota koperasi dan 152.282 unit koperasi.[8] Sementara itu jumlah koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah koperasi.

Dilihat dari dasar hukum dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Pembangunan koperasi adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem dimana dalam mempraktikkannya menggunakan  prinsip -prinsip koperasi, yaitu garis-garis  penuntun yang digunakan oleh anggota koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktiknya seperti: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota,  pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas. Koperasi yang sudah dibangun jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.

Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan juga diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendominasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat, karena jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi, sulit mewujudkan reformasi yang sesungguhnya, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.

Bila sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan, pelatihan-pelatihan serta adanya pemberian insentif dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator, fasilitator maupun sebagai koordinator. Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, dan jumlah pengangguran yang  semakin banyak.

Perkembangan koperasi secara nasional dimasa mendatang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang lebih signifikan dari segi kuantitas, tetapi masih lemah dari segi kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi yang mandiri. Hanya koperasi yang melaksanakan garis-garis penuntun koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota, jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha, dan besarnya sisa hasil usaha (SHU) yang telah dihimpun koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. Pemberdayaan koperasi itu perlu didukung dengan adanya sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha, dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Dengan adanya berbagai permberdayaan di atas dan didukung oleh kelebihan yang dimiliki oleh koperasi sendiri, hal ini sangat meyakinkan bahwa koperasi akan mampu berkembang dan menunjukkan peningkatan dimasa mendatang.

Adapun beberapa kelebihan yang dimiliki koperasi meliputi:

  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi, jadi laba/sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.Anggota koperasi harus berperan ganda yaitu aktif dalam menyimpan dana koperasi dan melakukan pinjaman kepada koperasi. 
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki perekonomiannya
  4. Mengutamakan kepentingan anggota.Koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan individu, karena koperasi memiliki asas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama.

Keberadaan koperasi tidak hanya ada di Indonesia, tetapi di negara lain juga mengembangkannya, seperti: koperasi konsumen di Singapura, Jepang, Kanada, dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Koperasi kredit di Amerika Serikat memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.[9]

Melihat kemajuan koperasi di negara lain, kemajuan koperasi di Indonesia juga sudah banyak yang berhasil, seperti: GKBI yang bergerak dibidang usaha batik, Kopti yang bergerak dibidang usaha tahu dan tempe, serta KOSUDGAMA koperasi yang berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada era pemerintahan Orde Baru mampu menjaga kestabilan komoditi beras.[10] Nilai lebih yang dimiliki oleh koperasi itulah yang membuat koperasi mampu dijadikan solusi dalam membantu perekonomian masyarakat, sehingga pengembangan koperasi menjadi lebih baik lagi perlu dilakukan untuk bisa mendapatan manfaat lebih. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain: membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PENYEBAB REDUPNYA KOPERASI 

Dalam upaya untuk mengembangkan koperasi, koperasi dihadapkan pada keadaan dimana masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha, beberapa kendala ini menjadi kekurangan koperasi diantaranya yaitu:

  1. Keterbatasan dibidang permodalan.Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya : kurangnya dalam pembentukkan modal sendiri, kurangnya dalam menarik sumber modal dari luar organisasi, dan kurangnya inisiatif serta upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.
  2. Daya saing lemah.Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan badan usaha tersebut.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, tindakan tersebut dapat seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi. Sumber daya manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.Rendahnya kualitas SDM dipengaruhi oleh kurangnya pendidikan koperasi yang mengakibatkan koperasi tidak berjalan lancar. Mereka yang dipilih untuk menjadi pengurus koperasi seringkali hanya mereka yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dalam masyarakat, tanpa melihat kemampuannya.
  5. Pengenaan pajak terhadap koperasi tidak memenuhi rasa keadilan. Terdapat banyak keluhan mengenai pengenaan pajak terhadap koperasi, diantaranya: pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 1% bagi koperasi yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar/ tahun yang harus dibayarkan setiap bulan dalam PP No.46 Tahun 2013, kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari Rp 240.000 juga memberatkan anggota koperasi, dimana mayoritas anggota koperasi merupakan masyarakat menengah ke bawah, tidak adanya penjaminan simpanan di koperasi, sedangkan bank yang sama-sama sebagai lembaga keuangan mendapat jaminan berupa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai Rp 2 miliar.[11]

Kekurangan yang dimiliki oleh koperasi di atas memperlihatkan koperasi kurang mendapat perhatian karena kurangnya memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Campur tangan pemerintah sangat diharapkan untuk mengatasi kendala-kendala ataupun hambatan yang menjadi permasalahan utama dalam tatanan perkoperasian di Indonesia.

PANDANGAN MASYARAKAT

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Sebagai akar perekonomian negara, perkembangan koperasi selama ini masih mengalami pasang surut. Perhatian dan komitmen pemerintah kepada koperasi masih dirasa belum maksimal. Namun, bukan berarti hal tersebut menyurutkan minat masyarakat pada koperasi. Koperasi mampu berkembang sangat pesat di masyarakat karena memberikan berbagai kemudahan salah satunya yaitu kredit dengan bunga rendah pada masyarakat yang membutuhkan dana. Pesatnya perkembangan koperasi yang terjadi di Indonesia telah membawa berbagai dampak positif bagi masyarakat, salah satu contohnya yaitu pengembangan usaha dengan pinjaman dana dari koperasi. Koperasi menjadi salah satu lembaga non-perbankan yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat khususnya Bali, hal ini dapat dilihat dari perkembangan keberadaan koperasi pada kabupaten di Bali hingga saat ini cukup tinggi yang dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 1. Jumlah Koperasi, KUD dan Non-KUD Menurut Jenis Usahanya di Provinsi Bali

Kabupaten/

Kota

KUD Koperasi

Simpan pinjam

Koperasi

Serba Usaha

Koperasi Fungsional
Jembrana 8 32 77 135
Tabanan 14 126 336 21
Badung 11 86 371 95
Gianyar 12 121 830 150
Klungkung 7 34 32 16
Bangli 5 51 86 20
Karangasem 10 59 143 22
Buleleng 13 79 119 32
Denpasar 4 250 374 199

Sumber : www.Bali.bps.go.id

Seperti data yang ditunjukan oleh BPS dapat diketahui bahwa koperasi serba usaha keberadaannya mendominasi pada sebagian besar kabupaten di Bali, kemudian diikuti oleh koperasi simpan pinjam, koperasi fungsional dan koperasi unit desa.[12] Perkembangan koperasi dinilai sebagai sarana yang potensial dalam membangun ekonomi Indonesia yang mandiri dan mapan karena asas kekeluargaan dalam koperasi tidak akan membelit anggotanya dengan peraturan-peraturan perbankan yang menyulitkan.

Dalam berkoperasi kita perlu menerapkan tiga aspek penting yaitu ekonomi, moral, dan bisnis. Penerapan tiga aspek tersebut secara tidak langsung dapat mendorong peningkatan kegiatan koperasi di masyarakat. Namun, ketiga aspek tersebut juga dapat digunakan untuk menilai permasalahan yang muncul pada koperasi.[13] Pengaruh kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor dominan yang mempengaruhi munculnya suatu permasalahan selain kemauan, itikad baik, dan moral kesadaran dari nasabah atau debitur.[14]

Setiap tahunnya pertumbuhan koperasi semakin meningkat tetapi tingkat koperasi yang berstatus tidak aktif juga cukup tinggi. Permasalahan pada koperasi khususnya yang berada di provinsi Bali umumnya banyak disebabkan oleh kredit macet ataupun permasalahan internal. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, jumlah koperasi yang tidak aktif paling banyak  terdapat di  Gianyar 288 unit dari  total 1.113 unit. Posisi kedua yakni  Tabanan 107 unit,  Buleleng 51 unit,  Badung 42 unit,  Karangasem 31 unit,  Bangli 22 unit, Klungkung 20 unit,  Jembarana 8 unit  serta Denpasar 2 unit.[15] Seperti yang kita ketahui, kelangsungan hidup koperasi sangat bergantung pada dana dan anggotanya, sebagian besar masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi, konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi dan masyarakat berhak mengawasi kinerja pengurus. Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah penyelewengan dana oleh pengurus. Apabila dana dalam koperasi mengalami masalah maka sangat rentan koperasi tersebut mengalami kebangkrutan. Hal ini dapat kita antisipasi dengan selalu melaksanakan kewajiban kita terhadap koperasi.

PANDANGAN PEMERINTAH

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang ada sejak lama di Indonesia. Dengan berasaskan kekeluargaan, koperasi memberikan manfaat dan membantu masyarakat Indonesia pada tingkat menengah. Koperasi sendiri terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perekonomian di Indonesia. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, perlajanan koperasi tidak berjalan mulus sesuai dengan keinginan pemerintah. Melihat hal tersebut, pemerintah Indonesia mengambil tindakan yang dapat dikatakan cukup besar.

Langkah yang sudah diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan kontribusi PDB Koperasi terhadap PDB Nasional dari 1,71% pada tahun 2014 meningkat tajam menjadi 4,48% pada tahun 2017 adalah dengan Reformasi Total Koperasi. Langkah ini berhasil meningkatkan kontribusi koperasi pada PDB, sehingga memberikan dampak peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta pemerataan pembangunan perekonomian nasional. Program Reformasi Total Koperasi mempunyai 3 tahapan dalam pelaksanaannya, yaitu:

Yaitu mengubah paradigma pemberdayaan koperasi menekankan pada kualitas daripada kuantitas. Pembangunan koperasi yang berkualitas dimulai dari aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan. Para pembina koperasi di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta yang memangku kepentingan pemberdayaan koperasi yang menggerakkan untuk adanya pembangunan tersebut.

yaitu Pembuatan database koperasi berbasis Online Data System (ODS) di seluruh Indonesia sebagai dasar penyusunan program untuk pembenahan koperasi. Pada tahun 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 unit. Dalam perkembangannya sampai dengan tahun 2017 telah dibubarkan  sebanyak 40.013 unit koperasi dan sebanyak 19.843 unit koperasi sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data. Saat ini jumlah koperasi aktif sebanyak 152.714 unit dan yang  telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit.

yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi. Saat ini sudah ada koperasi yang masuk bursa efek, koperasi penyalur KUR, dan koperasi yang mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kompetensi SDM perkoperasian.[16]

Langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah adalah kaderisasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menilai bahwa Indonesia perlu mengadakan kaderisasi koperasi untuk mengatasi permasalahan popularitas koperasi di Indonesia.[17] Hal ini juga dikarenakan Indonesia kini dinilai mulai mengalami krisis generasi penerus khususnya dalam bidang koperasi. Pemerintah sendiri mulai khawatir akan pemikiran masyarakat dimana koperasi identik dengan golongan tua. Koperasi berbasis pelajar atau generasi muda merupakan salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan mengenai kinerja atau eksistensi koperasi yang menurun. Namun, perkembangan teknologi yang secara terus menerus juga memberikan pengaruh terhadap sikap dan karakter generasi muda, hal ini merupakan salah satu solusi yang dapat membendung arus modernisasi dan transformasi budaya luar yang cenderung cepat masuk ke Indonesia, diperjelas oleh Catur Sasonto selaku Kepala Bagian Data Kemenkop UKM.[18] Permasalahan untuk meningkatkan popularitas dari koperasi dapat juga diatasi dengan cara rebranding yang mempunyai sasaran yang sama yaitu membidik segmen generasi millenial. Salah satunya Koperasi Pegawai Kementerian Sekretariat Negara yang kini tengah memasang strategi rebranding, yang diproyeksi mampu menarik minat lebih tinggi generasi millennial untuk bergabung dengan koperasi.[19]

Berdasarkan keterangan dari Manajer Bidang Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Andi Nugroho, upaya menggaet generasi millennial dimulai dari adanya perubahan dalam anggaran dasar koperasi. Dalam anggaran dasar yang terbaru, keanggotaan koperasi justru tidak lagi diwajibkan. Menjadi anggota koperasi bagi PNS Sekretariat Negara pun kini sebagai pilihan, sehingga dianggap lebih fleksibel bagi pegawai. Hal tersebut tentunya jadi tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah koperasi perlu menerapkan standar pelayanan dan produk yang tinggi, serta bersaing untuk mendatangkan kepuasan anggota, sehingga pegawai tetap tertarik menjadi anggota koperasi. Sebaliknya, peluangnya adalah tingginya loyalitas anggota karena telah merasakan ”customer experience” bergabung menjadi anggota koperasi.

Beberapa strategi untuk meningkatkan “costumer experience”, misalnya dengan membangun sistem yang menghubungkan koperasi dengan transaksi di kantin karyawan. Kerja sama teknologi dengan pihak perbankan tersebut akan memberikan keuntungan bagi para anggota koperasi: secara tidak langsung menyisihkan dananya untuk ditabung di koperasi setiap melakukan transaksi jual beli di kantin. Nantinya transaksi di kantin dapat menggunakan kartu identitas pegawai yang juga memiliki manfaat sebagai uang elektronik. Inovasi pelayanan pada Koperasi Pegawai Kementerian Sekretariat Negara juga berupa pengembangan sistem koperasi (Simkop) berbasis online yang nantinya ditingkatkan dan disempurnakan menjadi kanal belanja online bagi para anggota koperasi. Transaksi belanja online pun akan masuk dalam SHU. Dari segi inovasi produk, ada simpanan sukarela yang berperan sejenis produk investasi deposito yang menghasilkan jasa atau bagi hasil. Sebagaimana tren millennial yang saat ini makin sadar melakukan investasi di usia muda, diharapkan, jenis simpanan ini dapat menggenjot likuiditas koperasi.[20]

Beberapa langkah tersebut ditempuh untuk membuat koperasi tetap eksis dikalangan masyarakat dan keberadaanya tetap mampu memberikan suatu kontribusi yang membantu masyarakat dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Langkah – langkah tersebut masih bisa dikembangkan dengan inovasi – inovasi lain yang bisa membuat koperasi menjadi lebih baik dan meningkatkan usahanya bahkan dapat membawa koperasi memenuhi syarat untuk layak bertaraf internasional.

KESIMPULAN

Pada dasarnya koperasi adalah lembaga ekonomi yang mandiri dan tumbuhkembangnya didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mampu bersaing dengan lembaga perekonomian lainnya. Apabila koperasi mampu berbenah menjadi lebih baik dan mengimplementasikan jati dirinya sebagai lembaga perekonomian yang bertujuan menyejahterakan anggotanya, koperasi mampu tumbuh menjadi lembaga perekonomian yang kuat dan dipercaya masyarakat. Pada saat ini jenis usaha koperasi yang paling banyak terdapat di Indonesia adalah koperasi konsumsi, mengingat koperasi ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan anggota akan barang konsumsi yang tidak ada batasnya, sehingga mempunyai peluang yang baik kedepannya. Perkembangan dari koperasi dimasa depan diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, hal tersebut tidak didukung dalam segi kualitas yang mumpuni. Terdapat empat kendala mendasar yang menghambat bagi perkembangan kualitas koperasi yaitu, yang pertama sumber daya manusia yang terlibat dalam koperasi yang kurang profesional dan kurang bisa diandalkan. Selanjutnya adanya kekurangan modal juga menjadi hambatan bagi perkembangan koperasi dalam menjalankan kegiatannya. Ketiga ada sistem manajerial koperasi, sumber daya manusia dengan sistem manajerial koperasi sangat berkaitan erat, karena sistem manajerial koperasi yang bagus dibentuk oleh sumber daya manusia yang bagus pula. Terakhir yaitu kurangnya kesadaran berkoperasi para anggota yang berdampak pada kurangnya rasa saling memiliki, sehingga para anggota kurang minatnya untuk berkontribusi lebih pada koperasi. Melihat kendala yang dihadapi koperasi saat ini, pemberdayaan  koperasi dari segi kualitas seperti pelatihan keterampilan pelayanan dan pengelolaan keuangan bagi para pegawai koperasi, sehingga koperasi-koperasi mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan menyejahterakan anggotanya. Salah satu upaya nyata dari pemberdayaan koperasi yang diperlukan saat ini adalah pendidikan. Pendidikan disini dimaksudkan sebagai upaya sadar untuk membuat koperasi agar lebih baik kedepannya, selain itu pemberdayaan koperasi dapat juga dilakukan dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang dimiliki. Adanya perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan koperasi kepada para anggota dan masyarakat. Perkembangan segala bentuk transaksi dengan menggunakan teknologi online bisa jadi inovasi yang mampu membuat koperasi terlepas dari kesan jadul dan terlihat kurang menarik bagi generasi muda. Upaya-upaya tersebut tentunya perlu adanya dukungan pihak ketiga yang termasuk pemerintah didalamnya. Koperasi sendiri mempunyai banyak potensi yang dapat menjadi sumbangsih bagi kebaikan dan kemajuan negeri ini. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang peduli akan keberadaan koperasi merekomendasikan saran dalam menanggapi tentang bagaimana koperasi dapat berperan dengan baik berupa pengambilan sikap sebagai berikut:

  1. Pemerintah sebaiknya dapat lebih memperhatikan keberadaan koperasi dengan cara memberikan pendidikan-pendidikan dengan pokok bahasan yang sesuai dengan kondisi koperasi saat ini dan mampu menyasar pada permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dan para anggotanya, sehingga koperasi dapat menjalankan perannya sebagai sokoguru (penyangga utama)perekonomian Indonesia. Kemudian perlu adanya inovasi-inovasi yang baik dan menarik seperti penggunaan teknologi untuk transaksi secara online yang dilengkapi dengan fitur-fitur yang membantu memudahkan anggota memenuhi kebutuhannya.
  2. Masyarakat sebaiknya bergabung dan menjadi anggota dari koperasi. Koperasi didirikan dengan maksud menyejahterakan anggotanya, oleh karena itu masyarakat sebaiknya memanfaatkan dengan baik keberadaan dan peran koperasi. Selain untuk memanfaatkan peran koperasi dengan sebaik mungkin, masyarakat dapat juga ikut memberikan inovasi-inovasi yang membawa kemajuan bagi koperasi.
  3. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa seharusnya mampu menjadi pelopor untuk peduli dengan koperasi, sehingga mampu menjadi penggerak agar masyarakat peduli dan mau menjadi anggota koperasi.

(MP/IP/AP/AF/BD)

Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:

Kajian Koperasi

Referensi:

[1] Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses melalui: http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf  (pada tanggal 22  Juli 2018).

[2]Tirto. 2019. Sejarah Hari Koperasi Indonesia alasan diperingati setiap 12 Juli Diakses melalui: https://tirto.id/sejarah-hari-koperasi-indonesia-alasan-diperingati-setiap-12-juli-ed9x  (pada tanggal 11 Juli 2019).

[3]Tirto. 2019. Sejarah Hari Koperasi Indonesia alasan diperingati setiap 12 Juli Diakses melalui: https://tirto.id/sejarah-hari-koperasi-indonesia-alasan-diperingati-setiap-12-juli-ed9x  (pada tanggal 11 Juli 2019).

[4]Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada tanggal 4 Juli 2018).

[5]Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada tanggal 4 Juli 2018).

[6]Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada tanggal 4 Juli 2018).

[7]Julianto, Pramdia Arhando.  2017. Bappenas Dorong Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian. Diakses melalui: https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/223548226/bappenas-dorong-kontribusi-koperasi-terhadap-perekonomian (pada tanggal 23 Juli 2018).

[8]Julianto, Pramdia Arhando.  2017. Bappenas Dorong Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian. Diakses melalui: https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/223548226/bappenas-dorong-kontribusi-koperasi-terhadap-perekonomian (pada tanggal 23 Juli 2018).

[9]Sukidjo. 2008. Membangun Citra Koperasi Indonesia. Diakses melalui: https://media.neliti.com/media/publications/17224-ID-membangun-citra-koperasi-indonesia.pdf (pada tanggal 25 Juli 2018).

[10]Sukidjo. 2008. Membangun Citra Koperasi Indonesia. Diakses melalui: https://media.neliti.com/media/publications/17224-ID-membangun-citra-koperasi-indonesia.pdf (pada tanggal 25 Juli 2018).

[11]LEGALERA.ID. 2017. Perlu Keadilan Pajak untuk Koperasi. Diakses melalui: https://legaleraindonesia.com/perlu-keadilan-pajak-untuk-koperasi/ (pada tanggal 25 Juli 2018).

[12]Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali. “Banyaknya Koperasi KUD dan Non-KUD Menurut Jenis Usaha Kabupaten/kota di Bali”. https://Bali.bps.go.id/statictable/2018/04/13/104/banyaknya-koperasi-kud-dan-non-kud-menurut-jenis-usaha-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-koperasi-2016-.html (pada tanggal 5 Juli 2018).

[13]Kadir, Hainim. Yusbar Yusuf. 2012.”Optimalisasi Pengaruh dan Eksistensi kaoperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Daerah”. Vol.2. Hal.2. Fakultas Ekonomi Universitas Riau.

[14]Mewoh, Fransisca Claudya. Harry J Sumampaouw. Lucky F Tamengkel. “Analisis Kredit Macet”. https://media.neliti.com/media/publications/71800-ID-none.pdf (pada tanggal 5 Juli 2018).

[15]Mahayani, Ida Ayu Frischa. 2018. “579 Koperasi di Bali dinyatakan Tidak Aktif”. http://www.rri.co.id/denpasar/post/berita/506910/daerah/579_koperasi_di_Bali_dinyatakan_tidak_aktif.html. (pada tanggal 22 juli 2018).

[16]Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. “Mewujudkan Koperasi Berkualitas Melalui Reformasi Total Koperasi”. http://www.depkop.go.id/read/mewujudkan-koperasi-berkualitas-melalui-reformasi-total-koperasi (pada tanggal 11 Juli 2019)

[17]Nababan, Christien Novita. 2018. Indonesia Rawan Krisis Kader Koperasi. Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180426162016-532-293817/indonesia-rawan-krisis-kader-koperasi (pada tanggal : 27 Juni 2018).

[18]Nababan, Christien Novita. 2018. Indonesia Rawan Krisis Kader Koperasi. Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180426162016-532-293817/indonesia-rawan-krisis-kader-koperasi (pada tanggal : 27 Juni 2018).

[19]Humas Sekretariat Kabinet. 2018. Rebranding Koperasi Era Millenial: Pelayanan, Produk, hingga Teknologi. Diakses melalui: https://setkab.go.id/rebranding-koperasi-era-millenial-pelayanan-produk-hingga-teknologi/ (pada tanggal : 11 Juli 2018).

[20] Humas Sekretariat Kabinet. 2018. Rebranding Koperasi Era Millenial: Pelayanan, Produk, hingga Teknologi. Diakses melalui: https://setkab.go.id/rebranding-koperasi-era-millenial-pelayanan-produk-hingga-teknologi/ (pada tanggal : 11 Juli 2018).