Memiliki Kinerja Solid, BRI Sabet Dua Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award. ©2021 BRI
JATENG | 6 Desember 2021 10:55 Reporter : Jevi Nugraha Merdeka.com - BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut penjelasan mengenai BUMN yang merdeka.com lansir dari Liputan6.com: 2 dari 4 halaman
wordpress.com Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol. Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Bentuk BUMN Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan Garuda Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang distribusi, produksi, dan konsumsi. Adapun perusahaan di antaranya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri). 3 dari 4 halaman ©2021 BRI Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum) 1. Pekerja berupa direksi atau direktur 2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta 3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara 4. Menambah keuntungan kas negara 5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public. Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) 1. Modal bentuk saham 2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan 3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri 6. Pemimpin berupa direksi 7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana 4 dari 4 halaman
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa: 1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. 2. Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi, koperasi, dan masyarakat. 3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Fungsi BUMN Fungsi BUMN adalah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Berikut beberapa peran dan fungsi BUMN, di antaranya: 1. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 2. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta 3. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta 4. Pembuka lapangan kerja 5. Penghasil devisa negara 6. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi 7. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.
Lihat Foto KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh negara. Ada banyak contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan ratusan badan usaha. Apabila merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi. Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contoh BUMN ini adalah Perum Bulog. Hal ini karena banyak usaha tidak dijalankan oleh swasta, sehingga pemerintah dirasa perlu menyediakan kebutuhan masyarakat banyak lewat perusahaan negara. Baca juga: Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan Beberapa BUMN diberikan hak monopoli, karena hal itu semata demi efisiensi apabila dilakukan oleh satu perusahaan. Contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN ini adalah Pertamina dan PLN. BUMN juga memiliki fungsi sebagai pelaksana dalam memberikan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan korporasi, dan membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Lihat Foto Manfaat lainnya dari BUMN, pemerintah bisa mendapatkan dividen atau keuntungan dari laba yang dipisahkan sehingga bisa menjadi penerimaan negara. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya? Contoh BUMNBerikut ini daftar lengkap contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN sesuai dengan kriteria bidang usahanya: 1. Contoh BUMN sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
Lihat Foto Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |