Aditif makanan atau bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, dan memperpanjang daya simpan.[1] Selain itu dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin.[1] Penggunaan aditif makanan telah digunakan sejak zaman dahulu.[1] Bahan aditif makanan ada dua, yaitu bahan aditif makanan alami dan buatan (sintetis).[1] Bahan tambahan makanan adalah bahan yang bukan secara alamiah merupakan bagian dari bahan makanan, tetapi terdapat dalam bahan makanan tersebut karena perlakuan saat pengolahan, penyimpanan atau pengemasan.[1] Agar makanan yang tersaji tersedia dalam bentuk yang lebih menarik, rasa enak, rupa dan konsistensinya baik serta awet maka sering dilakukan penambahan bahan tambahan makanan yang sering disebut zat aditif kimia.[1] Adakalanya makanan yang tersedia tidak mempunyai bentuk yang menarik meskipun kandungan gizinya tinggi.[1] Bahan aditif makanan dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok tertentu tergantung kegunaanya, di antaranya: AntibuihKalsium alginat Antibuih adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau mengurangi pembentukan buih.[2] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: kalsium alginat dan mono- dan digliserida asam lemak. AntikempalAsam miristat Antikempal adalah bahan tambahan pangan yang ditambahkan ke dalam serbuk atau granul, untuk mencegah mengempalnya produk pangan, sehingga mudah dikemas, ditranspor, dan dikonsumsi.[2][3] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[4]
AntioksidanAsam askorbat Antioksidan merupakan molekul yang mampu memperlambat atau mencegah proses oksidasi molekul lain,[5] sehingga antioksidan sebagai bahan aditif makanan adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi.[6] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:
Bahan pengarbonasiKarbon dioksida Bahan pengarbonasi adalah bahan tambahan pangan untuk membentuk karbonasi di dalam pangan.[7] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: karbon dioksida (CO2). Garam pengemulsiNatrium sitrat Gom arab sebagai agen pengemulsi Garam pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk mendispersikan protein dalam keju sehingga mencegah pemisahan lemak.[7] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[8]
Gas untuk kemasanGas untuk kemasan adalah bahan tambahan pangan berupa gas, yang dimasukkan ke dalam kemasan pangan sebelum, saat, maupun setelah kemasan diisi dengan pangan untuk mempertahankan mutu pangan dan melindungi pangan dari kerusakan.[9] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: Karbon dioksida dan nitrogen. HumektanGliserol Humektan adalah bahan tambahan pangan untuk mempertahankan kelembaban pangan.[9] Sebuah humektan menarik dan mempertahankan kelembaban udara sekitarnya melalui penyerapan, menarik uap air ke dalam dan/atau di bawah permukaan objek.[10][11] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[9]
PelapisLilin karnauba Pelapis adalah bahan tambahan pangan alami maupun sintetis untuk melapisi permukaan pangan sehingga mencegah kehilangan air serta memberikan efek perlindungan dan/atau penampakan mengkilap.[9][12] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[9]
PemanisAspartam Pemanis adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis alamiPemanis alami adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[13]
Pemanis buatanPemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak berada di alam.[13] Zat pemanis buatan biasanya digunakan untuk membantu mempertajam rasa.[1] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[13]
PembawaPropilen glikol Pembawa adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memfasilitasi penanganan, aplikasi atau penggunaan bahan tambahan pangan lain atau zat gizi di dalam pangan dengan cara melarutkan, mengencerkan, mendispersikan atau memodifikasi secara fisik bahan tambahan pangan lain atau zat gizi tanpa mengubah fungsinya dan tidak mempunyai efek teknologi pada pangan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
Serbuk pektin Pembentuk gelPembentuk gel adalah bahan tambahan pangan untuk membentuk gel.[14] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
PembuihSelulosa Pembuih adalah bahan yang memfasilitasi pembentukan buih seperti surfaktan atau pembuat gelembung. Suatu surfaktan, ketika hadir dalam jumlah kecil, mengurangi tegangan permukaan cairan (mengurangi kerja yang diperlukan untuk membuat buih) atau meningkatkan stabilitas koloid dengan menghambat penyatuan gelembung.[15] Sebagai bahan tambahan pangan, pembuih berguna untuk membentuk atau memelihara homogenitas dispersi fase gas dalam pangan berbentuk cair atau padat. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
Pengatur keasamanKristal NaOH Pengatur keasaman adalah bahan tambahan pangan untuk mengasamkan, menetralkan dan/atau mempertahankan derajat keamanan pangan.[16] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[17]
PengawetKristal asam benzoat Pengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.[18] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[19]
PengembangDextrin Pengembang adalah bahan tambahan pangan berupa senyawa tunggal atau campuran untuk melepaskan gas sehingga meningkatkan volume adonan.[20] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[20]
PengemulsiGom akasia Senegal yang lebih dikenal dengan Gom Arab
Struktur molekul berbagai jenis of karagen Pengemulsi (emulsifier) adalah zat yang dapat mempertahankan dispersi lemak dalam air dan sebaliknya.[21] Dalam konteks aditif makanan, pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fasa yang tidak tercampur seperti minyak dan air.[20] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[22]
PengentalBahan tambahan pangan ini berguna untuk menstabilkan atau mengentalkan makanan yang dicampur dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu.[23] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[24]
PengerasKalsium sitrat tetrahidrat Pengeras adalah bahan tambahan pangan untuk memperkeras, atau mempertahankan jaringan buah dan sayuran, atau berinteraksi dengan bahan pembentuk gel untuk memperkuat gel. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[25]
Penguat rasaKristal monosodium glutamat digunakan sebagai penguat rasa Penguat rasa adalah bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tanpa memberikan rasa dan/atau aroma baru.[25] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[26]
Peningkat volumeEucheuma denticulatum pada lokasi budidaya di Bweleo, Zanzibar Peningkat volume adalah bahan tambahan pangan untuk meningkatkan volume pangan.[26] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[27]
PenstabilGom Arab sebagai penstabil. Penstabil adalah bahan tambahan pangan untuk menstabilkan sistem dispersi yang homogen pada pangan.[28] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[29]
Peretensi warnaPeretensi warna adalah bahan tambahan pangan yang dapat mempertahankan, menstabilkan, atau memperkuat intensitas warna pangan tanpa menimbulkan warna baru. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[30] magnesium karbonat dan magnesium hidroksida. PerisaFool raspberry Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat dengan atau tanpa ajudan perisa yang digunakan untuk memberi rasa dengan pengecualian rasa asin, manis, dan asam.[30] Perisa dikelompokkan menjadi:[30]
Kelompok di atas dapat terdiri dari satu atau lebih jenis yang ada dalam tabel berikut:[31]
Perlakuan tepungAdonan roti Perlakuan tepung adalah bahan tambahan pangan yang ditambahkan kepada tepung untuk memperbaiki warna, mutu adonan, dan/atau pemanggangan, termasuk bahan pengembang adonan, pemucat, dan pematang tepung.[32] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[33]
PewarnaSerbuk riboflavin Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna.[34]
Sebuah minuman yang diberi pewarna merah allura
PropelanPropelan adalah bahan tambahan pangan berupa gas untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[36]
SekuestranSekuestran adalah bahan tambahan pangan yang dapat mengikat ion logam polivalen untuk membentuk kompleks sehingga meningkatkan kestabilan dan kualitas pangan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[37]
Banyak aditif makanan menyerap radiasi dalam spektrum ultraviolet dan/atau daerah tampak. Absorbansi ini dapat digunakan untuk menentukan konsentrasi aditif dalam sampel menggunakan kalibrasi eksternal. Namun, aditif dapat berada secara bersama-sama dan absorbansi salah satunya bisa mengganggu absorbansi yang lain. Oleh karena itu, diperlukan tahapan pemisahan terlebih dahulu. Campuran aditif pertama-tama dipisahkan dengan kromatografi cair tekanan tinggi dan kemudian ditentukan on-line menggunakan detektor UV dan/atau sinar tampak.[38] Bahan aditif juga bisa membuat penyakit jika tidak digunakan sesuai dosis, apalagi bahan aditif buatan atau sintetis.[21] Penyakit yang biasa timbul dalam jangka waktu lama setelah menggunakan suatu bahan aditif adalah kanker, kerusakan ginjal, dan lain-lain.[21] Maka dari itu pemerintah mengatur penggunaan bahan aditif makanan secara ketat dan juga melarang penggunaan bahan aditif makanan tertentu jika dapat menimbulkan masalah kesehatan yang berbahaya.[21] Pemerintah juga melakukan berbagai penelitian guna menemukan bahan aditif makanan yang aman dan murah.[21] Menurut undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Bab VII mengenai Keamanan Pangan, Bagian Ketiga tentang Pengaturan Bahan Tambahan Pangan pasal 75 dicantumkan:[39]
Daftar bahan tambahan makanan yang termasuk kelompok diragukan kehalalannya:[40]
Selain mengatur bahan tambahan pangan yang diizinkan, Permenkes no 033/2012 juga mengatur bahan kimia yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Berikut adalah bahan kimia yang dimaksud dalam Permenkes tersebut:[41]
|