Salah satu isi lima pilar ekonomi kreatif, tersebut di bawah ini, kecuali

Salah satu isi lima pilar ekonomi kreatif, tersebut di bawah ini, kecuali

Salah satu isi lima pilar ekonomi kreatif, tersebut di bawah ini, kecuali
Lihat Foto

DOK. SHUTTERSTOCK

Produk ekonomi kreatif Bali.


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia kerap disebut sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Karena itu, tak heran jika banyak yang bertanya apa saja ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah kini juga mempunyai kementerian/lembaga yang difokuskan mengurus ekonomi kreatif Indonesia.

Ya, industri kreatif di Tanah Air kini seolah makin naik daun sejak adanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf).

Baca juga: Sandiaga Uno Nilai Banyak Potensi Ekonomi Kreatif di Jakarta yang Belum Dikembangkan Maksimal

Betapa tidak, tugas dan fungsi utama Kemenparekraf adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Praktis, pertanyaan mengenai sektor apa saja yang masuk dalam ekonomi kreatif menjadi banyak dilontarkan. Namun, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, baiknya pahami dulu apa itu ekonomi kreatif.

Menurut Valentine Siagian, dkk, dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), ekonomi kreatif adalah proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:

  1. Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Musik
  5. Seni Rupa
  6. Desain Produk
  7. Fesyen
  8. Kuliner
  9. Film, Animasi dan Video
  10. Fotografi
  11. Desain Komunikasi Visual
  12. Televisi dan Radio
  13. Kriya
  14. Periklanan
  15. Seni Pertunjukan
  16. Penerbitan
  17. Aplikasi

Baca juga: Sandiaga: Perempuan Jadi Game Changer Ekonomi Kreatif di RI

Penjelasan dan contoh subsektor ekonomi kreatif

1. Pengembang Permainan

Industri dan ekosistem permainan (game) lokal memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam ekonomi kreatif Tanah Air.

Kemenparekraf menyebut, kontribusi game untuk ekraf Indonesia pada 2017 adalah 1,93 persen PDB, dengan 44.733 jumlah tenaga kerja di subsektor ini. Di tahun yang sama ada 51 pengembang game lokal baru yang dari tahun ke tahun bertambah jumlahnya.

Pokok Pembahsan : Hallo sahabat Celoteh Praja Apakah anda sudah tau apa yang disebut PILAR EKONOMI KREATIF? dan AKTOR dalam ekonomi kreatif serta perannya? dalam ekonomi kreatif khususnya di indonesia terdapat 5 Pilar yaitu Sumber Daya (Resources), Industri (Industry), Teknologi (Technology), Institusi (Institution) dan Lembaga Keuangan (Financial Institution). Sementara itu pelaku ekonomi kreatif atau biasa di sebut Aktor adalah Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business), Pemerintah (Government) selain itu dalam pembahasan kali ini juga di ringkas mengenai jenis utama penyebab kegagalan pasar, Mobilisasi dan alokasi sumber daya, Dampak psikologis dan dampak terhadap sikap/perilaku, Pemerataan pembangunan serta Peran Pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif.

Seperti halnya sebuah rumah yang membutuhkan pilar untuk bisa tetap berdiri tegak, ekonomi kreatif memiliki 5 pilar yang perlu terus diperkuat sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang mencapai visi dan misi ekonomi kreatif Indonesia 2025. Kelima pilar ekonomi kreatif tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

a. Sumber Daya (Resources)

Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah, selain ide atau kreativitas yang dimiliki oleh sumber daya insani juga bisa menjadi landasan dari industri kreatif karena sumber daya alam maupun ketersediaan lahan yang menjadi input penunjang dalam industri kreatif.

Era ekonomi kreatif juga mendapatkan warisan dampak dari era industrialisasi seperti pemanasan global. Pemanasan global di seluruh dunia membangkitkan kesadaran kolektif dari warga dunia dan menghasilkan pandangan politis mengenai penyelamatan bumi. Sehingga, dalam membangun industri kreatif yang berbasis fisik, alangkah lebih baik apabila ditunjang dengan pola pikir pembangunan yang ramah lingkungan. 

b. Industri (Industry)

Pada prinsipnya, industri merupakan bagian dari kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi, pertukaran serta konsumsi produk atau jasa dari sebuah negara atau area tertentu. Perlunya pengupayaan agar terbentuknya struktur pasar industri kreatif dengan persaingan sempurna yang mempermudah pelaku industri kreatif untuk melakukan bisnis dalam sektor yang dituju.

Pilar Industri ini dimasukkan ke dalam buku ini karena pemahaman bahwa produk kreatif adalah hasil suatu kreativitas dikalikan dengan transaksi riil. Ini mengindikasikan adanya faktor kreasi dan originalisasi yang memiliki potensi kapital dan/atau yang diproduksi sedemikian rupa untuk dikomersialisasikan.

Salah satu isi lima pilar ekonomi kreatif, tersebut di bawah ini, kecuali

c. Teknologi (Technology)

Teknologi dapat didefinisikan sebagai suatu entitas baik material dan non material, yang merupakan aplikasi penciptaan dari proses mental atau fisik untuk mencapai nilai tertentu. Dengan kata lain, teknologi bukan hanya mesin ataupun alat bantu yang sifatnya berwujud, tetapi teknologi ini termasuk kumpulan teknik atau metode‐metode, atau aktivitas yang membentuk dan mengubah budaya. Teknologi ini akan merupakan enabler untuk mewujudkan kreativitas individu dalam karya nyata.

Teknologi dimasukkan kedalam pilar karena fungsinya sebagai kendaraan dan perangkat (tools) bagi pengembangan landasan ilmu pengetahuan. Teknologi bisa dipakai dalam berkreasi, memproduksi, berkolaborasi, mencari informasi, distribusi dan sarana bersosialisasi.

d. Institusi (Institution)

Institution atau institusi dalam pilar pembangunan industri kreatif dapat didefinisikan sebagai tatanan sosial dimana termasuk di dalamnya adalah kebiasaan, norma, adat, aturan, serta hukum yang berlaku. Tatanan sosial ini bisa yang bersifat informal –seperti sistem nilai, adat istiadat, atu norma ‐ maupun formal dalam bentuk peraturan perundang‐undangan.

Industri kreatif memajukan ide‐ide yang dapat dieksploitasi menjadi potensi ekonomi. Dengan demikian peranan hukum dalam memproteksi ide‐ide sangat penting. Perlindungan ide dengan alur Hak Kekayaan Intelektual.

Namun, yang menjadi perhatian penulis disini, ialah jangan hanya tertuju pada Hak Kekayaan Intelektual, karena HKI bukanlah poin utama dari industri kreatif, yang lebih penting adalah bagaimana insan Indonesia menggunakan proses kreatif di dalam kehidupan sehari‐hari, baik secara keilmuan, industri maupun komersial.

Oleh karena itu, pendaftaran HKI pada produk ada proporsi‐proporsi tertentu. Sebisa mungkin industri kreatif di Indonesia juga mampu membangun landasan HKI yang bersifat ketimuran yang kuat, karena HKI di dunia timur banyak berupa nilai‐nilai kearifan budaya lokal yang bersifat kebersamaan (togetherness) dan berbagi (sharing).

LIHATLAH EKONOMI KREATIF TERKAIT

Lembaga keuangan adalah lembaga yang beperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan, baik dalam bentuk modal atau ekuitas mapun pinjaman atau kredit. Lembaga keuangan merupakan salah satu endorsement dalam perjalanan suatu industri kreatif dan salah satu elemen penting untuk untuk menjembatani kebutuhan keuangan bagi pelaku dalam industri kreatif.

Industri kreatif memiliki 15 sub-sektor. Ada yang kreasinya berbentuk benda fisik, ada pula yang kreasinya berupa produk non‐fisik (intangible). Persepsi lembaga keuangan saat ini masih tradisional, hanya mau menyalurkan pinjaman pada industri yang memiliki hasil fisikal dan memiliki lahan fisikal sebagai tempat berproduksi. 

Dengan berkembangnya teknologi ICT, saat ini banyak produk‐produk non‐fisikal yang memanfaatkan dunia maya (cyberspace) sehingga berbentuk digital. Insittusi finansial harus menciptakan perangkat finansial yang mendukung era ini. Pelaku industri kreatif saat ini lebih banyak didominasi oleh orang‐orang muda dan kadang bisnis atau industrinya masih non‐formal. 

Namun hasil kreasi dari orang‐orang muda seringkali sangat kreatif, menjadi potensi industri dan bisnis yang menguntungkan. Harus diciptakan suasana kondusif untuk memotifasi generasi muda dalam memulai bisnis dan memberi akses‐akses finansial yang berpihak.

B. Aktor dan Peranannya dalam Ekonomi Kreatif di Indonesia

Mengutip pada blue-print Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025 Departemen Perdagangan Republik Indonesia, struktur industri kreatif yang ada saat ini dipayungi oleh hubungan antara Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business) dan pemerintah (Government) yang disebut sebagai sistem ‘triple helix’ yang merupakan aktor utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif di Indonesia.

Hubungan yang erat, saling menunjang dan bersimbiosis mutualisme antara ke‐3 aktor tersebut dalam kaitannya dengan landasan dan pilar‐pilar model industri kreatif akan menghasilkan industri kreatif yang berdiri kokoh dan berkesinambungan.

a. Cendekiawan (Intellectuals)

Cendekiawan adalah orang‐orang yang dalam perhatian utamanya mencari kepuasan dalam mengolah seni, ilmu pengetahuan atas renungan metafisika, dan bukan hendak mencari tujuan‐tujuan praktis, serta para moralis yang dalam sikap pandang dan kegiatannya merupakan perlawanan terhadap realisme massa. Mereka adalah para ilmuwan, filsuf, seniman, ahli metafisika yang menemukan kepuasan dalam penerapan ilmu (bukan dalam penerapan hasil‐hasilnya).

Akan tetapi, dari definisi tersebut, kecendekiawanan itu juga ditentukan dari keinginan menerapkan ilmu, dan menularkannya. Dalam konteks industri kreatif, cendekiawan mencakup budayawan, seniman, punakawan, begawan, para pendidik di lembaga‐lembaga pendidikan, para pelopor di paguyuban, padepokan, sanggar budaya dan seni, individu atau kelompok studi dan peneliti, penulis, dan tokoh‐tokoh lainnya di bidang seni, budaya (nilai, filsafat) dan ilmu pengetahuan yang terkait dengan pengembangan industri kreatif.

Nama‐nama besar di dunia Barat seperti Thomas Aquinas, Roger Bacon, Galileo, Rene Descartes, Pascal, Leibniz, Kepler, Newton, Voltair dan Montesquieu, adalah sebagian yang tergolong sebagai cendekiawan. Di Indonesia terdapat beberapa nama seperti Ahmad Tohir, Karni Ilyas, Nurcholish Madjid, Emha A. Najib, Romo Mangun, Harry Roesli, Jakob Soemardjo, Rendra, Iwan Fals, Emil Salim, Sujiwo Tedjo, Chrisye, dan lain‐lain.

Menilik kembali landasan industri kreatif yaitu sumber daya insani (people), dapat dikenali bahwa salah satu anggota pekerja berstrata inti super kreatif adalah pekerjaan dari para cendekiawan.

Cendekiawan memiliki kapasitas yang sangat besar dalam memperkuat basis‐basis formal dan informal dari inovasi, dan memiliki kemampuan untuk mematangkan konsep‐konsep inovasi dan juga memiliki kapasitas mendiseminasi informasi dengan jejaring di dunia internasional.

Cendekiawan disini memiliki peran sebagai sebagai agen yang menyebarkan & mengimplementasikan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, serta sebagai agen yang membentuk nilai‐nilai yang konstruktif bagi pengembangan industri kreatif dalam masyarakat.

Akademisi sebagai bagian dari komunitas cendekiawan di dalam lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian, memiliki peranan yang besar dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Kontribusi akademisi tersebut dapat dijabarkan dalam tiga bentuk peranan, seperti juga yang termuat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:

  1. Peran pendidikan ditujukan untuk mendorong lahirnya generasi kreatif Indonesia dengan pola pikir yang mendukung tumbuhnya karsa dan karya dalam industri kreatif;
  2. Peran penelitian dilakukan untuk memberi masukan tentang model kebijakan pengembangan industri kreatif dan instrumen yang dibutuhkan, serta menghasilkan teknologi yang mendukung cara kerja dan penggunaan sumber daya yang efisien dan menjadikan industry kreatif nasional yang kompetitif; dan
  3. Peran pengabdian masyarakat dilakukan untuk membentuk masyarakat dengan institusi/tatanan sosial yang mendukung tumbuh suburnya industri kreatif nasional.

Para cendekiawan setidaknya memiliki rasa eksperimental yang tinggi, menghargai pendapat yang bersebrangan (empati dan etika), mampu memecahkan masalah secara kreatif, menjalankan observasi yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi ICT dengan fasih, menjadi anggota forum pengkayaan ilmu pengetahuan dan seni baik secara nasional maupun internasional, formal maupun non-formal.

b. Bisnis (Business)

Bila ditilik secara ekonomi, bisnis (disebut juga perusahaan) adalah suatu entitas organisasi yang dikenali secara legal, dan sengaja diciptakan untuk menyediakan barang‐barang baik berupa produk dan jasa kepada konsumen. Bisnis pada umumnya dimiliki oleh swasta dan dibentuk untuk menghasilkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.

Pemilik dan operator bisnis bertujuan memperoleh keuntungan finansial sebagai hasil kerjanya dan tantangan resiko yang ia hadapi. Ketataniagaan bisnis diatur oleh hukum disuatu negara dimana bisnis itu berada. Bentuk‐bentuk bisnis adalah: kepemilikan tunggal, kemitraan, korporasi dan koperasi. Bisnis bisa berbasis manufaktur, jasa, eceran dan distribusi, pertanian, mineral, finansial, informasi, real,estat transportasi, dan utility seperti listrik, pengairan yang biasanya terkait dengan badan‐badan kepemerintahan.

Di dalam organisasinya, bisnis memiliki pengelompokan pekerjaan seperti pemasaran, penjualan, produksi, teknologi informasi, riset dan pengembangan. Manajemen berfungsi menerapkan operasional yang efisien dan efektif terhadap suatu bisnis.

Pada saat‐saat tertentu, bisnis juga membutuhkan modal tambahan, yang didapat dari pinjaman bank atau pinjaman informal atau investor baru. Bisnis juga harus dilengkapi dengan proteksi agar menghalangi kompetitor untuk menyaingi bisnis tersebut. 

Proteksi tersebut bisa dalam bentuk HKI yang terdiri dari paten, hakcipta, merek dagang dan desain. Setiap bisnis pasti memiliki nama, logo dan teknik‐teknik pencitraan. Karena aspek kompetisi maka bisnis perlu mendaftarkan HKI di setiap daerah atau negara.

Banyak negara telah menandatangani perjanjian internasional tentang HKI, dan setiap perusahaan yang terdaftar di negara‐negara ini harus mentaati hukum negara yang telah terikat dengan perjanjian internasional ini. Bisnis bisa juga dijual dan dibeli. Pemilik bisnis menyebut ini sebagai exit‐plan. Exit‐plan yang lazim dikenali adalah seperti IPO atau merger dan akuisisi.

Aktor bisnis merupakan pelaku usaha, investor dan pencipta teknologi-teknologi baru, serta juga merupakan konsumen industri kreatif. Aktor bisnis juga perlu mempertimbangkan dan mendukung keberlangsungan industri kreatif dalam setiap peran yang dilakoninya. Misalnya melalui prioritas penggunaan input antara industri kreatif domestik, seperti jasa industri kreatif dalam riset, iklan dan lainnya. Peran bisnis dalam pengembangan industri kreatif ini adalah:

  1. Pencipta, yaitu sebagai center of excellence dari kreator produk dan jasa kreatif, pasar baru yang dapat menyerap produk dan jasa yang dihasilkan, serta pencipta lapangan pekerjaan bagi individu‐individu kreatif ataupun individu pendukunglainnya.
  2. Pembentuk Komunitas dan Entrepreneur kreatif, yaitu sebagai motor yang membentuk ruang publik tempat terjadinya sharing pemikiran, mentoring yang dapat mengasah kreativitas dalam melakukan bisnis di industri kreatif, business coaching atau pelatihan manajemen pengelolaan usaha di industri kreatif.

Dalam menjalankan perannya, bisnis dituntut untuk menggunakan kemampuan konseptual yang tinggi, mampu menciptakan variasi baru berupa produk dan jasa, mahir berorganisasi, bekerjasama, berdiplomasi (semangat kolaborasi dan orkestrasi), tabah menghadapi kegagalan yang dialami, menguasai konteks teknikal dan kemampuan perencanaan finansial.

c. Pemerintah (Government)

Pemerintah didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang memiliki kuasa untuk mengelola suatu negara, sebagai sebuah kesatuan politik, atau aparat atau alat negara yang memiliki badan yang mampu memfungsikan dan menggunakan otoritas/kekuasaan. Dengan ini, pemerintah memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang‐ undang di wilayah tertentu.

Pemerintah yang dimaksud dalam studi rencana pengembangan ekonomi kreatif ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, baik keterkaitan dalam substansi, maupun keterkaitan administrasi. Pemerintah pusat meliputi departemen‐departemen dan badan‐badan. Pemerintah daerah meliputi pemerintah daerah tingkat I, pemerintah daerah tingkat II, sampai kepada hirarki terendah pemerintahan daerah.

Sinergi antar departemen dan badan di pemerintah pusat, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sangat diperlukan untuk dapat mencapai visi, misi dan sasaran pengembangan industri kreatif ini. Hal ini disebabkan karena pengembangan ekonomi kreatif bukan hanya pembangunan industri, tetapi juga meliputi pembangunan ideologi, politik, sosial dan budaya. Keterlibatan pemerintah setidaknya dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain:

1) Kegagalan pasar (market failure) Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :

1a. Pertama Monopoli

Pertama Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana ʺsebuahʺ pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dan diminimalisir dengan menggunakan undang‐undang anti‐trust.

2a. Kedua Eksternalitas, 

Kedua Eksternalitas baik positif maupun negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yangseharusnya.

3a. Ketiga Barang publik

Ketiga Barang publik seperti ruang terbuka publik atau gedung publik. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara biasanya menggunakan pajak‐pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pada barang publik tersebut.

4a. Keempat Kasus

Keempat Kasus dimana terdapat informasi asimetris dan tidak efisien atau dalam kata lain bahwa terjadi informasi yang tidak seimbang. Dalam hal ini ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki lebih banyak informasi dan lebih baik dari pihak yang lain.

2) Mobilisasi dan alokasi sumber daya

Kelangkaan sumber daya, baik yang alamiah akibat kondisi geografis yang diciptakan monopolis, merupakan salah satu kendala utama perekonomian, yang dapat mengakibatkan aktivitas ekonomi menjadi tidak efisien dan pada akhirnya mengurangi kesejahteraan masyarakat. Pemerintahlah yang paling tepat mengatasi permasalahan ini, agar tercapai mobilisasi sumber daya yang cepat dan alokasi sumber daya yang efisien. Mobilisasi dan alokasi sumber daya ini juga berkaitan dengan sumber daya insani. Sumber daya insani berkualitas Indonesia masih terkonsentrasi di daerah‐daerah tertentu dengan sebaran yang tidak merata.

3) Dampak psikologis dan dampak terhadap sikap/perilaku

Pembangunan yang sempurna tentunya adalah pembangunan yang diikuti dengan kualitas hidup yang baik dari masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tinggi, namun diikuti dengan tingkat kejahatan tinggi, tingkat perceraian tinggi, konflik dan saling tidak percaya antar subsektor tinggi, bukanlah pembangunan yang berhasil. Memang, pasar tidak memberi perhatian pada aspek‐aspek psikologis, sikap dan perilaku masyarakat, karena itu pemerintah perlu melakukan campur tangan.

4) Pemerataan pembangunan

Pandangan bahwa trickle down effect akan terjadi, dimana ketika pembangunan ekonomi dan pertumbuhan tinggi dicapai, maka akan diikuti oleh kemajuan di bidang pembangunan sosial, demokrasi dan sumber daya manusia (terutama pendidikan dan kesehatan), ternyata gagal.

Trickle down effect tidak terjadi. Sebaliknya kesenjangan (inequality) makin tinggi. Sejatinya, pembangunan adalah pembangunan masyarakat yaitu pembangunan seluruh masyarakat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.

Adalah tugas pemerintah untuk menyelenggarakan keadilan bagi masyarakat tanpa melihat suku, agama, status sosial, status ekonomi. Keadilanlah yang akan menyebabkan kemakmuran, karena keadilan akan menyebabkan partisipasi maksimal dari masyarakat.

Keterlibatan pemerintah dalam pembangunan industri kreatif sangatlah dibutuhkan terutama melalui pengelolaan otonomi daerah yang baik, penegakan demokrasi, dengan prinsip‐prinsip good governance. Ketiganya bukan merupakan hal yang baru, memang sudah menjadi agenda utama reformasi. Jika berhasil dengan baik, ketiganya merupakan kondisi positif bagi pembangunan industri kreatif.

Para ahli percaya, kemajuan pembangunan ekonomi kreatif sangat dipengaruhi oleh lokasi/place (identik dengan otonomi daerah), dan toleransi/pola pikir kreatif (identik dengan demokrasi). Sementara prinsip‐prinsip good governance; partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsiveness, equity (keadilan), visi strategis, efektivitas dan efisiensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan supervisi (arahan), adalah prinsip‐prinsip pengelolaan dimana industri kreatif bisa tumbuh agresif.

Pemerintah haruslah memiliki kepekaan dan apresiasi terhadap aspirasi rakyat. Memahami bahwa di dalam membangun insan Indonesia yang cerdas tidak dapat dijalankan hanya dalam jangka pendek, karena pembangunan kecerdasan berarti ada proses pembelajaran, pemuliaan dan pengkayaan. Untuk itu aktor pemerintah harus dapat menempatkan birokrasi secara proporsional, transparan dengan semangat mencapai interaksi yang sejajar. Peran utama Pemerintah dalam pengembangan industri kreatif adalah:

Berikut Peran utama Pemerintah dalam pengembangan industri kreatif

1. Katalisator, fasilitator dan advokasi

yang memberi rangsangan, tantangan, dorongan, agar ide‐ide bisnis bergerak ke tingkat kompetensi yang lebih tinggi. Tidak selamanya dukungan itu haruslah berupa bantuan finansial, insentif ataupun proteksi, tetapi dapat juga berupa komitmen pemerintah untuk menggunakan kekuatan politiknya dengan proporsional dan dengan memberikan pelayanan administrasi publik dengan baik;

2. Regulator

yang menghasilkan kebijakan‐kebijakan yang berkaitan dengan people, industri, insititusi, intermediasi, sumber daya, dan teknologi. Pemerintah dapat mempercepat perkembangan industri kreatif jika pemerintah mampu membuat kebijakan‐kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif. Pemerintah juga harus mengatur bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dijalankan dengan baik.

3. Konsumen, investor bahkan entrepreneur.

Pemerintah sebagai investor harus dapat memberdayakan asset negara untuk menjadi produktif dalam lingkup industri kreatif dan bertanggung jawab terhadap investasi infrastruktur industri. Sebagai konsumen, pemerintah perlu merevitalisasi kebijakan procurement yang dimiliki, dengan prioritas penggunaan produk‐produk kreatif. Sebagai entrepreneur, pemerintah secara tidak langsung memiliki otoritas terhadap badan usaha milik pemerintah (BUMN).

4. Urban planner.

Kreativitas akan tumbuh dengan subur di kota kota yang memiliki iklim kreatif. Agar pengembangan ekonomi kreatif ini berjalan dengan baik, maka perlu diciptakan kota‐kota kreatif di Indonesia. Pemerintah memiliki peran sentral dalam penciptaan kota kreatif (creative city), yang mampu mengakumulasi dan mengkonsentrasikan energi dari individu‐individu kreatif menjadi magnet yang menarik minat individu/perusahaan untuk membuka usaha di Indonesia.

Ini bisa terjadi karena inidividu/perusahaan tersebut merasa yakin bisa berinvestasi secara serius (jangka panjang) di kota‐kota itu, karena melihat adanya potensi suplai SDM yang berpengetahuan tinggi yang bersirkulasi aktif di dalam daerah itu. Sebagai contoh, seperti Silicon Valley di San Jose Amerika, Mumbai, Bangalore di India, Shanghai di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah kota‐kota yang sudah dijuluki sebagai kota kreatif. Banyak kota‐kota di Indonesia yang memiliki energi yang cukup untuk dijadikan kandidat kota kreatif seperti kota Bandung, Kota Jakarta, Kota Semarang, dan sebagainya.

Terimakasi telah berkunjung membaca dan memahami tentang Mengenal Pilar Dan Aktor Ekonomi Kreatif Serta Peranannya, Semoga artikel Pilar Dan Aktor Ekonomi Kreatif ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seputar dunia Ekonomi Kreatif