RUU ASN sah tapi hanya honorer ini yang akan diangkat Tanpa Tes tahun ini

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.

"Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016).

Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. "Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes."Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati," ungkap Arif.Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menjadikan mereka sebagai PNS."Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun," kata Arif.

Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh detikcom, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

(bag/tor)

Jakarta -

Belakangan muncul edaran berisi informasi pengangkatan tenaga honorer, salah satunya golongan guru, untuk menjadi PNS tanpa tes. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menegaskan surat edaran tersebut adalah hoaks.

"Hoax yaaa," tulis Nunuk melalui Instagram pribadinya, dikutip Kamis (31/03/2022).

Dalam surat edaran hoaks yang diunggahnya, tertulis ada empat jenis tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes. Keempatnya adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, serta tenaga peternakan dan perikanan.

Dalam surat tersebut juga tercantum beberapa syarat bagi para tenaga honorer.

"Adapun syarat kriteria yang dimaksud: 1. Tenaga honorer umur 35 ke atas (KTP) 2. Tenaga honorer (khusus guru, sudah sertifikasi) 3. Tenaga honorer yang belum sertifikasi, tapi sudah terdaftar di Dapodik," tulis surat berita bohong tersebut.

Kabar Terbaru ASN PPPK Guru

Sementara, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI yang dilansir via YouTube pada Senin (28/03/2022), Dirjen GTK Iwan Syahril menyebutkan ada 212.392 kursi guru ASN PPPK yang belum terisi. Jumlah yang belum terpenuhi itu merupakan selisih antara peserta lulus sekaligus mendapat formasi dengan kursi yang tersedia.

"(Formasi) banyak dari daerah sulit jadi guru tidak melamar di situ. Sehingga formasi ini tidak dilamar baik di tahap 1 ataupun 2," jelas Iwan.

Selain itu, ada 117.939 formasi yang tidak memiliki pelamar sama sekali. Sementara, yang lulus dan mendapat formasi ada 293.860 guru, lulus tetapi tidak masuk formasi ada 193.954 guru, sedangkan yang tidak lulus ada 437.823 guru.

Mereka yang lulus seleksi PPPK guru dibagi menjadi lulus dan masuk formasi, lulus tapi tidak masuk formasi, dan belum lulus.

Bagi guru honorer yang lulus tapi tidak dapat formasi, Iwan memberikan angin segar. Dia menyampaikan, guru-guru tersebut akan diusahakan masuk formasi pada tahun selanjutnya tanpa tes ulang.

"Untuk guru lulus tapi tidak masuk formasi akan kami usahakan untuk masuk ke formasi tahun selanjutnya tanpa tes lagi," ungkap Iwan.

Demikian konfirmasi mengenai hoaks yang beredar soal pengangkatan guru honorer menjadi PNS tanpa tes dan kabar terbaru PPPK guru. Harap berhati-hati dan dapatkan informasi hanya dari sumber resmi.

Simak Video "Tekad Guru Honorer Tertua dan Bergaji Minim di Sukabumi"



(nah/pal)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer akan segera dihapus. Alhasil, pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.  Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.  Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.  Baca Juga: Tanpa CPNS Hanya Merekrut PPPK Tahun 2022, Ini Perbandingan Gaji & Tunjangannya Lalu bagaimana dengan nasib honorer sudah ada dan bekerja hari ini?  Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.  "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.  Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.  Baca Juga: Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022 Hanya Dibuka Perekrutan PPPK, Berapa Gajinya? Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

RUU ASN sah tapi hanya honorer ini yang akan diangkat Tanpa Tes tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara bertahap hingga 2023, pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah. Penghapusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.  Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.  Selanjutnya, tenaga honorer atau yang disebut dengan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.  Adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah pada 2023 nanti hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK. Meski dihapus, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.  Baca Juga: Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Sebanyak 758.018, Pemda Baru Usul 131.239 Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut: 

Pengangkatan tenaga honorer tidak otomatis

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer. Melainkan, tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).  Hal tersebut menurut Averrouce, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK.  “Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).  Baca Juga: Kemendikbudristek Membuka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS 

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.  “Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.  Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain: 
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus 
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus 
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus 
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus. 
Baca Juga: Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Ini Aturan Permenaker Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria: 
  • Usia paling tinggi 46 tahun.
  • Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun. 
  • Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS" Penulis : Diva Lufiana Putri Editor : Sari Hardiyanto   Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

RUU ASN sah tapi hanya honorer ini yang akan diangkat Tanpa Tes tahun ini