Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer. "Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016). Show Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh detikcom, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut: Pasal 131A (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. (3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. (4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. (5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. (6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. (bag/tor) Jakarta - Belakangan muncul edaran berisi informasi pengangkatan tenaga honorer, salah satunya golongan guru, untuk menjadi PNS tanpa tes. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menegaskan surat edaran tersebut adalah hoaks. "Hoax yaaa," tulis Nunuk melalui Instagram pribadinya, dikutip Kamis (31/03/2022). Dalam surat edaran hoaks yang diunggahnya, tertulis ada empat jenis tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes. Keempatnya adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, serta tenaga peternakan dan perikanan. Dalam surat tersebut juga tercantum beberapa syarat bagi para tenaga honorer. "Adapun syarat kriteria yang dimaksud: 1. Tenaga honorer umur 35 ke atas (KTP) 2. Tenaga honorer (khusus guru, sudah sertifikasi) 3. Tenaga honorer yang belum sertifikasi, tapi sudah terdaftar di Dapodik," tulis surat berita bohong tersebut. Kabar Terbaru ASN PPPK GuruSementara, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI yang dilansir via YouTube pada Senin (28/03/2022), Dirjen GTK Iwan Syahril menyebutkan ada 212.392 kursi guru ASN PPPK yang belum terisi. Jumlah yang belum terpenuhi itu merupakan selisih antara peserta lulus sekaligus mendapat formasi dengan kursi yang tersedia. "(Formasi) banyak dari daerah sulit jadi guru tidak melamar di situ. Sehingga formasi ini tidak dilamar baik di tahap 1 ataupun 2," jelas Iwan. Selain itu, ada 117.939 formasi yang tidak memiliki pelamar sama sekali. Sementara, yang lulus dan mendapat formasi ada 293.860 guru, lulus tetapi tidak masuk formasi ada 193.954 guru, sedangkan yang tidak lulus ada 437.823 guru. Mereka yang lulus seleksi PPPK guru dibagi menjadi lulus dan masuk formasi, lulus tapi tidak masuk formasi, dan belum lulus. Bagi guru honorer yang lulus tapi tidak dapat formasi, Iwan memberikan angin segar. Dia menyampaikan, guru-guru tersebut akan diusahakan masuk formasi pada tahun selanjutnya tanpa tes ulang. "Untuk guru lulus tapi tidak masuk formasi akan kami usahakan untuk masuk ke formasi tahun selanjutnya tanpa tes lagi," ungkap Iwan. Demikian konfirmasi mengenai hoaks yang beredar soal pengangkatan guru honorer menjadi PNS tanpa tes dan kabar terbaru PPPK guru. Harap berhati-hati dan dapatkan informasi hanya dari sumber resmi. Simak Video "Tekad Guru Honorer Tertua dan Bergaji Minim di Sukabumi" (nah/pal)
Pengangkatan tenaga honorer tidak otomatisPlt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer. Melainkan, tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Hal tersebut menurut Averrouce, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK. “Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022). Baca Juga: Kemendikbudristek Membuka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNSAdapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar. “Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce. Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
|