Ilustrasi Bolehkah Perempuan dan Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam, Ini Kata Ulama Soal Wanita Karir. Jawabannya didasarkan pada dalil Alquran, hadist dan sunnah Rasulullah SAW.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ada banyak alasan seorang perempuan harus bekerja. Sebagian karena ingin turut serta menopang ekonomi keluarga sedangkan lainnya untuk aktualisasi diri. Ada perempuan bekerja yang memilih berkarir di luar rumah tetapi ada juga yang tetap bisa berkarir dari rumah. Masyarakat seakan menganggap hal ini sebagai fenomena biasa dan tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi ada juga yang mempersoalkan perempuan bekerja terutama yang harus berkarir di luar rumah. Seringkali norma juga aturan agama ikut dibawa-bawa sebagai alasan ketidaksepahaman terhadap fenomena perempuan bekerja. Untuk mendapatkan jawaban Bolehkah Perempuan Bekerja dan Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam, Ini Kata Ulama Soal Wanita Karir, maka hal ini didasarkan pada ceramah para dai bersumber pada dalil Alquran dan Hadist juga sunnah Rasululllah SAW. Buya Yahya dalam kanal youtube Al Bahjah TV menyampaikan wanita karir zaman Nabi Muhammad SAW sudah ada. Sayyidah Khadijah adalah contoh wanita karir. Tetapi memang Siti Khadijah mengerti manajemen, kewajiban terhadap suami tidak lalai bahkan kewajiban pada suami tetap nomor satu. "Mungkin wanita karir sekarang perlu belajar manajemen pada Sayyidah Khadijah," katanya Melanjutkan penjelasannya, Buya Yahya menuturkan salah satu contoh di antara manajemen dalam bekerja yang diterapkan Siti Khadijah Radilaahuanha adalah memiliki hewan ternak yang banyak, dirinya tidak perlu mengantarkan secara langsung kambing-kambing tersebut ke pembelinya tetapi meminta orang terpercaya. Sayyida Khadijah pebisnis besar saat itu dan yang diambil sebagai orang-orang terpercaya adalah orang-orang hebat. "Selama perjalanan itu timbul kekaguman Maisaroh pada sosok Rasulullah. Karena kejujuran, ketulusan dan tutur kata lembut selama dalam perjalannya," kata Buya Yahya sedikit menceritakan betapa mulia akhlak Sayyidah Khadijah. Selama orang kepercayaannya menjalankan bisnis, Sayyidah Khadijah selaku wanita terhormat tetap berada di dalam rumahnya. Setelah menjadi istri Rasulullah, karir Siti Khadijah tidak terputus. Selama orang kepercayaannya menjalankan bisnis, Sayyidah Khadijah selaku wanita terhormat tetap berada di dalam rumahnya. Halaman selanjutnya arrow_forward Pertanyaan yang dapat diajukan wanita karir pada rekruter saat wawancara kerja. Parapuan.co - Wawancara kerja bisa sangat menegangkan, dan hal ini perlu dipelajari oleh wanita karir. Selain mengantisipasi jawaban yang akan diberikan oleh rekruter, kamu perlu mengajukan pertanyaan pada rekruter. Pertanyaan ini meliputi hal-hal seputar karier, dan apakah kamu cocok dengan pekerjaan dan perusahaan tersebut. Selain itu, mengajukan pertanyaan menunjukkan bahwa kamu terlibat dan tertarik. Maka, kamu perlu mempersiapkan pertanyaan terbaik saat wawancara kerja. Baca Juga: Wanita Karir Perlu Tahu, 4 Bidang Ini Akan Berkembang Pesat di Tahun 2022 Melansir Self, ini pertanyaan saat wawancara kerja yang dapat ditanyakan oleh wanita karir. 1. Pertumbuhan karir Peluang pertumbuhan karir seperti apa yang kamu lihat untuk seseorang dalam peran ini? Menurut Mandi Woodruff-Santos, seorang pakar karir, pertanyaan ini penting untuk ditanyakan untuk memastikan kamu tidak terjebak dalam peran yang stagnan. Terutama jika kamu melihat diri ingin tumbuh baik di dalam perusahaan maupun di industri. Transparansi sangat penting dan memberi tahu orang-orang apa yang diharapkan dari mereka utuk naik ke tingkat berikutnya. Kamu dapat melihat diri selama beberapa tahun, peluang perempuan karier seperti apa yang kamu lihat dalam peran yang ingin kamu jalani.
Almunawwar.or.id – Terdapat ketentuan dalam hukum islam yang menyoroti akan sisi kehidupan seorang wanita terutama dalam segi hak dan moral serta beretika ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan, terlebih khusus bagi seorang wanita karir yang sudah berumah tangga. Dalam hal ini Islam sendiri telah memberikan perhatian penting terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi seorang wanita, terleih lagi masalah ini menyangkut terhadap tali-tali rumah tangga yang sejatinya adalah ufuk untuk meraih sebuah kebahagiaan bagi semua pasangan. Apalagi pada zaman sekarang ini, status wanita karir itu seolah menjadi prioritas untuk menopang semua kebutuhan hidup. Tentunya terdapat alasan-alasan tertentu yang membuat seorang wanita bisa berprofesi sebagai wanita karir. Sehingga dari spekulatif tersebut muncullah pertanyaan. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap wanita karir seperti saat ini banyak terjadi? Berikut penjelasan mengenai hukum daripada seorang wanita karir juga dari sisi hak dan kewajiban seorang ibu rumah tangga ketika akan melakukan aktivitas di luar rumah. Hadist riwayat Imam Bukhori dari Ibn Umar: قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَالَمْ يُؤْمَرْ بِالمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سُمِعَ وَلاَ طَاعَةَ Artinya: “Nabi saw bersabda: “Mendengarkan dan ketaatan (dari seorang isteri kepada suami, atau dari seorang murid kepada guru, atau dari rakyat kepada pemerintah… dst.) adalah wajib, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan. Jika diperintah dengan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengarkan dan mentaati. Berangkat dari sana sebagaimana yang lebih di jelaskan oleh para ulama menerangkan bahwa posisi seorang wanita karir itu tidak di perbolehkan terkecuali memenuhi tiga syarat berikut ini: 1. Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya hartanya serta aman dari maksiat 2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya 3. Mendapat izin dari wali atau suami jika suami masih mampu memberi nafkah. Keterangan rujukannya bisa dilihat dari Hasiah jamal Juz 4 hal 509. Dan apabila tuntutan dari sebuah perusahaan yang menang menyaratkan untuk melepas kewajiban bagi seorang wanita seperti harus membuka hijab, apakah yang semestinya dilakukan oleh seorang wanita tersebut? dan bagaimana jika hal tersebut berkaitan erat dengan posisi seorang ibu rumah tangga? Maka Jawabannya adalah: a. Hukum membuka tutup kepala bagi wanita dewasa untuk kepentingan bekerja, menurut pendapat yang muktamad (bisa dijadikan pegangan) adalah tetap haram. Menurut pendapat lain boleh bagi wanita yang keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya. Menurut madzhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.Langkah yang terbaik untuk anda, jika ingin menjadi wanita yang shalihah yang berpegang teguh (disiplin) pada ajaran Islam, anda harus berusaha terus mencari tempat bekerja yang mengizinkan pegawainya berjilbab sambil memohon kepada Allah. Insya Allah akan berhasil. b. Ibu rumah tangga yang berhasil mendidik putra-putrinya menjadi orang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, adalah jauh lebih baik daripada wanita karir yang manapun juga. Sebab menjadikan anak yang berhasil dalam mencapai tujuan hidupnya adalah jauh lebih mahal daripada gaji seorang presiden sekalipun. c. Tidak wajib dipatuhi, sebab patuh kepada seseorang itu diperbolehkan oleh agama dalam hal-hal yang tidak menyangkut kemaksiatan. Walhasil dalam segala hal wanita diharuskan berpegang dan mentaati peraturan syariat, baik dalam aspek tingkah laku, berpakaian maupun profesi. Seperti halnya ketika seorang wanita muslimah beraktifitas di luar rumah, maka beberapa ketentuan menjadi etika syariat yang wajib dilakukan di antaranya : 1. Ke luar rumah karena adanya keperluan (hajat) 2. Mendapatkan ijin suami atau wali 3. Terjamin dari ancaman fitnah 4. Dengan menutup aurat 5. Harus menghindari terjadinya ikhtilath dengan laki-laki bukan mahram 6. Tidak dengan cara tasyabbuh 7. Tidak berhias 8. Tidak berpakaian ketat dengan menonjolkan bentuk tubuh 9. Bentuk profesi yang dilakukan diperbolehkan (tidak dilarang) syariat seperti, menjadi pedagang, pengajar dsb. Dengan keterangan sebagai berikut ini. آداب حياة الزوجية ص: 163ليس في الإسلام ما يمنع المرأة أن تكون تاجرة أو طبيبة أو مدرسة أو محترفة لأي حرفة تكسب منها الرزق الحلال ما دامت الضرورة تدعو إلى ذلك وما دامت تختار لنفسها الأوساط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة التي اسلفنا بعضها اهـإسعاد الرفيق الجزء الثانى ص: 136ومنها خروج المرأة من بيتها متعطرة او متزينة ولو كانت مستورة وكان خروجها بإذن زوجها إذا كانت تمر فى طريقها على رجال أجانب-إلى أن قال-قال فى الزواجر وهو من الكبائر لصريح هذه الأحاديث وينبغى حمله ليوافق قواعدنا على ما إذا تحققت الفتنة أما مجرد خشيتها فإنما هو مكروه ومع ظنها حرام غير كبيرة كما هو ظاهر وعد من الكبائر أيضا خروجها بغير إذن زوجها ورضاه لغير ضرورة شرعية كاستفتاء لم يكفها إياه أو خشية نحو فجارة أو انهدام المنزل Wallohu A’lamu Bishowaab Sumber: piss-ktb.com almunawwar.or.id |