Pernyataan dibawah ini yang menunjukan Indonesia menganut teori Kedaulatan hukum adalah

JAKARTA - Landasan kedaulatan hukum yang dianut Bangsa Indonesia memperkokoh jati diri bangsa. Sebagai negara demokrasi, tentu saja kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Hal tersebut juga sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dalam suatu negara demokrasi, semua warga negara yang ada di dalamnya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Keputusan tersebut yang nantinya dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersama, dengan satu tujuan yang sama juga.

Landasan hukum teori kedaulatan rakyat adalah di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Selain UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, adapun hal lain yang mendasari Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat, yaitu: Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 juga menjadi hal yang mendasari Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: UUD 1945 dan website sumber.belajar.kemdikbud.go.id

Penulis: Alyssa Nazira

Adapun landasan hukum NKRI, yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

2. UUD 1945 pasal 18 ayat 1, yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi ...".

3. UUD 1945 pasal 25A, yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".

4. UUD 1945 pasal 37 ayat 5, yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

  • #hukum
  • #kedaulatan
  • #Landasan Kedaulatan Hukum yang Dianut Bangsa Indon

Pernyataan dibawah ini yang menunjukan Indonesia menganut teori Kedaulatan hukum adalah

Pernyataan dibawah ini yang menunjukan Indonesia menganut teori Kedaulatan hukum adalah
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna

KOMPAS.com - Setiap bangsa pasti mempunyai kedaulatan masing-masing sesuai jenis teori kedaulatan yang dianutnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.

Sejarah kedaulatan di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang.

Pada waktu itu, penduduk menjadi budak atau pekerja kasar untuk para penjajah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri dan diperlakukan semena-mena.

Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang.

Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.

Maka rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.

Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Kedaulatan di Indonesia

Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Berikut ini dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia:

Pernyataan dibawah ini yang menunjukan Indonesia menganut teori Kedaulatan hukum adalah

Pernyataan dibawah ini yang menunjukan Indonesia menganut teori Kedaulatan hukum adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IBNU CHAZAR

Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2019 di TPS 13 bertema Pahlawan, di Kampung Mekarjaya, Cikampek Utara, Karawang, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). Warga bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menghias TPS dengan nuansa pahlawan guna meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mengenang jasa para pahlawan.

KOMPAS.com- Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat.

Kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif.

Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang dianggap baik oleh semua orang.

Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara.

Baca juga: Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Sifat

Makna kedaulatan rakyat

Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kedaulatan rakyat merupakan teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara di tangan rakyat.

Teori rakyat berusaha untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.

Sumber ajaran atau dasar dari kedaulatan rakyat itu adalah demokrasi dan itu sudah dirintis di Yunani.

Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah).

Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga

Pernyataan dibawah ini yang menunjukan Indonesia menganut teori Kedaulatan hukum adalah

stefanigifta stefanigifta

Indonesia menganut 2 teori kedaulatan, yaitu teori kedaulatan rakyat dan teori kedaulatan hukum.

Apa arti kedaulatan?

Kedaulatan secara singkat berarti kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tertinggi untuk apa? Untuk mengatur suatu negara atau wilayah tertentu.

Apa itu teori kedaulatan rakyat dan apa itu teori kedaulatan hukum?

Teori kedaulatan rakyat berarti teori bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh rakyat. Pemerintah negara adalah wakil pilihan rakyat yang dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).

Teori kedaulatan hukum teori bahwa kekuasaan tertinggi adalah hukum (di Indonesia berarti UUD 1945). Siapapun tanpa kecuali tunduk pada hukum.

Bagaimana kita tahu bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dan hukum?

Kita tahu bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dari:

  1. UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4: "... dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ..."
  2. UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (2): "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"

Kita tahu bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan hukum dari:

  1. UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

Pelajari juga:

Kategorisasi:

Mapel: PPKn

Kelas: IX (9) / 3 SMP

Materi: K13 Edisi Revisi 2018 - Bab 3 - Kedaulatan NKRI

Kata kunci: kedaulatan

Kode soal: 9