Rekam Medis menurut Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, “Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan kepada pasien”. Show Pengertian lain dikemukakan oleh Dirjen Yanmed (2006 : 11) Rekam Medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan, dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan, maupun yang mendapatkan pelayanan darurat. Sedangkan menurut Edna K Huffman (1999) Rekam Medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat penyakit, dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut. Demikian pula pengertian lain yang dikatakan oleh Huffman (Etika Profesi PeRekam Medis & Informasi Kesehatan, 2009 : 6)
Tujuan dibuatnya Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan diRumah Sakit. Tanpa dukungan suatu sistem pengelolaan Rekam Medis baik dan benar tertib adminstrasi diRumah Sakit tidak akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan upaya pelayanan kesehatan diRumah Sakit (Etika Profesi PeRekam Medis & Informasi Kesehatan, 2009 :6). Pembuatan Rekam Medis diRumah Sakit bertujuan untuk mendapatkan catatan atau dokumen yang akurat dan kuat dari pasien, mengenai kehidupan dan riwayat kesehatan, riwayat penyakit dimasa lalu dan sekarang, juga pengobatan yang telah diberikan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan. Rekam Medis dibuat untuk tertib administrasi di Rumah Sakit yang merupakan salah satu faktor penentu dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Kegunaan Rekam Medis menurut Dirjen Yanmed (2006 : 13) dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:
Suatu berkas Rekam Medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
Suatu berkas Rekam Medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
Suatu berkas Rekam Medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka penegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk penegakan keadilan.
Suatu berkas Rekam Medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
Suatu berkas Rekam Medis Rekam Medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
Suatu berkas Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dan digunakan sebagai bahan/referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
Suatu berkas Rekam Medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan Rumah Sakit.
Menurut Ery Rustiyanto (Etika Perekam Medis & Informasi Kesehatan, 2009 : 7) nilai guna dari Rekam Medis yaitu sebagai berikut:
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, bahwa isi Rekam Medis pasien Rawat inap diantaranya :
Pada prinsipnya setiap Rumah Sakit harus menyiapkan catatan medis yang dikategorikan Rekam Medis dasar, sedangkan lembaran lain yang menyangkut spesialistik dapat dikembangkan sesuai ketentuan Rumah Sakit. Lembaran Rekam Medis dasar terdiri dari :
Lembaran Rekam Medis Rawat inap umum, diantaranya:
Menurut Ery Rustiyanto (2009 : 29) mengenai pertanggung jawaban terhadap Rekam Medis yaitu Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada didalam Rekam Medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memasukan data yang ada didalam Rekam Medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak diberi izin. Adapun tanggung jawab itu dibebankan kepada :
Tanggung jawab utama akan kelengkapan Rekam Medis terletak pada dokter yang merawat. Dokter mengemban tanggung jawab terakhir akan kelengkapan dan kebenaran isi Rekam Medis.
Petugas Rekam Medis, membantu dokter yang merawat dalam mempelajari kembali Rekam Medis. Analisa dari kelengkapan isi Rekam Medis dimaksudkan untuk mencari hal-hal yang kurang dan masih diragukan. Dalam rangka membantu dokter dalam penganalisaan kembali dari Rekam Medis, petugas Rekam Medis harus melakukan analisa kualititatif dan analisa kuantitatif.
Pimpinan Rumah Sakit bertanggung menyediakan fasilitas unit Rekam Medis yang meliputi ruang, peralatan, dan tenaga yang memadai. Dengan demikian petugas Rekam Medis dapat bekerja secara efektif.
Dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan diwajibkan mahasiswa kesehatan untuk selalu bertanggung jawab dan menjaga kerahasian aka nisi dokumen Rekam Medis milik pasien di Rumah Sakit tersebut. Apa tujuan dan kegunaan rekam medis?Fungsi rekam medis yaitu sebagai dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk penelitian dan pendidikan, dasar perbayaran biaya pelayanan kesehatan dan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Permenkes 269 tahun 2008 Tentang apa?Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM MEDIS. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Berdasarkan ketentuan umum Rekam medis dalam Permenkes 269 tahun 2008 apa saja isi rekam medis?Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada Permenkes RI Nomor 269 tahun 2008 siapakah yang bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam medis?(1) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
|