Perbedaan perkawinan dan pernikahan dalam hukum

From  : Tarberengtakkas

To : ALL (Advent Global)

PERKAWINAN atau PERNIKAHAN

Sangat mengusik hati melihat saat ini  masih banyak Orang engan mempergunakan kata           “ KAWIN “ atau “ PERKAWINAN “ dan menggantinya dengan kata “ NIKAH “ atau                      “ PERNIKAHAN “. Perasaaan tidak nyaman dan engan mengunakan kata Kawin atau Perkawinan juga terlihat dalam Organisasi GMAHK. Dalam acara  pemberkatan mempelai atau pengantin yang mau berumah tangga  umumnya Para Hamba-hamba Allah (Pendeta) dan Jemaat selalu menggunakan kata Nikah atau Pernikahan (bukan Kawin atau Perkawinan) dan mereka merasa nyaman dengan kata Nikah atau Pernikahan tersebut. Demikian juga terlihat dalam milles Advent Global mengenai Pekan Doa Rumah Tangga Kristen dan Pernikahan, dipergunaan kata PERNIKAHAN untuk mengantikan Perkawinan.

Banyak Orang mengartikan kata Kawin atau Perkawinan itu negatif atau jorok dan cendrung menggunakan kata Nikah atau Pernikahan.

Masih ada saja yang percaya bahwa nikah dan kawin itu berbeda bahkan  banyak orang mengatakan kalau NIKAH itu neken  tanda tangan pertanda  Suami Istri dan KAWIN  itu berarti neken  dalam artian menindih  atau berhubungan  seksual .  intinya  kawin itu  adalah istilah yang negative (jorok)\

Apakah kata Perkawinan atau Kawin itu bermakna negatif ?  Let me teel you this, You are totally  wrong

1.    KAWIN ATAU PERKAWINAN

      Menurut  Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas, secara etimologi Perkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar Kawin. Kata ini berasal dari Jawa kuno              “ KA-AWIN “ atau “ KA-AHWIN “ yang berarti dibawa, dipikul, diboyong, dihantar. Kata ini adalah bentuk pasif dari kata Jawa kuno  “ AWIN “ atau   “ AHWIN ”. selanjutnya kata itu berasal dari bahasa sanskerta yakni kata  “ VINI “   

      Kawin atau Kahwin, kata Orang Malaysia itu berasal dari bahasa Indonesia asli yang terderivasi dari bahasa Sanskerta.   

      Dari analisa etimologi tersebut, jelas  kita tidak menemukan  unsur “ HUBUNGAN SEKSUAL “ dalam pengertian kata “ KAWIN “ atau “ KAHAWIN Justru aspek sentral dalam perkataan kawin adalah proses  diboyongnya mempelai perempuan dari rumah keluarga orangtuanya kerumah pria secara resmi sesuai tata cara adat/agama yang berlaku. Contoh dalam perkawinan Suku Batak dikenal istilah “ DIALAP JUAL “ yang berarti  pengantin atau keluarga penganti  laki-laki datang kerumah keluarga pengantin perempuan  menjemput pengantin perempuan  atau  “ DITARUHON JUAL “ yang berarti keluarga pengantin perempuan menghantarkan pengantin perempuan kepada mempelai Laki-laki. Hal sama juga terjadi dalam adat Jawa, Betawi, Minang, dll. Pengantin perempuan dijemput. diboyong, dipikul dan diarak kerumah  pengantin Laki-laki. Sehingga  dengan penggunaan istilah kawin  pada tumbuh tumbuhan dan hewan, sebagaimana anggapan  orang banyak, tidak tepat dan benar. Setahu Kami, mohon koreksi, pada tumbuh tumbuhan istilah biologinya disebut  Penyerbukan, sedangkan pada hewan, mohon maaf disebut  berkelamin atau bereproduksi

2.   “ NIKAH “ ATAU  “ PERNIKAHAN “

      Menurut  Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas. secara etimologi                        “ PERNIKAHAN “ adalah bentuk kata benda dari kata dasar “ NIKAH “. Kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata “ NIKKAH “ yang berarti perjanjian perkawinan ; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata NIKAH yang berarti,  mohon maaf          “ Persetubuhan “ 

      Kalau begitu, apa yang menyebabkan kata “ KAWIN “ itu bermakna  negatif ?, tidak jelas dan tidak terdeksi secara etimologi. Mungkin gara-gara joke-joke seputar kawin dan nikah yang dah kadungan beredar  dimasyarakat.

      Bahwa “ nikah “ atau pernikahan itu hanya dikenal dalam hukum (syariat) Islam atau hukum perkawinan islam (MUNAKAHAT)..Sumber lain mengenai istilah nikah  bisa didapat  internet “ asal kata kawin “ di dokumen atau blog scribd yg di upload Mr Fadelhut

      Selain hal tersebut diatas, dalam perkawinan dikenal beberapa istilah, misalnya Perjanjian Kawin, Mas Kawin bukan Mas Pernikahan. Mas kawin berbeda dengan Mahar dalam pernikahan menurut syariat Islam. Mahar dalam pernikahan menurut syariat Islam  merupakan rukun nikah. Mas Kawin atau Uang antaran dalam hukum adat batak toba dikenal dengan Sinamot atau Tuhor Niboru.

     Juga dikenal istilah kawin lari (Mangalua dalam adat batak toba), kawin gantung. Kalau kata kawin atau perkawinan mengandung istilah negatff yakni hubungan seksual  atau bersetubuh pastilah istilah tersebut tidak dipergunakan dalam perkawinan..  

3.    Kata “ KAWIN “ atau “ PERKAWINAN “ dalam undang-undang dan dokumen Negara;

      Kata “ Kawin “ atau “ Perkawinan “  dalam Undang-undang dan dalam dokumen yang diterbitkan Negara juga tetap  dipergunakan. Undang-undang yang mengatur perkawinan yakni Undang-undang No. 1/1974 disebut dengan  “ Undang-undang perkawinan “ (bukan undang-undang pernikahan). Demikian juga dalam kompilasi hukum Islam masih mempergunakan kata Kawin atau Perkawinan

      Pengertian Perkawinan menurut undang-undang tersebut diartikan  sebagai “ ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “  (pasal 1 Undang-undang No. 1/1974 Tentang Perkawinan)

      Dalam dokumen atau surat kawin  yang diterbitkan oleh Negara cq Kantor Catatan Sipil untuk mencatat dan membuktikan telah dilangsungkan  perkawinan  bagi yang beragama non muslim tetap menggunakan kata kawin atau perkawinan yakni  “ KUTIPAN AKTA PERKAWINAN “ Sedangkan bagi yang beragama Islam, surat kawin diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan  yang disebut dengan “ BUKU NIKAH

      Kalau begitu sebenarnya Kata Kawin atau Perkawinan sama artinya Nikah atau Pernikahan dalam hukum perkawinan Islam (kompilasi hukum Islam). Hanya saja secara etimologi kata  Nikah memiliki dua arti, sedangkan Kawin  tidak memilik makna atau arti ganda. Kemudian Nikah atau Pernikahan hanya dikenal dalam hukum perkawinan Islam dan hanya berlaku bagi  yang beragama Islam (Muslim);   

4.    KATA KAWIN ATAU PERKAWINAN DALAM ALKITAB.

      Bahwa sepanjang pengetahuan Saya (mohon maaf tolong dikoreksi karena Saya bukan seorang theologia), Alkitab yang Kita Imani kebenarannya baik yang  diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia  (LIA) maupun versi lainya, misalnya KJV (King James Version) masih TETAP mempergunakan kata “ Kawin “ atau “ Perkawinan “ bukan kata “ Nikah “ atau  “ Pernikahan “. Alkitab tidak mengindentikan  Perkawinan dengan persetubuhan. Hal mana jelas tampak dari beberapa ayat berikut ini :

      “ Kemudian Manusia itu BERSETUBUH dengan Hawa, Istrinya dan mengandunglah perempuan itu…….  (Kejadian 4;1) “. Sedangkan untuk perkawinan disebut dengan                     “  Perumpamaan Tentang “ PERJAMUAN KAWIN “ (Matius 22) “ dan  “ PESTA PERKAWINAN di Kana (Yohanes 2) “   

      Jika yang dimaksud dengan Perkawinan dalam Matius 22 dan Yohanes 2 adalah persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam kejadian 4;1, maka (mohon maaf kepada Tuhan, Kami tidak bermaksud menghujat atau menghina Nya dan mohon maaf kepada Kita semua) pastilah Tuhan Jesus tidak hadir dalam Pesta perkawinan di Kana dan Pastilah Tuhan Jesus tidak menggunakan perumpamaan Pesta Perjamuan Kawin

      Sekarang, jelaslah sudah kata kawin atau perkawinan tidak bermakna negatif atau jorok.                       Kalau seandainya kata “ Kawin “ atau “ Perkawinan “ bermakna negatif (jorok) pastilah kata itu tidak dipergunakan dalam Undang-undang, dokumen Negara apalagi dalam Alkitab (Kitab Suci)

      So, sekarang kalau begitu kenapa kita engan atau malu mengunakan kata “ kawin “ atau      “ perkawinnan “ dalam upacara pemberkatan mempelai, dalam surat pemberkatan mempelai atau dalam acara Rumah tangga atau minggu sembayang. Rumah Tangga Kristen dan Perkawinan (bukan pernikahan). Jangan sampai Kita menggunakan kata (Nikah atau Pernikahan)  untuk menggantikan kata kawin atau perkawinan yang sesungguhnya hanya dikenal dalam hukum (syariat) perkawinan Islam  dan hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam. 

      Kiranya penjelasan yang singkat dan sederhana ini boleh memberikan pencerahan terhadap Kita. Amen. Tuhan memberkati.

      Mohon maaf sebelumnya kepada Kita semua terlebih kepada Hamba-hama Allah (Pendeta) jika ada kata-kata yang salah, senonoh dalam tulisan ini.

     Salam

    Tarberengtakkas