Perbedaan penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai bi-rtgs dan sknbi

Pengertian dan perbedaan Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perbedaan penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai bi-rtgs dan sknbi

Ada dua instrumen dalam menyelenggarakan pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia, yaitu Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian terhadap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sistem ini berperan penting dalam pemrosesan aktifitas transaksi pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi di atas Rp. 100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Waktu operasional RTGS yaitu pukul 6.30 hingga pukul 16.30 dengan penyelesaian transaksi real time (seketika).

Manfaat BI-RTGS antara lain:1. Meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran2. Mengurangi resiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk)3. Menjadi sarana transfer dana antarbank yang praktis, cepat, efisien, aman, dan andal4. Informasi pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank bagi otoritas perbankan

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktifitas transaksi pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil yaitu transaksi di bawah Rp. 100 juta. Waktu operasional SKNBI yaitu pukul 08.00 hingga pukul 16.00 dengan penyelesaian transaksi selama dua jam.Penyelenggara SKNBI terdiri dari Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) dan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).  Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) adalah unit kerja di kantor pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional. Sementara itu, Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) adalah unit kerja Bank Indonesia dari bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di wilayah kliring tertentu.

Penyelenggaraan sistem nontunai oleh Bank Indonesia berperen penting dalam sistem pembayaran nasional sehingga perlu dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Jika sistem nontunai ini mengalami gangguan akan sangat mengganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan dalam megeri.

​Sesuai UU Bank Indonesia No. 23/1999 jo No.3/2004 jo No.6/2009 pasal 8 dinyatakan bahwa salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya, BI berwenang dalam melaksanakan dan memberi ijin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; mewajibkan Penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kepada BI; dan menetapkan penggunaan alat pembayaran [pasal 15].

Fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai pembuat ketentuan [Regulator] dan pengawas [Overseer] BI-RTGS. Dalam menjalankan peran sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang kuat untuk penerapan Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara dan peserta Sistem BI-RTGS.

Dalam menjalankan peran sebagai pengawas [Overseer], BI memastikan bahwa penyelenggaraan Sistem BI-RTGS memenuhi prinsip pada 10 Core principles for Systematically Important Payment System [CP-SIPS] dari Bank for International Settlement seperti yang diatur dalam peraturan Sistem BI-RTGS untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pembuatan ketentuan, pertemuan konsultasi dengan penyelenggara, monitoring dan assessment.

Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan peserta memiliki standar pengamanan yang memadai. Untuk menilai keamanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia dapat meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi Independen untuk melakukan kegiatan security audit. Kegiatan audit ini dilakukan terhadap aplikasi maupun network/jaringan yang digunakan dalam Sistem BI-RTGS, tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Sistem BI-RTGS yang diselenggarakan telah aman dan handal. Selain itu Bank Indonesia juga mewajibkan penyelenggara dan seluruh peserta untuk melakukan ujicoba terhadap back up dan rencana penanggulangan kondisi darurat secara periodik. Pemenuhan persyaratan sebagai peserta dan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sistem RTGS juga menjadi satu perhatian dalam kegiatan pengawasan, disamping pemenuhan kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan internal terhadap operasional Sistem RTGS di sisi peserta.​

Bank Indonesia sebagai Penyelenggara

Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara [Operator] memiliki tanggung jawab antara lain:

  • Menyelenggarakan Sistem BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
  • Memberikan penjelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial sehubungan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko tersebut.
  • Memastikan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima laporan internal audit terkait penyelenggaraan Sistem BI-RTGS oleh peserta.

Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan pelayanan kepada peserta antara lain meliputi:

  • Infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat keras, aplikasi RCN [software], jaringan komunikasi data [leased line], fasilitas dial up, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Help-desk untuk membantu peserta dalam menghadapi kesulitan operasional.
  • Memberi pelatihan kepada peserta.
  • memiliki prosedur penanganan kondisi gangguan/darurat [Disaster Recovery Plan [DRP] dan Business Continuity Plan [BCP] dan melakukan uji coba secara berkala dengan melibatkan peserta.
  • mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok pengguna [user group].

Peserta Sistem BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta Sistem BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi Sistem BI-RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi Sistem BI-RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.

Hubungan hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.

Disamping ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan keseharian Sistem BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan menggunakan Bye Laws Sistem BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.

Dalam pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah [know your customer principles] dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang [anti money laundering]. Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui Sistem BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.

Dana diterima oleh nasabah maksimal 2 jam sejak perintah transfer dari nasabah pengirim diterima oleh Bank.​​​​

Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. Sistem ini dioperasikan oleh BI sejak 17 November 2000. Layanan yang disediakan RTGS hanya transfer kredit dengan jam operasional 06:30 hingga 19:00.

Filianingsih menjelaskan, kanal penerapan RTGS bisa dilakukan melalui teller, mobile, hingga internet banking.Namun demikian, batas normal dari layanan ini cukup tinggi yakni di atas Rp100 juta per transaksi, dengan proses real time.

Biaya transfer SKNBI hanya Rp2.900

SKNBI adalah sistem kliring BI yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Di mana jam operasional dari layanan ini ialah 06:30 hingga 16:45.

Kanal penerapan SKNBI bisa dilakukan melalui teller, mobile hingga internet banking. Namun demikian, batas normal dari layanan ini ialah di bawah Rp1 miliar per transaksi.

BI-RTGS merupakan sebuah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaiannya dilakukan dalam waktu seketika. BI-RTGS digunakan untuk memproses transaksi yang termasuk high-value payment system atau bernilai besar di atas Rp100 juta dan bersifat segera. BI-RTGS merupakan salah satu transaksi pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan. Transaksi BI-RTGS ini bersifat seketika dan tidak dapat dibatalkan.

Jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaran sistem pembayaran yang termasuk dalam Sistem Bl-RTGS [Bank Indonesia Real Time Gross Settlement], Sistem Bl-SSSS [Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System], dan Sistem SKNBI [Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia]!

Video yang berhubungan