Perbedaan mudharabah dan musyarakah brainly?

Perbedaan mudharabah dan musyarakah brainly?

Perbedaan mudharabah dan musyarakah brainly?

Setiap akad dalam ekonomi islam tentunya memiliki perbedaan. Karena setiap akad memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda satu sama lain. Salah satu yang nampak adalah perbedaan akad mudharabah, murabahah dan musyarakah.

Namun sebelum masuk ke sana perlu dipahami dulu bahwa akad dalam ekonomi islam ada 2 jenis yaitu akad tijari dan akad tabarru.

Perbedaan mudharabah dan musyarakah brainly?
Sumber: unsplash.com

Akad tijari adalah akad yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan komersil. Akad-akad ini berlaku dalam jual beli ataupun kerjasama bisnis. Ini meliputi murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah.

Selanjutnya adalah akad tabarru, yaitu akad yang dimaksudkan bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk saling membantu atau bisa juga disebut dana sosial. Ini meliputi qardh, wakalah, dan rahn.

Baca Juga: Jenis-Jenis Akad dalam P2P Lending

Kembali ke pembahasan perbedaan akad mudharabah, murabahah dan musyarakah.

Perbedaan mudharabah dan musyarakah brainly?

Ada beberapa aspek yang dapat dilihat dari perbedaan akad mudharabah, murabahah dan musyarakah. Apakah saja aspek tersebut?

Vlog Qazwa tentang Perbedaan Akad Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah

Pengertian dan Pengelompokan

Pembahasan awal terkait perbedaan akad mudharabah, murabahah dan musyarakah adalah dari pengertian/definisinya.

Mudharabah diambil dari kata dharabah yang artinya saling memukul. Pengertian secara umumnya adalah aktivitas kerjasama antara pebisnis/mudharib dan pemilik modal/shahibul maal. Mekanismenya, shahibul maal akan memberikan modal 100% kepada mudharib untuk menjalankan usahanya.

Murabahah diambil dari kata rabahah yang artinya profit. Intinya, murabahah adalah aktivitas jual beli baik secara tunai ataupun secara cicil yang mana dari aktivitas jual beli tersebut menghasilkan profit untuk penjual. Profit atau margin dalam akad murabahah perlu diketahui oleh pembeli.

Musyarakah/Syirkah adalah aktivitas kerjasama atau perserikatan antara kedua belah pihak atau lebih dengan keduanya memberikan kontribusi berupa dana dan tenaga.

Ketiga akad tersebut dikelompokkan ke dalam dua kategori akad yaitu akad yang sifatnya pertukaran dan akad yang sifatnya pencampuran.

Baca Juga: Mengenal Akad Salam dalam Ekonomi Islam

Kalau kamu perhatikan dengan detail dari definisi tersebut, akad murabahah adalah akad yang masuk ke kategori pertukaran karena adanya pertukaran barang dan uang sedangkan akad mudharabah dan musyarakah masuk ke kategori pencampuran karena ada mekanisme kerjasama yang dibangun.

Perbedaan mudharabah dan musyarakah brainly?

Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Kemudian perbedaan akad mudharabah, murabahah dan musyarakah dilihat dari sisi pembagian keuntungan adalah sebagai berikut.

Kalau murabahah keuntungan khususnya secara keuangan jelas didapati oleh pihak penjual. Adapun pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan barang yang ia butuhkan.

Lalu, pada akad mudharabah dan musyarakah keuntungan didasarkan pada kesepakatan diawal. Karena ini merupakan akad kerjasama dalam menjalankan sebuah proyek/bisnis yang memiliki tingkat penghasilan yang tidak pasti.

Nah, gimana kalau rugi?

Baca Juga: Bisnis Online Tanpa Modal dan Terbukti Untung

Dalam akad murabahah risiko kerugian bisa saja terjadi ketika sistem murabahah yang disepakati adalah dengan cara cicil dimana pembeli tidak sanggup membayar cicilannya. Maka dalam kasus seperti ini, penjual dan pembeli harus memiliki kesepakatan antara mengikhlaskan ketidaksanggupan pembayaran pembeli atau pembeli menjual kembali barang yang ia beli kemudian sisanya dijadikan hutang oleh si pembeli. Semua alternatif solusi tersebut bisa disepakati antara penjual dan pembeli.

Adapun dalam akad mudharabah dan musyarakah terdapat perbedaan dalam pembagian kerugian khususnya secara finansial. Dalam akad mudharabah kerugian 100% ditanggung oleh shahibul maal jikalau kesalahan murni karena kondisi bisnis bukan akibat mudharib. Nah, lain halnya kalau musyarakah yang mana kerugian dibagikan berdasarkan proporsi modal yang disertakan.

Kesimpulan

Pada akhirnya perbedaan akad mudharabah, murabahah dan musyarakah dapat dilihat dari pengertian dan mekanismenya, pengelompokan serta pembagian keuntungan dan kerugian. Bila kamu orang yang suka dengan dunia bisnis maka menggunakan akad yang bersifat campuran yaitu mudharabah dan musyarakah adalah pilihan yang bisa kamu coba.

Jika kamu tertarik dengan konten ekonomi islam seperti ini, kamu bisa juga melihat tulisan lainnya di Topik Ekonomi Islam. Jika kamu lebih menyukai konten video kamu bisa mengunjungi Channel Youtube Qazwa.