Perbedaan antara hukum Internasional dan hukum PERDATA Internasional

Jelaskan bagaimana sistem administrasi ketatanegaraan bisa berjalan??

Jelaskan tentang televisi sebagai media penyampai iklan!kalau bisa jawabanya singkatෆ╹ .̮ ╹ෆ​

Kasus Ibu Ipah Seorang ibu paruh baya (sebut saja Ipah) mengambil biji-biji coklat yang berjatuhan. Biji-biji itu ia jual dan hasilnya digunakan untu … k memberi makan dua anaknya dan mengobati salah satu anak yang menderita penyakit Demam Berdarah. Mengetahui kejadian ini, satpam PT Cokelat Makmur membawa Ipha untuk diproses secara hukum ke kantor kepolisian Polisi melanjutkan proses hingga ke pengadilan. Proses pemeriksaan terus berlangsung, semua bukti menunjukkan bahwa Ipah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian. Tiba kesaksian pemilik lahan (Pim) a.l. mengatakan “coklat-coklat itu ia berikan pada Ipah”. Berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada, hakim memutuskan Ipah bebas. Pertanyaan "Apakah ini masalah HAM?"

4. Cobalah anda kemukakan potensi ancaman apa sajakah yang kemungkinan muncul dan potensi keuntungan apa yang didapat dari wilayah yang berciri nusant … ara ! (Potensi negatif dan potensi positif). Jawaban :​

Konsep kesatuan yang kita anut meliputi kesatuan alamiah yaitu keadaan /kemampuan penduduk, letak geografis dan kekayaan alam dan juga meliputi kesatu … an sosial (1) ...., (2) ...., (3) ...., sosial budaya dan (4).......

Bekerja sama dengan teman yang berbeda suku bangsa merupakan bentuk pengamalan sila ke... a. 1b.2c.3d.4Tolong di jwab yaaa •_•​

1. Jelaskan investasi mempunyai dua peran penting dalam pembangunan ekonomi? 2. Jelaskan investasi ekonomi rakyat perlu mendapatkan fasilitas yang m … emadai dari dari pemerintah? 3. Jelaskan bagaimana tahapan Investor melihat kemungkinan memperoleh keuntungan dari usahanya? 4. Jelaskan prinsip-prinsip dasar koperasi dituangkan dalam UU No. 25/1992? 5. Jelaskan apa itu privatisasi dan sebutkan tujuan serta lima prinsip dasar privatisasi? 6. Jelaskan dampak ekonomi-politik pelaksanaan privatisasi di Indonesia? +62 856 09403490 wa for answer +62 856 09403490 wa for answer +62 856 09403490 wa for answer +62 856 09403490 wa for answer

Tolong dijawab ya Uwu

syukuran menurut Pancasila pada sila ke 2?​

Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu yang terbentuk dalam sikap masyarakat yang inklusif, toleran dan gotong royong dalam keragaman agama d … an budaya. Berikan contoh dari praktik tersebut dalam kehidupan sehari-hari.​

Dalam buku “Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian” karya Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. disebutkan bahwa Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan keperdataan yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan keperdataan antarsubjek hukum masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

Sementara itu, Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum Internasional Publik yang biasa disingkat menjadi “Hukum Internasional” didefinisikan oleh J. G. Starke sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang mengikat dan ditaati negara-negara dalam hubungan di antara mereka, meliputi:

  1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi, hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
  2. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas negara antara:

  1. Negara dengan negara;
  2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Sebelumnya, Hukum Internasional disebutkan dalam beragam istilah dan rumusan pengertian yang berbeda. Setiap definisi turut dipengaruhi oleh waktu dan pandangan falsafah serta teori-teori yang berkembang pada waktu definisi dirumuskan. Definisi hukum internasional yang dikeluarkan oleh penulis pada abad XVIII memberi penekanan yang berlainan dengan definisi yang diberikan oleh penulis-penulis lainnya pada pertengahan dan akhir abad XX yang telah memasukkkan unsur-unsur baru dalam definisinya, yang pada masa sebelumnya belum mempunyai arti penting.

Salah seorang dari penulis awal hukum internasional, Emmerich de Vattel (1714-1767) menyatakan bahwa “the law of nations is the science which teaches the rights subsisting between nations or states, and the obligations correspondent to those rights.” Sementara itu, Hackworth mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara.

Penulis lainnya, Brierly, mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional “sebagai himpuanan kaidah-kaidah dan azaz-azaz tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya”.

Istilah lain yang sering digunakan untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antarbangsa (the law among nations), dan hukum antarnegara (inter-states law). Dalam batas-batas tertentu, istilah-istilah itu juga menggambarkan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri, bahkan juga menunjukkan masa lalunya. Sebagai contoh, istilah hukum bangsa-bangsa dan hukum antarbangsa digunakan ketika mulai dikenal negara-negara yang berdasarkan asas kebangsaan, ketika negara dan bangsa dipandang identik dan dalam praktik digunakan silih berganti. Prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang tumbuh dari hubungan hukum antarbangsa atau antarnegara yang berasaskan kebangsaan, disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antarbangsa.

Referensi bacaan: Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.

Hukum internasional adalah anggota hukum yang mengatur aktivitas yang dipekerjakan entitas berskala internasional. Pada awal mulanya, Hukum Internasional hanya diterjemahkan sbg perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kesudahan bertambah lebar sehingga hukum internasional juga mengurusi yang dibangun dan perilaku organisasi internasional dan pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada budaya dan aturan hukum yang berlangsung dalam hubungan selang raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan selang anggota warga bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional adalah semuanya kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara antara:

(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah semuanya kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata selang para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah semuanya kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlangsung di suatu anggota dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlangsungnya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlangsung untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sbg bayangan keadaan, kepentingan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari anggota warga yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui ronde hukum budaya.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran benarnya warga internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam faedah masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga adalah suatu tertib hukum koordinasi selang anggota warga internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada landasan pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Atur Negara (constitusional law), hukum dunia adalah semacam negara (federasi) dunia yang mencakup seluruh negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini adalah suatu tertib hukum subordinasi.

Warga dan Hukum Internasional

  • Benarnya masyarakat-masyarakat Internasional sbg landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Benarnya suatu warga Internasional. Benarnya warga internasional diperlihatkan benarnya hubungan yang terdapat selang anggota warga internasional, sebab benarnya kepentingan yang dikarenakan diantaranya oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti benarnya perniagaan atau pula hubungan di lapangan adat istiadat, ilmu ilmu, keagamaan, sosial dan olah raga berakibat timbulnya keperluan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama adalah suatu keperluan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Warga Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan adalah suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam warga yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sbg unsur warga hukum internasional. Suatu kelompok bangsa untuk dapat benar-benar diistilahkan suatu warga Hukum Internasional harus benar unsur pengikat adalah benarnya asas kecocokan hukum selang bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan bentuknya hukum positif yang berlangsung di tiap-tiap negara tanpa benarnya suatu warga hukum bangsa-bangsa adalah hukum dunia (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada cara melakukan sesuatu manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Warga Internasional.

Negara diistilahkan berdaulat (sovereian) sebab kedaulatan adalah suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang semakin tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan berisi 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

  1. Kekuasaan itu hasilnya dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kecocokan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan adalah perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam faedah wajar dan sbg syarat mutlak untuk terciptanya suatu warga Internasional yang teratur.

  • Warga Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan yang dibangun warga internasional.

Warga Internasional merasakan beragam perubahan yang akbar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Ronde ini sudah dimulai pada permulaan masa seratus tahun XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan lainnya terutama setelah Perang Dunia

  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi beragam peralatan perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara.

Perkembangan kelompok ialah timbulnya beragam organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan benarnya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu warga internasional dalam faedah yang berlaku dan efektif sesuai asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sbg hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang semakin memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internaasional modern sbg suatu sistem hukum yang mengatur hubungan selang negara-negara, kelahiran dengan kelahiran warga Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sbg titik saat kelahirannya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Akad Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu saat sudah terdapat ketetapan yang mengatur, hubungan selang raja-raja atau bangsa-bangsa:

Dalam lingkungan adat istiadat India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat budaya. Menurut Bannerjce, adat budaya yang mengatur hubungan selang raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya masa seratus tahun VI SM di segi hukum.

Adat istiadat Yahudi

Dalam hukum kuno mereka diantaranya Kitab Akad Lama, mengenal ketetapan mengenai akad, diperlakukan terhadap orang asing dan metode melaksanakan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan disediakan penyimpangan ketetapan perang.

Lingkungan adat istiadat Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 kelompok adalah orang Yunani dan orang luar yang dianggap sbg orang biadab (barbar). Warga Yunani sudah mengenal ketetapan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional saat itu ialah konsep hukum dunia adalah hukum yang berlangsung secara mutlak dimanapun juga dan yang bersumber dari rasion atau cara melakukan sesuatu manusia.

Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan tidak merasakan perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Sebab warga dunia adalah satu imperium adalah imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan adat istiadat Romawi. Sehingga tidak benar tempat untuk kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak benar pula tempat untuk hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan sangat jumlah asas atau konsep yang kesudahan diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” adalah warisan adat istiadat Romawi yang berharga.

Masa seratus tahun menengah

Selama masa seratus tahun menengah dunia Barat ditempati oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sbg Kepala Gereja Katolik Roma. Warga Eropa saat itu adalah satu warga Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kesudahan sbg pewaris adat istiadat Romawi dan Yunani.

Di samping warga Eropa Barat, pada saat itu terdapat 2 warga akbar lain yang termasuk lingkungan adat istiadat yang berlaianan adalah Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium masih menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh sebabnya praktik Diplomasi sbg sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di segi Hukum Perang.

Akad Westphalia

Akad Damai Westphalia terdiri dari dua akad yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, adalah di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua akad ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlanjut di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) selang Spanyol dan Belanda.

Perdamaian Westphalia dianggap sbg kejadian penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sbg suatu kejadian Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Akad Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi sebab perang itu di Eropa .
  2. Akad perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan selang negara-negara diloloskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas keperluan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Akad Westphalia.

Akad Westphalia meletak landasan untuk yang dibangun warga Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya adalah didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Akad Westphalia diperteguh dalam Akad Utrech yang penting faedahnya dilihat dari sudut politik Internasional, sebab menerima asas keseimbangan daya sbg asas politik internasional.

Ciri-ciri warga Internasional

  1. Negara adalah satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan lainnyanya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Warga negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman masa seratus tahun menengah dan Paus sbg Kepala Gereja.
  4. Hubungan selang negara-negara sesuai atas hukum yang jumlah mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui benarnya Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang akbar yang dipertontonkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak benarnya Mahkamah (Internasional) dan daya polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketetapan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah nasihat yang menganggap perang sbg salah satu metode penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlangsungnya hukum dunia. Hukum dunia telah diloloskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Jumlah didasarkan atas praktik negara dan akad negara sbg sumber Hukum Internasional disamping hukum dunia yang diilhami oleh cara melakukan sesuatu manusia, sehingga dikata Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – warga negara Spanyol Masa seratus tahun XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa berperan sekehendak hatinya. Karenanya hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan benarnya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan selang mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan nasihat mereka atas falsafah keagamaan atau tidak benar pemisahan selang hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional

Daftar Pustaka

Iskandar, Pranoto, [http://Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual, http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false] Kata Pengantar oleh Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012; Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.


edunitas.com


Page 2

Hukum internasional adalah anggota hukum yang mengatur aktivitas yang dipekerjakan entitas berskala internasional. Pada awal mulanya, Hukum Internasional hanya diterjemahkan sbg perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kesudahan bertambah lebar sehingga hukum internasional juga mengurusi yang dibangun dan perilaku organisasi internasional dan pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada budaya dan aturan hukum yang berlangsung dalam hubungan selang raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan selang anggota warga bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional adalah semuanya kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara antara:

(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah semuanya kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata selang para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah semuanya kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlangsung di suatu anggota dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlangsungnya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlangsung untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sbg bayangan keadaan, kepentingan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari anggota warga yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui ronde hukum budaya.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran benarnya warga internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam faedah masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga adalah suatu tertib hukum koordinasi selang anggota warga internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada landasan pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Atur Negara (constitusional law), hukum dunia adalah semacam negara (federasi) dunia yang mencakup seluruh negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini adalah suatu tertib hukum subordinasi.

Warga dan Hukum Internasional

  • Benarnya masyarakat-masyarakat Internasional sbg landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Benarnya suatu warga Internasional. Benarnya warga internasional diperlihatkan benarnya hubungan yang terdapat selang anggota warga internasional, sebab benarnya kepentingan yang dikarenakan diantaranya oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti benarnya perniagaan atau pula hubungan di lapangan adat istiadat, ilmu ilmu, keagamaan, sosial dan olah raga berakibat timbulnya keperluan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama adalah suatu keperluan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Warga Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan adalah suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam warga yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sbg unsur warga hukum internasional. Suatu kelompok bangsa untuk dapat benar-benar diistilahkan suatu warga Hukum Internasional harus benar unsur pengikat adalah benarnya asas kecocokan hukum selang bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan bentuknya hukum positif yang berlangsung di tiap-tiap negara tanpa benarnya suatu warga hukum bangsa-bangsa adalah hukum dunia (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada cara melakukan sesuatu manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Warga Internasional.

Negara diistilahkan berdaulat (sovereian) sebab kedaulatan adalah suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang semakin tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan berisi 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

  1. Kekuasaan itu hasilnya dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kecocokan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan adalah perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam faedah wajar dan sbg syarat mutlak untuk terciptanya suatu warga Internasional yang teratur.

  • Warga Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan yang dibangun warga internasional.

Warga Internasional merasakan beragam perubahan yang akbar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Ronde ini sudah dimulai pada permulaan masa seratus tahun XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan lainnya terutama setelah Perang Dunia

  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi beragam peralatan perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara.

Perkembangan kelompok ialah timbulnya beragam organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan benarnya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu warga internasional dalam faedah yang berlaku dan efektif sesuai asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sbg hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang semakin memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internaasional modern sbg suatu sistem hukum yang mengatur hubungan selang negara-negara, kelahiran dengan kelahiran warga Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sbg titik saat kelahirannya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Akad Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu saat sudah terdapat ketetapan yang mengatur, hubungan selang raja-raja atau bangsa-bangsa:

Dalam lingkungan adat istiadat India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat budaya. Menurut Bannerjce, adat budaya yang mengatur hubungan selang raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya masa seratus tahun VI SM di segi hukum.

Adat istiadat Yahudi

Dalam hukum kuno mereka diantaranya Kitab Akad Lama, mengenal ketetapan mengenai akad, diperlakukan terhadap orang asing dan metode melaksanakan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan disediakan penyimpangan ketetapan perang.

Lingkungan adat istiadat Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 kelompok adalah orang Yunani dan orang luar yang dianggap sbg orang biadab (barbar). Warga Yunani sudah mengenal ketetapan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional saat itu ialah konsep hukum dunia adalah hukum yang berlangsung secara mutlak dimanapun juga dan yang bersumber dari rasion atau cara melakukan sesuatu manusia.

Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan tidak merasakan perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Sebab warga dunia adalah satu imperium adalah imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan adat istiadat Romawi. Sehingga tidak benar tempat untuk kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak benar pula tempat untuk hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan sangat jumlah asas atau konsep yang kesudahan diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” adalah warisan adat istiadat Romawi yang berharga.

Masa seratus tahun menengah

Selama masa seratus tahun menengah dunia Barat ditempati oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sbg Kepala Gereja Katolik Roma. Warga Eropa saat itu adalah satu warga Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kesudahan sbg pewaris adat istiadat Romawi dan Yunani.

Di samping warga Eropa Barat, pada saat itu terdapat 2 warga akbar lain yang termasuk lingkungan adat istiadat yang berlaianan adalah Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium masih menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh sebabnya praktik Diplomasi sbg sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di segi Hukum Perang.

Akad Westphalia

Akad Damai Westphalia terdiri dari dua akad yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, adalah di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua akad ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlanjut di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) selang Spanyol dan Belanda.

Perdamaian Westphalia dianggap sbg kejadian penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sbg suatu kejadian Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Akad Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi sebab perang itu di Eropa .
  2. Akad perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan selang negara-negara diloloskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas keperluan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Akad Westphalia.

Akad Westphalia meletak landasan untuk yang dibangun warga Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya adalah didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Akad Westphalia diperteguh dalam Akad Utrech yang penting faedahnya dilihat dari sudut politik Internasional, sebab menerima asas keseimbangan daya sbg asas politik internasional.

Ciri-ciri warga Internasional

  1. Negara adalah satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan lainnyanya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Warga negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman masa seratus tahun menengah dan Paus sbg Kepala Gereja.
  4. Hubungan selang negara-negara sesuai atas hukum yang jumlah mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui benarnya Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang akbar yang dipertontonkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak benarnya Mahkamah (Internasional) dan daya polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketetapan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah nasihat yang menganggap perang sbg salah satu metode penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlangsungnya hukum dunia. Hukum dunia telah diloloskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Jumlah didasarkan atas praktik negara dan akad negara sbg sumber Hukum Internasional disamping hukum dunia yang diilhami oleh cara melakukan sesuatu manusia, sehingga dikata Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – warga negara Spanyol Masa seratus tahun XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa berperan sekehendak hatinya. Karenanya hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan benarnya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan selang mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan nasihat mereka atas falsafah keagamaan atau tidak benar pemisahan selang hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional

Daftar Pustaka

Iskandar, Pranoto, [http://Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual, http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false] Kata Pengantar oleh Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012; Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.


edunitas.com


Page 3

Hukum internasional adalah anggota hukum yang mengatur aktivitas yang dipekerjakan entitas berskala internasional. Pada awal mulanya, Hukum Internasional hanya diterjemahkan sbg perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kesudahan bertambah lebar sehingga hukum internasional juga mengurusi yang dibangun dan perilaku organisasi internasional dan pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada budaya dan aturan hukum yang berlangsung dalam hubungan selang raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan selang anggota warga bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional adalah semuanya kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara antara:

(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah semuanya kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata selang para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah semuanya kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlangsung di suatu anggota dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlangsungnya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlangsung untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sbg bayangan keadaan, kepentingan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari anggota warga yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui ronde hukum budaya.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran benarnya warga internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam faedah masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga adalah suatu tertib hukum koordinasi selang anggota warga internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada landasan pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Atur Negara (constitusional law), hukum dunia adalah semacam negara (federasi) dunia yang mencakup seluruh negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini adalah suatu tertib hukum subordinasi.

Warga dan Hukum Internasional

  • Benarnya masyarakat-masyarakat Internasional sbg landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Benarnya suatu warga Internasional. Benarnya warga internasional diperlihatkan benarnya hubungan yang terdapat selang anggota warga internasional, sebab benarnya kepentingan yang dikarenakan diantaranya oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti benarnya perniagaan atau pula hubungan di lapangan adat istiadat, ilmu ilmu, keagamaan, sosial dan olah raga berakibat timbulnya keperluan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama adalah suatu keperluan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Warga Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan adalah suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam warga yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sbg unsur warga hukum internasional. Suatu kelompok bangsa untuk dapat benar-benar diistilahkan suatu warga Hukum Internasional harus benar unsur pengikat adalah benarnya asas kecocokan hukum selang bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan bentuknya hukum positif yang berlangsung di tiap-tiap negara tanpa benarnya suatu warga hukum bangsa-bangsa adalah hukum dunia (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada cara melakukan sesuatu manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Warga Internasional.

Negara diistilahkan berdaulat (sovereian) sebab kedaulatan adalah suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang semakin tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan berisi 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

  1. Kekuasaan itu hasilnya dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kecocokan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan adalah perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam faedah wajar dan sbg syarat mutlak untuk terciptanya suatu warga Internasional yang teratur.

  • Warga Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan yang dibangun warga internasional.

Warga Internasional merasakan beragam perubahan yang akbar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Ronde ini sudah dimulai pada permulaan masa seratus tahun XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan lainnya terutama setelah Perang Dunia

  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi beragam peralatan perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara.

Perkembangan kelompok ialah timbulnya beragam organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan benarnya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu warga internasional dalam faedah yang berlaku dan efektif sesuai asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sbg hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang semakin memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internaasional modern sbg suatu sistem hukum yang mengatur hubungan selang negara-negara, kelahiran dengan kelahiran warga Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sbg titik saat kelahirannya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Akad Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu saat sudah terdapat ketetapan yang mengatur, hubungan selang raja-raja atau bangsa-bangsa:

Dalam lingkungan adat istiadat India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat budaya. Menurut Bannerjce, adat budaya yang mengatur hubungan selang raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya masa seratus tahun VI SM di segi hukum.

Adat istiadat Yahudi

Dalam hukum kuno mereka diantaranya Kitab Akad Lama, mengenal ketetapan mengenai akad, diperlakukan terhadap orang asing dan metode melaksanakan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan disediakan penyimpangan ketetapan perang.

Lingkungan adat istiadat Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 kelompok adalah orang Yunani dan orang luar yang dianggap sbg orang biadab (barbar). Warga Yunani sudah mengenal ketetapan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional saat itu ialah konsep hukum dunia adalah hukum yang berlangsung secara mutlak dimanapun juga dan yang bersumber dari rasion atau cara melakukan sesuatu manusia.

Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan tidak merasakan perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Sebab warga dunia adalah satu imperium adalah imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan adat istiadat Romawi. Sehingga tidak benar tempat untuk kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak benar pula tempat untuk hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan sangat jumlah asas atau konsep yang kesudahan diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” adalah warisan adat istiadat Romawi yang berharga.

Masa seratus tahun menengah

Selama masa seratus tahun menengah dunia Barat ditempati oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sbg Kepala Gereja Katolik Roma. Warga Eropa saat itu adalah satu warga Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kesudahan sbg pewaris adat istiadat Romawi dan Yunani.

Di samping warga Eropa Barat, pada saat itu terdapat 2 warga akbar lain yang termasuk lingkungan adat istiadat yang berlaianan adalah Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium masih menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh sebabnya praktik Diplomasi sbg sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di segi Hukum Perang.

Akad Westphalia

Akad Damai Westphalia terdiri dari dua akad yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, adalah di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua akad ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlanjut di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) selang Spanyol dan Belanda.

Perdamaian Westphalia dianggap sbg kejadian penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sbg suatu kejadian Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Akad Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi sebab perang itu di Eropa .
  2. Akad perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan selang negara-negara diloloskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas keperluan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Akad Westphalia.

Akad Westphalia meletak landasan untuk yang dibangun warga Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya adalah didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Akad Westphalia diperteguh dalam Akad Utrech yang penting faedahnya dilihat dari sudut politik Internasional, sebab menerima asas keseimbangan daya sbg asas politik internasional.

Ciri-ciri warga Internasional

  1. Negara adalah satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan lainnyanya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Warga negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman masa seratus tahun menengah dan Paus sbg Kepala Gereja.
  4. Hubungan selang negara-negara sesuai atas hukum yang jumlah mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui benarnya Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang akbar yang dipertontonkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak benarnya Mahkamah (Internasional) dan daya polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketetapan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah nasihat yang menganggap perang sbg salah satu metode penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlangsungnya hukum dunia. Hukum dunia telah diloloskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Jumlah didasarkan atas praktik negara dan akad negara sbg sumber Hukum Internasional disamping hukum dunia yang diilhami oleh cara melakukan sesuatu manusia, sehingga dikata Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – warga negara Spanyol Masa seratus tahun XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa berperan sekehendak hatinya. Karenanya hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan benarnya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan selang mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan nasihat mereka atas falsafah keagamaan atau tidak benar pemisahan selang hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional

Daftar Pustaka

Iskandar, Pranoto, [http://Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual, http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false] Kata Pengantar oleh Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012; Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.


edunitas.com


Page 4

Hukum internasional adalah anggota hukum yang mengatur aktivitas yang dipekerjakan entitas berskala internasional. Pada awal mulanya, Hukum Internasional hanya diterjemahkan sbg perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kesudahan bertambah lebar sehingga hukum internasional juga mengurusi yang dibangun dan perilaku organisasi internasional dan pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada budaya dan aturan hukum yang berlangsung dalam hubungan selang raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan selang anggota warga bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional adalah semuanya kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara antara:

(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah semuanya kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata selang para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah semuanya kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlangsung di suatu anggota dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlangsungnya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlangsung untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sbg bayangan keadaan, kepentingan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari anggota warga yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui ronde hukum budaya.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran benarnya warga internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam faedah masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga adalah suatu tertib hukum koordinasi selang anggota warga internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada landasan pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Atur Negara (constitusional law), hukum dunia adalah semacam negara (federasi) dunia yang mencakup seluruh negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini adalah suatu tertib hukum subordinasi.

Warga dan Hukum Internasional

  • Benarnya masyarakat-masyarakat Internasional sbg landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Benarnya suatu warga Internasional. Benarnya warga internasional diperlihatkan benarnya hubungan yang terdapat selang anggota warga internasional, sebab benarnya kepentingan yang dikarenakan diantaranya oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti benarnya perniagaan atau pula hubungan di lapangan adat istiadat, ilmu ilmu, keagamaan, sosial dan olah raga berakibat timbulnya keperluan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama adalah suatu keperluan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Warga Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan adalah suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam warga yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sbg unsur warga hukum internasional. Suatu kelompok bangsa untuk dapat benar-benar diistilahkan suatu warga Hukum Internasional harus benar unsur pengikat adalah benarnya asas kecocokan hukum selang bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan bentuknya hukum positif yang berlangsung di tiap-tiap negara tanpa benarnya suatu warga hukum bangsa-bangsa adalah hukum dunia (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada cara melakukan sesuatu manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Warga Internasional.

Negara diistilahkan berdaulat (sovereian) sebab kedaulatan adalah suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang semakin tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan berisi 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

  1. Kekuasaan itu hasilnya dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kecocokan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan adalah perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam faedah wajar dan sbg syarat mutlak untuk terciptanya suatu warga Internasional yang teratur.

  • Warga Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan yang dibangun warga internasional.

Warga Internasional merasakan beragam perubahan yang akbar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Ronde ini sudah dimulai pada permulaan masa seratus tahun XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan lainnya terutama setelah Perang Dunia

  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi beragam peralatan perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melalui ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara.

Perkembangan kelompok ialah timbulnya beragam organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan benarnya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu warga internasional dalam faedah yang berlaku dan efektif sesuai asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sbg hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang semakin memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internaasional modern sbg suatu sistem hukum yang mengatur hubungan selang negara-negara, kelahiran dengan kelahiran warga Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sbg titik saat kelahirannya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Akad Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu saat sudah terdapat ketetapan yang mengatur, hubungan selang raja-raja atau bangsa-bangsa:

Dalam lingkungan adat istiadat India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat budaya. Menurut Bannerjce, adat budaya yang mengatur hubungan selang raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya masa seratus tahun VI SM di segi hukum.

Adat istiadat Yahudi

Dalam hukum kuno mereka diantaranya Kitab Akad Lama, mengenal ketetapan mengenai akad, diperlakukan terhadap orang asing dan metode melaksanakan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan disediakan penyimpangan ketetapan perang.

Lingkungan adat istiadat Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 kelompok adalah orang Yunani dan orang luar yang dianggap sbg orang biadab (barbar). Warga Yunani sudah mengenal ketetapan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional saat itu ialah konsep hukum dunia adalah hukum yang berlangsung secara mutlak dimanapun juga dan yang bersumber dari rasion atau cara melakukan sesuatu manusia.

Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan tidak merasakan perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Sebab warga dunia adalah satu imperium adalah imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan adat istiadat Romawi. Sehingga tidak benar tempat untuk kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak benar pula tempat untuk hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan selang kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan sangat jumlah asas atau konsep yang kesudahan diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” adalah warisan adat istiadat Romawi yang berharga.

Masa seratus tahun menengah

Selama masa seratus tahun menengah dunia Barat ditempati oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sbg Kepala Gereja Katolik Roma. Warga Eropa saat itu adalah satu warga Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kesudahan sbg pewaris adat istiadat Romawi dan Yunani.

Di samping warga Eropa Barat, pada saat itu terdapat 2 warga akbar lain yang termasuk lingkungan adat istiadat yang berlaianan adalah Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium masih menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh sebabnya praktik Diplomasi sbg sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di segi Hukum Perang.

Akad Westphalia

Akad Damai Westphalia terdiri dari dua akad yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, adalah di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua akad ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlanjut di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) selang Spanyol dan Belanda.

Perdamaian Westphalia dianggap sbg kejadian penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sbg suatu kejadian Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Akad Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi sebab perang itu di Eropa .
  2. Akad perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan selang negara-negara diloloskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas keperluan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Akad Westphalia.

Akad Westphalia meletak landasan untuk yang dibangun warga Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya adalah didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Akad Westphalia diperteguh dalam Akad Utrech yang penting faedahnya dilihat dari sudut politik Internasional, sebab menerima asas keseimbangan daya sbg asas politik internasional.

Ciri-ciri warga Internasional

  1. Negara adalah satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan lainnyanya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Warga negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman masa seratus tahun menengah dan Paus sbg Kepala Gereja.
  4. Hubungan selang negara-negara sesuai atas hukum yang jumlah mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui benarnya Hukum Internasional sbg hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang akbar yang dipertontonkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak benarnya Mahkamah (Internasional) dan daya polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketetapan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah nasihat yang menganggap perang sbg salah satu metode penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlangsungnya hukum dunia. Hukum dunia telah diloloskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Jumlah didasarkan atas praktik negara dan akad negara sbg sumber Hukum Internasional disamping hukum dunia yang diilhami oleh cara melakukan sesuatu manusia, sehingga dikata Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – warga negara Spanyol Masa seratus tahun XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa berperan sekehendak hatinya. Karenanya hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan benarnya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan selang mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan nasihat mereka atas falsafah keagamaan atau tidak benar pemisahan selang hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional

Daftar Pustaka

Iskandar, Pranoto, [http://Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual, http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false] Kata Pengantar oleh Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012; Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.


edunitas.com


Page 5

Tags (tagged): hukum, kanon, unkris, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi, bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 6

Tags (tagged): hukum, kanon, unkris, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi, bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 7

Hukum Kanon adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik Roma, gereja-gereja Ortodoks Timur, dan komunitas gereja Anglikan. Bagaimana hukum gereja itu diatur, diinterpretasikan dan kadang-kadang ditelusuri berbeda secara mendasar di selang ketiga tubuh gereka tersebut. Di dalam ketiga tradisi, sebuah "kanon" mulanya adalah sebuah aturan yang diterima oleh sebuah majelis (dari kata Bahasa Yunani kanon / κανών, untuk memerintah, tolok ukur atau mengukur); kanon-kanon ini membentuk dasar untuk Hukum Kanon.

Tautan luar


edunitas.com


Page 8

Hukum kekekalan massa atau dikenal juga bagi hukum Lomonosov-Lavoisier adalah suatu hukum yang menyatakan massa dari suatu sistem tertutup akan konstan meskipun terjadi bermacam jenis bagian di dalam sistem tersebut(dalam sistem tertutup Massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama (tetap/konstan) ). Pernyataan yang umum digunakan kepada menyatakan hukum kekekalan massa adalah massa dapat berubah bangun tetapi tidak dapat dibuat bentuk atau dimusnahkan. Kepada suatu bagian kimiawi di dalam suatu sistem tertutup, massa dari reaktan mesti sama dengan massa produk.

Hukum kekekalan massa digunakan secara luas dalam bidang-bidang seperti kimia, teknik kimia, mekanika, dan dinamika fluida. Sesuai pengetahuan relativitas spesial, kekekalan massa adalah pernyataan dari kekekalan energi. Massa partikel yang tetap dalam suatu sistem ekuivalen dengan energi momentum pusatnya. Pada sebagian peristiwa radiasi, disebutkan bahwa terlihat terdapatnya perubahan massa menjadi energi. Hal ini terjadi ketika suatu benda berubah menjadi energi kinetik/energi potensial dan sebaliknya. Karena massa dan energi berkomunikasi, dalam suatu sistem yang mendapat/mengeluarkan energi, massa dalam banyak yang paling sedikit akan tercipta/hilang dari sistem. Namun demikian, dalam nyaris semua peristiwa yang melibatkan perubahan energi, hukum kekekalan massa dapat digunakan karena massa yang berubah sangatlah sedikit.

Contoh hukum kekekalan massa

Hukum kekekalan massa berlanjut pada reaksi kimia, dimana massa pereaksi mesti sama dengan massa produk. Hukum kekekalan massa dapat terlihat pada reaksi pembentukan hidrogen dan oksigen dari cairan. Bila hidrogen dan oksigen diwujudkan dari 36 g cairan, maka bila reaksi berlanjut hingga semua cairan habis, akan didapat massa campuran produk hidrogen dan oksigen sebesar 36 g. Bila reaksi masih menyisakan cairan, maka massa campuran hidrogen, oksigen dan cairan yang tidak bereaksi tetap sebesar 36 g.

Cairan -> Hidrogen + Oksigen (+ Air)(36 g) (36 g)

Sejarah Hukum Kekekalan Massa

Hukum kekekalan massa diformulasikan oleh Antoine Lavoisier pada tahun 1789. Oleh karena hasilnya ini, ia sering dinamakan bagi bapak kimia modern. Sebelumnya, Mikhail Lomonosov (1748) juga telah mengajukan ide yang serupa dan telah membuktikannya dalam eksperimen. Sebelumnya, kekekalan massa sulit dipahami karena terdapatnya gaya buoyan atmosfer bumi. Setelah gaya ini dapat dipahami, hukum kekekalan massa menjadi kunci penting dalam mengubah alkemi menjadi kimia modern. Ketika ilmuwan mengerti bahwa senyawa tidak pernah hilang ketika diukur, mereka mulai melakukan studi kuantitatif transformasi senyawa. Studi ini membawa kepada ide bahwa semua bagian dan transformasi kimia berlanjut dalam banyak massa tiap elemen tetap.

Kekekalan massa vs. penyimpangan

Ketika energi seperti panas atau cahaya diijinkan masuk ke dalam atau keluar dari sistem, asumsi hukum kekekalan massa tetap dapat digunakan. Hal ini diakibatkan massa yang berubah karena terdapatnya perubahan energi sangatlah sedikit. Bagi contoh adalah perubahan yang terjadi pada peristiwa meledaknya TNT. Satu gram TNT akan menjadikan merdeka 4,16 kJ energi ketika diledakkan. Namun demikian, energi yang terdapat dalam satu gram TNT adalah sebesar 90 TJ (kira-kira 20 miliar kali semakin banyak). Dari contoh ini dapat terlihat bahwa massa yang akan hilang karena keluarnya energi dari sistem akan jauh semakin kecil (dan bahkan tidak terukur) dari banyak energi yang tersimpan dalam massa materi.

Penyimpangan

Penyimpangan hukum kekekalan massa dapat terjadi pada sistem membuka dengan bagian yang melibatkan perubahan energi yang paling signifikan seperti reaksi nuklir. Salah satu contoh reaksi nuklir yang dapat diteliti adalah reaksi pelepasan energi dalam banyak akbar pada bintang. Hubungan selang massa dan energi yang berubah dijelaskan oleh Albert Einstein dengan persamaan E = m.c2. E merupakan banyak energi yang terlibat, m merupakan banyak massa yang terlibat dan c merupakan konstanta kecepatan cahaya. Namun, perlu diperhatikan bahwa pada sistem tertutup, karena energi tidak keluar dari sistem, massa dari sistem tidak akan berubah.

Lihat pula

  • Antoine Lavoisier
  • Mikhail Lomonosov

Pranala Luar

  • (Indonesia) Hukum Kekekalan Massa

edunitas.com


Page 9

Tags (tagged): the, law, of, conservation, unkris, menyatakan, bahwa, properti, tertentu, diukur, , daftar, sebagian, dari, hukum, kekekalan, energi, momentum, sudut, tidak, kekal, karena, ada, translasi, rotasi, center, studies, muatan, listrik, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian, encyclopedi


Page 10

Tags (tagged): the, law, of, conservation, unkris, menyatakan, bahwa, properti, tertentu, diukur, , daftar, sebagian, dari, hukum, kekekalan, energi, momentum, sudut, tidak, kekal, karena, ada, translasi, rotasi, center, studies, muatan, listrik, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian, encyclopedi


Page 11

Tags (tagged): hukum, kekekalan, unkris, menyatakan, bahwa, properti, tertentu, diukur, , daftar, sebagian, dari, energi, momentum, sudut, tidak, kekal, karena, ada, translasi, rotasi, pusat, ilmu, pengetahuan, muatan, listrik, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi, bahasa, indonesia, ensiklopedi


Page 12

Tags (tagged): hukum, kekekalan, unkris, menyatakan, bahwa, properti, tertentu, diukur, , daftar, sebagian, dari, energi, momentum, sudut, tidak, kekal, karena, ada, translasi, rotasi, pusat, ilmu, pengetahuan, muatan, listrik, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi, bahasa, indonesia, ensiklopedi


Page 13

Tags (tagged): sierra, leone, sierra leone, unkris, 71, 740, km 2 119, perairan 2, penduduk, perkiraan 2013 6, 190, satu, daerah, area setingkat provinsi, keempatnya terbagi, khatulistiwa, guinea bissau kamerun, kenya komoro, republik, mayotte melilla plaza, de soberan, a, r union sahara, barat, pusat, ilmu, pengetahuan somalia sudan, suriah suriname, tajikistan, togo tunisia turki, program kuliah, pegawai, kelas weekend, kelas, eksekutif, ensiklopedi bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 14

Tags (tagged): sierra, leone, sierra leone, unkris, 71, 740, km 2 119, perairan 2, penduduk, perkiraan 2013 6, 190, satu, daerah, area setingkat provinsi, keempatnya terbagi, khatulistiwa, guinea bissau kamerun, kenya komoro, republik, mayotte melilla plaza, de soberan, a, r union sahara, barat, pusat, ilmu, pengetahuan somalia sudan, suriah suriname, tajikistan, togo tunisia turki, program kuliah, pegawai, kelas weekend, kelas, eksekutif, ensiklopedi bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 15

Tags (tagged): sierra, leone, sierra leone, unkris, 71, 740, km 2 119, perairan 2, penduduk, perkiraan 2013 6, 190, satu, daerah, area setingkat provinsi, keempatnya terbagi, khatulistiwa, guinea bissau kamerun, kenya komoro, republik, mayotte melilla plaza, de soberan, a, r union sahara, barat, center, of, studies somalia sudan, suriah suriname, tajikistan, togo tunisia turki, program kuliah, pegawai, kelas weekend, kelas, eksekutif, indonesian encyclopedia, encyclopedia


Page 16

Tags (tagged): sierra, leone, sierra leone, unkris, 71, 740, km 2 119, perairan 2, penduduk, perkiraan 2013 6, 190, satu, daerah, area setingkat provinsi, keempatnya terbagi, khatulistiwa, guinea bissau kamerun, kenya komoro, republik, mayotte melilla plaza, de soberan, a, r union sahara, barat, center, of, studies somalia sudan, suriah suriname, tajikistan, togo tunisia turki, program kuliah, pegawai, kelas weekend, kelas, eksekutif, indonesian encyclopedia, encyclopedia


Page 17

Tags (tagged): siberia, unkris, ke, timur, dari, pegunungan, ural, hingga, samudra, pasifik, federal, rusia, antara, lain, distrik, kecil, perkotaan, kota, terbesar, a, history, of, the, peoples, russia, s, north, asian, center, studies, luar, karya, berkaitan, wikisource, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian, encyclopedia


Page 18

Tags (tagged): siberia, unkris, ke, timur, dari, pegunungan, ural, hingga, samudra, pasifik, federal, rusia, antara, lain, distrik, kecil, perkotaan, kota, terbesar, a, history, of, the, peoples, russia, s, north, asian, center, studies, luar, karya, berkaitan, wikisource, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian, encyclopedia


Page 19

Tags (tagged): siberia, unkris, ke, timur, dari, pegunungan, ural, hingga, samudra, pasifik, federal, rusia, antara, lain, distrik, kecil, perkotaan, kota, terbesar, a, history, of, the, peoples, russia, s, north, asian, pusat, ilmu, pengetahuan, luar, karya, berkaitan, wikisource, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi, bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 20

Tags (tagged): siberia, unkris, ke, timur, dari, pegunungan, ural, hingga, samudra, pasifik, federal, rusia, antara, lain, distrik, kecil, perkotaan, kota, terbesar, a, history, of, the, peoples, russia, s, north, asian, pusat, ilmu, pengetahuan, luar, karya, berkaitan, wikisource, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi, bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 21

Tags (tagged): siauliai, unkris, bahasa jerman, schaulen, bahasa yiddish shavl, kota, berpenduduk, 130 0 jiwa, selama perang, dunia, 5 sekitar 80, bangunan dihancurkan, 12, km utara kota, sini semasa, pemberontakan, melawan kekuasaan tsar, pada abad, pusat, ilmu pengetahuan anda, membantu wikipedia, mengembangkannya, siauliai siauliai unkris, pusat ilmu, pengetahuan, program kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 22

Tags (tagged): siauliai, unkris, bahasa jerman, schaulen, bahasa yiddish shavl, kota, berpenduduk, 130 0 jiwa, selama perang, dunia, 5 sekitar 80, bangunan dihancurkan, 12, km utara kota, sini semasa, pemberontakan, melawan kekuasaan tsar, pada abad, pusat, ilmu pengetahuan anda, membantu wikipedia, mengembangkannya, siauliai siauliai unkris, pusat ilmu, pengetahuan, program kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, ensiklopedi bahasa, indonesia, ensiklopedia


Page 23

Tags (tagged): siauliai, unkris, bahasa jerman, schaulen, bahasa yiddish shavl, kota, berpenduduk, 130 0 jiwa, selama perang, dunia, 5 sekitar 80, bangunan dihancurkan, 12, km utara kota, sini semasa, pemberontakan, melawan kekuasaan tsar, pada abad, center, of studies anda, membantu wikipedia, mengembangkannya, siauliai siauliai unkris, center of, studies, program kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian encyclopedia, encyclopedia


Page 24

Tags (tagged): siauliai, unkris, bahasa jerman, schaulen, bahasa yiddish shavl, kota, berpenduduk, 130 0 jiwa, selama perang, dunia, 5 sekitar 80, bangunan dihancurkan, 12, km utara kota, sini semasa, pemberontakan, melawan kekuasaan tsar, pada abad, center, of studies anda, membantu wikipedia, mengembangkannya, siauliai siauliai unkris, center of, studies, program kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian encyclopedia, encyclopedia


Page 25

Tags (tagged): siberia, unkris, ke, timur, dari, pegunungan, ural, hingga, samudra, pasifik, federal, rusia, antara, lain, distrik, kecil, perkotaan, kota, terbesar, a, history, of, the, peoples, russia, s, north, asian, center, studies, luar, karya, berkaitan, wikisource, program, kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian, encyclopedia


Page 26

Tags (tagged): sierra, leone, sierra leone, unkris, 71, 740, km 2 119, perairan 2, penduduk, perkiraan 2013 6, 190, satu, daerah, area setingkat provinsi, keempatnya terbagi, khatulistiwa, guinea bissau kamerun, kenya komoro, republik, mayotte melilla plaza, de soberan, a, r union sahara, barat, center, of, studies somalia sudan, suriah suriname, tajikistan, togo tunisia turki