Penggolongan perjanjian internasional dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 18 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.

GuruPendidikan.Com – Dalam perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta tandatangani dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait.

Perjanjian internasional dapat melibatkan antar individu, kelompok, organisasi atau negara. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur dan objek, cara berlakunya serta instrumen perjanjian internasional.

Sumber Dan Jumlah Peserta

Menurut sumbernya, dalam sebuah perjanjian internasional sendiri dapar dibagi menjadi beberapa macam antara lain yaitu:

  • Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional.
  • Perjanjian antar negara dengan subjek internasional lainnya.
  • Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.

Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral.

  • Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua negara.
  • Perjanjian multirateral artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara.

Isinya

Menurut isinya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain yaitu:

  • Segi politis seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian, misalnya NATO, ANZUS dan SEATO.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan, misalnya APEC, CGI, IMF. IBRD dan sebagainya.
  • Segi hukum seperti status kewarganegaraan “Indonesia-China”.
  • Segi batas teritorial seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
  • Segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit dan sebagainya.

Sifat Pelaksanaannya

Menurut sifat pelaksanaannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

  • Perjanjian yang menentukan “dispositive treaties” yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
  • Perjanjian yang dilaksanakan “executory treaties” yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

Fungsinya

Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam yaitu:

  • Law making treaties “perjanjian yang membentuk hukum” yaitu suatu perjanjian yang melatakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan “multirateral”. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, konvensi wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
  • Treaty contract “perjanjian yang bersofat khusus” yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja “perjanjian bilateral”, contohnya perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri-China tahun 1995.

Prosess Pembentuknya

Menurut proses pembentukannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi serta
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.

Demikianlah pembahasan mengenai Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Baca Juga:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari

Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya ~ Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, setiap negara pasti memerlukan negara lain untuk melakukan sebuah pergaulan internasional salah satunya ialah melakukan perjanjian internasional. Perjanjian internnasional dapat dilakukan dengan satu negara atau dengan banyak negara, serta melakukan sebuah perjanjian dalam hal apa pun. Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional. Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, maka perlu ditinjau atau dilihat dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut diantaranya menurut subjeknya, menurut isinya, menurut proses atau tahapan pembetukannya, dan menurut sifatnya.

1. Perjanjian internasional menurut subjeknya


  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci [Vatikan] dengan organisasi Uni Eropa.
  • Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contohnya: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
2. Perjanjian internasional menurut isinya
  • Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
  • Segi hukum, seperti Status Kewarganegaraan [Indonesia - RRC], Ekstradisi, dan sebagainya.
  • Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  • Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
3. Perjanjian internasional menurut proses atau tahapan pembentukannya
  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan [biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement]
4. Perjanjian internnasional menurut fungsinya
  • Perjanjian yang membentuk hukum [law making treatis], yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan [bersifat multilateral]. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, dan sebagainya.
  • Perjanjian yang bersifat khusus [treaty contract], yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja [perjanjian bilateral]. Contoh: perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
Itulah pengklasifikasian perjanjian internasional jika ditinjau dari beberapa aspek, yaitu menurut subjeknya, menurut isinya, menurut prosesnya, dan menurut fungsinya. Ternyata perjanjian internasional itu banyak bentuknya mya teman?

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Baca juga ini:


Penggolongan macam-macam Perjanjian Internasional:

1. Dilihat dari jumlah pesertanya :

Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat [diadakan] oleh dua negara [subjek Hukum Internasional].
Contoh :

  • Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewarganegaraan [Jakarta, 22 April 1955].
  • Perjanjian RJ – Thailand [Bangkok 17 Desember 1969 dan berlaku 7 April 1972] tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman.

Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dibentuk [diadakan] oleh lebih dari dua negara [subjek Hukum Internasional]
Contoh:

  •  Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
  • Konvensi Jeneva Tahun 1958 tentang Hukum Laut.
  • Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
  •  Deklarasi Bangkok [Thailand] Desember 1995 tentang Kawasan Bebas Nuklirdi Wilayah Negara-negara ASEAN.
  • Konvensi Jamaica 10 Desember 1982 tentang Hukum Laut.
    Penggolongan Perjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral.

2. Dilihat dan fungsinya :

  • Law making treaty [traite lois], yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga [negara yang tidak ikut dalam perjanjian]
  • Treaty conctract [traite contract], yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban [mengikat] diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
    Contoh : Perjanjian Indonesia, Australia, dan Timor Timur tentang Perbatasan Ketiga Negara.

3. Dilihat dari masa berlakunya perjanjian :

a. Executed treaty, yaitu :

  • perjanjian yang berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segera dan setelah diiaksanakan persoalannya akan selesai sekaligus.
  • perjanjian yang akan berakhir setelah dilaksanakannya peijanjian tersebut.
    Contoh : Perjanjian Indonesia dengan Belanda tentang Penyerahan Irian Barat [New York, 15 Agustus 1962].

b. Executory treaty, yaitu perjanjian yang beriaku secara terns menerus menyangkut tindakan- tindakan yang harus dilakukan secara teratur.
Contoh:

  • Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Normalisasi Hubungan Kedua Negara.
  • Perjanjian Rl – Thailand [Bangkok 17 Desember 1969 dan beriaku 7 April 1972] tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman.

4. Dilihat dari lokasi [wilayah]:

  • Perjanjian regional, yaitu yang diadakan oleh negara dalam satu kawasan tertentu.
    Contoh : Deklarasi Bangkok tentang Pembentukan ASEAN.
  • Perjanjian intemasional, yaitu yang diadakan oleh negara-negara di dunia.
    Contoh : Piagam PBB 24 Oktober 1948 tentang Pembentukan PBB.

5. Dilihat dari kepentingan atau sifatnya :

  • Perjanjian tertutup artinya perjanjian yang tidak menerima negara lain sebagai peserta baru.
  • Perjanjian terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan negara lain mengajukan diri untuk ikut serta sebagai anggota.

6. Dilihat dari subjek Hukum Internasional:

  • Perjanjian antamegara.
  • Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional.
  • Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Intemasional.

7. Dilihat dari isinya :

  • Perjanjian Internasional di bidang politik.
  • Perjanjian Internasional di bidang ekonomi.
  • Perjanjian Internasional di bidang hankam.

8. Dilihat dari proses atau tahapan pembentukannya :

  • Perjanjian formal [penting], yaitu perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap [negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi]. Contoh : Traktat, Pakta, dan Konvensi
  • Perjanjian sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap [negosiasi dan penandatanganan]. Contoh : [Lihat istilah-istilah Perjanjian Intemasional selain traktat, pakta, dan konvensi].

9. Dilihat dari Surat Presiden kepada DPR-GR No. 2826/HUKUM/1960 [22 Agustus 1960]:

  • Perjanjian Internasional yang memuat materi yang penting [traktat]
    Contoh : Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewanganegaraan [Jakarta, 22 April 1955]
  • Perjanjian Intemasional yang memuat materi yang kurang penting [agreement]
    Contoh : Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Selat Malaka dan Laut Cina Selatan [27 Oktober 1969]

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Baca postingan selanjutnya:

Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional

Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap

Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap

Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif

 Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Video yang berhubungan