Bagaimana akibatnya jika dalam masyarakat tidak ada norma jelaskan

tirto.id - Pengertian norma secara harfiah adalah pedoman. Macam norma dalam bermasyarakat, tujuan, dan contohnya perlu diketahui lantaran sebagai aturan manusia dalam kehidupan.

Ada 4 macam norma beserta tujuan dan contohnya sebagai kaidah hidup yang berisi aturan-aturan yang berpengaruh terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke-4 jenis norma tersebut adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Secara harfiah, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang artinya "patokan", "pedoman", atau "pokok kaidah". Ada pula yang berpendapat bahwa norma berasal dari bahasa latin, yaitu mos, bentuk jamak dari kata mores, yang berarti "tata kelakuan", "adat istiadat", atau "kebiasaan".

Dikutip dari makalah "Pengantar Ilmu Hukum" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Macam-macam Norma, Tujuan, dan Contohnya

Norma berperan penting demi terciptanya kerukunan dan ketertiban masyarakat. Aturan-aturan yang mengatur ini terbentuk karena perilaku individu yang beragam.

Norma dianggap sebagai unsur yang fundamental, tetapi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan tingkah laku seseorang. Berikut ini penjelasan 4 macam norma, tujuan, beserta contohnya:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan tatanan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sebagai umat beragama, manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kesehariannya. Manusia harus menaati segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi dan Sifat Norma Hukum dalam Masyarakat?
  • Contoh Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII (2007) suntingan Sri Murtono dan kawan-kawan, tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akherat.

Contoh penerapan norma agama antara lain: (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan; (2) Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut; (3) Menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan; dan lainnya.

2. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum mempunyai dua sifat, antara lain:

  1. Bersifat perintah, mengatur seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Bersifat larangan, membatasi seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Seseorang yang melanggar norma hukum akan ditindaklanjuti secara hukum, dampaknya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Baca juga:

  • Macam Penyimpangan Sosial dan Contoh Perilaku Menyimpang
  • Apa Saja Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya?
  • Pengertian Populasi, Sampel, dan Contoh dalam Penelitian Sosial

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani menjadi tuntunan bagi manusia dalam menempuh kebaikan.

Tujuan norma kesusilaan adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan atas perbuatannya yang tidak benar.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan, yaitu seorang siswa yang mendengarkan hati nurani tidak akan menyontek pekerjaan temannya karena ia mengetahui itu adalah perilaku yang salah.

Baca juga:

  • Pengamalan Pancasila Sila ke-3 di Lingkungan Kelas & Sekolah
  • Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
  • Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Rumah Keluarga

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma ini bersumber dari tata kehidupan atau budaya berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan berkelompok.

Norma kesopanan mencakup soal cara berpakaian, cara berbicara, cara berperilaku terhadap orang lain, cara bertamu ke rumah seseorang, dan lain-lain.

Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi sosial berupa cemooh, pengucilan, atau dijauhkan oleh masyarakat.

Ada beberapa tujuan norma kesopanan, yaitu:

1. Agar bisa diterima di masyarakat.

2. Agar dapat menghargai orang yang lebih tua.

3. Agar bertingkah laku sesuai aturan masyarakat

4. Agar lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika pergaulan.

5. Agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.

Contoh penerapan norma kesopanan antara lain: (1) Siswa bersikap sopan kepada guru; (2) Menggunakan bahasa yang halus dan sopan saat berbicara kepada orang yang lebih tua; dan lainnya.

Baca juga:

  • Sejarah Fosil Homo Wajakensis: Penemu, Lokasi, dan Ciri-ciri
  • Sejarah Masjid Saka Tunggal Kebumen: Ciri Arsitektur & Filosofinya
  • Kerajaan Salakanegara: Sumber Sejarah, Letak, Daftar Silsilah Raja

---------------

Adendum: Artikel ini mengalami perubahan judul per Senin, 16 Agustus 2021, pukul 15.50 WIB. Sebelumnya di judul tertulis 4 Macam Norma dalam Masyarakat: Pengertian, Tujuan, Cotohnya.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Rizka Alifa Rahmadhani
(tirto.id - riz/isw)


Penulis: Rizka Alifa Rahmadhani
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Rizka Alifa Rahmadhani

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Sebagai makhluk sosial, manusia akan senantiasa berhubungan dengan sesamanya. Dari hasil hubungan- hubungan serta interaksi tersebut, hingga terbentuklah sesuatu kelompok sosial, yakni masyarakat. Jadi, hukum itu tidak bisa dipisahkan dari warga, sebab hukum itu memerlukan masyarakat, serta masyarakat diperlukan hukum. Apabila hukum tanpa warga, hingga buat apa hukum itu terbuat. Begitu berartinya hukum, jadi apabila warga tanpa hukum, apa jadinya sesuatu warga itu? Sepanjang ini, penegak hukum ataupun aturan- aturan resmi bertujuan buat menggapai kepastian hukum, bukan keadilan hukum. Hukum dalam warga ialah tuntutan, mengingat kalau kita tidak bisa jadi menggambarkan kehidupan manusia di luar warga. Hukum yang baik merupakan hukum yang cocok dengan hukum yang hidup di dalam warga yang pastinya cocok serta ialah pencerminan dari nilai- nilai yang berlaku dalam warga tersebut. Apalagi dalam ilmu hukum, ada sebutan yang populer“ Ubi Socitas Bunda Ius” yang maksudnya di mana terdapat warga di sana terdapat hukum. Dengan tidak terdapatnya hukum di dalam area warga, ini hendak membuat terbentuknya kekacauan di dalam warga disebabkan tidak terdapatnya pedoman serta petunjuk gimana berperilaku warga.

Tanpa hukum pula, pembangunan hendak susah dicapai, sebab hukum memiliki watak mengikat serta memforsir sehingga dapat memforsir masyarakat Negeri melaksanakan kewajiban- kewajiban baik terhadap warga ataupun terhadap Negeri. Oleh sebab itu, hukum yang berkembang serta tumbuh dalam warga itu tidak efisien dalam membagikan serta menjamin hak serta kewajiban warga sehingga dibutuhkan terdapatnya hukum secara tertulis yang menjamin sesuatu kepastian hukum yang mengikat serta membagikan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar ataupun melawan hukum.

Seluruh ketentuan serta hukuman juga telah diresmikan baik secara agama ataupun negeri supaya terciptanya rasa silih menghormati serta mencintai antar sesama umat manusia. Senantiasa menuruti kemauan anak dan tidak sempat menegur atas kesalahan apa yang dia perbuat, membuat si anak hendak seenaknya berlagak serta beretika paling utama kepada orang yang lebih tua.

Telah tidak terdapatnya lagi rasa kasih sayang antar umat manusia

Dengan tidak terdapatnya hukum serta ketentuan yang diresmikan, manusia hendak cenderung berperan seenaknya apalagi hingga mau melukai antar sesamanya.Oleh Sebab itu, hukum serta ketentuan terbuat bukan buat dilanggar, namun buat ditaati demi terlaksananya area yang harmonis antar sesama umat manusia.