Pencemaran lingkungan di sekitar rumah brainly

Jakarta -

Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah terkontaminasinya komponen fisik dan biologis dari sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.

Kontaminasi tersebut bisa berasal dari kegiatan manusia ataupun proses alam, yang menyebabkan kualitas lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sesuai dengan seharusnya.

Sementara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Adapun menurut modul Kemdikbud Biologi Kelas X karya Khoirul Huda, S.Pd., M.Pd, pencemaran diartikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan.

Segala sesuatu yang dapat menimbulkan pencemaran disebut polutan (bahan pencemar). Zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila jumlahnya telah melebihi batas normal, yang berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat.

Zat pencemar dikenal juga dengan istilah limbah (sampah). Limbah merupakan bahan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, seperti kegiatan rumah tangga yang kehadirannya dapat berdampak negatif bagi lingkungan.

Berdasarkan sifatnya limbah dapat digolongkan menjadi limbah cair, limbah padat, limbah daur ulang, limbah organik, dan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Jenis-Jenis Pencemaran Lingkungan

Pencemaran air merupakan terjadinya perubahan penurunan kualitas air di suatu tempat perairan seperti laut, sungai, danau, dan air tanah.

Penyebab terjadinya pencemaran air: -Pembuangan hasil bekas limbah industri, rumah tangga, ke perairan. -Adanya partikel-partikel tanah di perairan, akibat adanya erosi.-Penggunaan bahan peledak dan racun dalam kegiatan menangkap ikan.

-Tumpahannya minyak karena kebocoran tanker atau ledakan sumur minyak lepas pantai.

Pencemaran udara adalah masuk dan bercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfer, sehingga memunculkan polusi udara.

Penyebab terjadinya pencemaran udara: -Bebasnya karbon monoksida (CO) dan karbon dioksida (CO2) ke udara, yang dapat berasal dari asap kendaraan, asap pembakaran atau kebakaran, asap rokok, asap cerobong pabrik.-Adanya asap vulkanik dari aktivitas letusan gunung berapi, sehingga dapat menebarkan partikel-partikel debu ke udara. -Bebasnya partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur ke udara, akibat asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik.

-Adanya Chloro Fluoro Carbon (CFC), dari hasil kebocoran mesin pendingin seperti kulkas dan AC mobil.

Pencemaran tanah atau darat merupakan penurunan kualitas tanah akibat masuknya ke dalam polutan ke lingkungan tanah, berupa zat kimia, debu, panas, suara, radiasi, dan mikroorganisme.

Penyebab terjadinya pencemaran tanah terbagi menjadi 3 golongan yaitu:

  1. Limbah domestik, yaitu limbah yang berasal dari kegiatan manusia. Umumnya, limbah domestik berupa sampah basah atau organik yang mudah diurai.
  2. Limbah industri, yaitu limbah padat berupa lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan, seperti sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, dan lain-lain.
  3. Limbah pertanian, biasanya berasal dari pestisida atau DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) yang digunakan oleh petani untuk memberantas hama tanaman. Limbah pertanian ini juga merupakan jenis pencemaran lingkungan.

Simak Video "Kabut Asap Muncul di Kabupaten Mempawah, Warga Keluhkan Kualitas Udara Tercemar"



(pal/pal)

1.    Kenapa sampah harus dikelola ? tinggal dibuang saja kan bisa.

Jawaban :

Bila sampah tidak dikelola dan hanya langsung dibuang ke lingkungan maka akan mengurangi nilai kebersihan dan keindahan, mengurangi kenyamanan, menjadi media penularan penyakit (lalat, tikus, nyamuk, kecoa), menurunkan kualitas lingkungan (pencemaran udara, pencemaran tanah dan sumber air), dampak polutan B3 (limbah industry, pertambangan, cat, buangan gas kendaraan bermotor, baterai bekas, kaleng).

Hal tersebut secara akumulasi menyebabkan gangguan kesehatan antara lain kanker, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal dan gangguan syaraf.

2.    Bagaimana cara mengelola sampah yang baik ?

Jawaban :

Mengelola sampah dapat dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan. Pengurangan sampah dilakukan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yaitu  pengurangan sampah, penggunaan kembali sampah dan pendaur ulangan sampah.

a.    Pembatasan timbulan sampah /pengurangan sampah. Misalnya dengan membawa tas belanja sendiri dari rumah, menghidangkan makan minum dengan piring dan gelas.

b.    Pendaur ulangan sampah, misalnya sampah plastik didaur ualng menjadi produk kerajinan

c.    Pemanfaatan kembali sampah yaitu memanfaatkan sampah yang masih bisa digunakan kembali, misalnya kaleng bekas cat digunakan sebagai pot tanaman.

Penanganan sampah dilakukan dengan cara :

a.    Pemilahan

b.    Pengumpulan

c.    Pengangkutan

d.    Pengolahan

e.    Pemrosesan akhir

Sampah organik seperti dedaunan atau sisa makanan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuat kompos atau briket bioarang

Sampah anorganik seperti sampah kertas, plastik, botol, dilakukan pemilahan menjadi  :

a.    sampah yang laku jual untuk dikumpulkan ke bank sampah

b.    sampah yang bisa diolah, dimanfaatkan untuk kerajinan daur ulang

c.    sampah tidak laku jual dan tidak bisa diolah sehingga hanya jadi residu dan dibawa  ke TPA

Tips mengelola sampah yang benar :

a.    mengubah pola pikir bahwa sampah  bukan lagi “sampah” yang tidak bermanfaat, mengelola sampah=investasi terutama kesehatan, mengelola sampah itu sederhana dan mudah.

b.    Penerapan prinsip 3R yaitu Reduce (mengurangi timbulan sampah), Reuse (menggunakan kembali sampah yang dihasilkan) dan Recycle (mendaur ulang sampah yang dihasilkan).

3.    Bagaimana arah dan kebijakan Kulon Progo dalam pengelolaan sampah ?

Terkait dengan kebijakan persampahan secara umum mempedomani Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang  sampah.

Di tataran Kabupaten Kulon Progo :

a.    Perda no 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

b.    Perbup no 68 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tanggga

Di Peraturan Bupati nomor 68 tahun 2018 telah ditetapkan target-target pengurangan dan penanganan sampah sehingga pada tahun 2025 pengurangan sampah mencapai 30% dan penanganan sampah mencapai 70%.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk pengurangan sampah yang menjadi fokus DLH adalah pengelolaan sampah secara mandiri melalui bank sampah. Di Kabupaten Kulon Progo tercatat 128 bank sampah. Namun dari jumlah tersebut hanya 73 bank sampah yang aktif melakukan kegiatan.

Pencanangan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Tangga. Kegiatan riil di masyarakat :

a.    Pemilahan antara sampah organic dan anorganik

b.    Sampah organik agar diselesaikan di tingkat rumah tangga (pengomposan)

c.    Sampah anorganik : dijual langsung ke pelapak, buat bank sampah, produk kreasi daur ulang sampah

(Sumber: Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo)

21.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.