Pembelian barang atau jasa akan dikenakan ppn apabila

Bagi Anda yang merupakan seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau ingin melakukan pembelian barang impor atau barang mewah, maka penting untuk memahami cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22. Kedua pajak tersebut dipungut ketika ada transaksi jual beli dari perdagangan barang. Untuk itu, agar dapat lebih memahami mengenai ketentuan beserta cara perhitungan PPN dan PPh Pasal 22, silakan simak artikel dari AyoPajak berikut ini.

Apa Itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dipungut dalam transaksi jual-beli barang dan jasa. Anda pasti sering menemukan dan bahkan membayar PPN dalam kegiatan sehari-hari seperti ketika makan di restoran tertentu. Untuk tarif PPN yang dikenakan dalam setiap transaksi jual beli diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 yang berbunyi:

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Adapun barang-barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan objek PPN adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor BKP;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Apa itu PPh Pasal 22?

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Ketentuan PPh Pasal 22 ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008. Barang-barang yang menjadi objek PPh Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016 adalah barang-barang mewah tertentu yang diimpor.

Untuk tarif pajak dari PPh Pasal 22 sangatlah beragam dan rumit karena disesuaikan dengan objek serta pemungutnya. Berikut ini besaran pungutan PPh Pasal 22, yaitu:

  1. Atas impor:
    • yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
    • non-API = 7,5% x nilai impor;
    • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  7. Atas penjualan
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
    • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh 22

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, ada berbagai ketentuan yang perlu Anda ketahui untuk menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 yakni berdasarkan nominal belanjanya. Jika nominal belanja barang memiliki total harga di bawah Rp2.000.000, maka hanya akan diberlakukan PPN saja dan apabila total harga melebihi angka Rp2.000.000, maka pajak yang diberlakukan untuk barang tersebut adalah PPN dan juga PPh Pasal 22.

Lain halnya untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka batas harganya naik menjadi Rp10.000.000. Jika nominal barang berada di bawah batas hanya akan dikenakan PPN dan apabila total harga barang melebihi batas, maka akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Pembelian barang atau jasa akan dikenakan ppn apabila
Pembelian barang atau jasa akan dikenakan ppn apabila

Jadi, itulah informasi seputar cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 dengan tepat. Apabila Anda kesulitan dalam menghitung kedua pajak tersebut, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP karena kami siap membantu kapan pun serta dalam urusan perpajakan apa pun.

1. Benarkah pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk pembelian diatas 2 juta rupiah ?

2. Apakah ada peraturan dan dasar hukumnya, karena ada yang bilang pemungutan belanja barang oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk tahun 2022 wajib bayar PPN dan PPh Pasal 22 bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta ? 


Misalkan belanja ATK Rp. 2 juta apakah kena PPN dan dipungut juga PPH Pasal 22…????

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Tarif Pajak PPN mulai 1 April 2022 adalah sebesar 11 % (sebelas persen)

Pengertian tidak dipungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah mengandung arti bahwa atas PPN dan PPnBM tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak dan disetorkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak.

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Bendahara BOS

PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah) berapapun nilai pengadaannya..

Contoh 1 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22

Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak pada tanggal 25 Mei 2022 senilai Rp.2.220.000 termasuk PPN.

Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :

Nilai Pengadaan Barang : 2.220.000

Dasar Pengenaan Pajak : 2.220.000  x 100/111 = 2.000.000

PPN : 11 % x  2.000.000 = 220.000 

PPN sebesar 220.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Penjual Barang Kena Pajak, karena harga barang kena pajak tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

PPh Pasal 22 : tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah

PPh Pasal 22 tidak dipungut  oleh Bendahara atau Instansi pemerintah  karena harga barang tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

Contoh 2 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22

Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak pada tanggal 10 Mei 2022 senilai Rp.3.330.000  termasuk PPN.

Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :

Nilai Pengadaan Barang : 3.330.000

Dasar Pengenaan Pajak : 3.330.000  x 100/111 = 3.000.000

PPN : 11 % x  3.000.000 = 330.000

PPN sebesar 330.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN masa Mei 2022.

PPh Pasal 22 : 1,5 % x  3.000.000 = 45.000

PPh Pasal 22 sebesar 45.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

Baca Juga :

A. Referensi Peraturan Pemungutan PPh Pasal 22

Untuk Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Peraturan yang perlu diketahui adalah :

2. PMK-59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas PMK-231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

B. Referensi Peraturan Pemungutan PPN dan PPnBM