Panduan sarana dan prasarana paud

Untuk mendukung penyelenggaraan PAUD yang berkualitas diperlukan penyediaan sarana yang memadai sesuai dengan standar PAUD dalam Permendiknas No 58 Tahun 2009. Sesuai dengan amanat dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarana PAUD yang disediakan oleh lembaga PAUD masih banyak yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik mengacu pada standar PAUD maupun Standar Nasional Indonesia (SNI-ISO 8124) tentang Standar Keamanan Mainan. Oleh sebab keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sebagian besar stakeholders PAUD khususnya tenaga pendidik dan pengelola lembaga PAUD dalam menyediakan sarana PAUD yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disusunlah Pedoman Sarana PAUD.

Melalui pedoman Sarana dan Prasarana PAUD diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana PAUD.

Pedoman Sarana PAUD

Panduan sarana dan prasarana paud

Pedoman Prasarana PAUD

Panduan sarana dan prasarana paud

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pada kesempatan ini kita akan mengulas tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS) yang merupakan bagian dari Standar PAUD. Berikut ini penjelasannya.

Daftar Isi:

  • Apa itu Standar Sarana dan Prasarana PAUD?
  • Prinsip Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD
  • Persyaratan Sarana dan Prasarana Satuan/Program PAUD
    • Persyaratan Sarana Prasarana TK/RA/BA dan sejenisnya
    • Persyaratan Sarana Prasarana Kelompok Bermain (KB)
    • Persyaratan Sarana Prasarana Taman Penitipan Anak (TPA)
    • Persyaratan Sarana Prasarana Satuan PAUD Sejenis (SPS)
      • Lihat juga:

Apa itu Standar Sarana dan Prasarana PAUD?

Yang dimaksud dengan Standar Sarana dan Prasarana PAUD adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.

Sedangkan Sarana dan Prasarana PAUD merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.

Dalam proses pelaksanaan Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan PAUD.

Panduan sarana dan prasarana paud
Standar Sarana dan Prasarana PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS)

Prinsip Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD

Adapun prinsip-prinsip dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD adalah:

  • aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
  • sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
  • memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.

Persyaratan Sarana dan Prasarana Satuan/Program PAUD

Dalam Permendikbud No 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini telah diatur, salah satunya terkait standar persyaratan sarana dan prasarana satuan/program PAUD. Baik itu satuan/program PAUD dalam bentuk TK, RA, BA, KB, TPA, SPS atau pun yang sejenisnya.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan prasarana PAUD sesuai jenis satuan/programnya.

Persyaratan Sarana Prasarana TK/RA/BA dan sejenisnya

Berikut ini persyaratan sarana prasarana TK/RA/BA dan sejenisnya, diantaranya:

  • memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
  • memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
  • memiliki ruang guru;
  • memiliki ruang kepala;
  • memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
  • memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
  • memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
  • memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
  • memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Persyaratan Sarana Prasarana Kelompok Bermain (KB)

Berikut ini persyaratan sarana prasarana Kelompok Bermain (KB) adalah:

  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
  • memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
  • memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Persyaratan Sarana Prasarana Taman Penitipan Anak (TPA)

Berikut ini adalah persyaratan sarana dan prasarana Taman Penitipan Anak (TPA), yaitu:

  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
  • memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
  • memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
  • memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
  • memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
  • memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
  • memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau pun puskesmas; dan
  • PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Persyaratan Sarana Prasarana Satuan PAUD Sejenis (SPS)

Berikut ini adalah persyaratan sarana prasarana PAUD Sejenis (SPS), meliputi:

  • memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
  • memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
  • memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
  • memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
  • memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
  • memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Lihat juga:

  • Standar Isi PAUD
  • Standar Proses PAUD
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA)
  • Standar Penilaian PAUD

Demikian penjelasan terkait Standar Sarana dan Prasarana PAUD. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat.

Apa saja sarana dan prasarana PAUD?

Standar sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini yang seharusnya meliputi lahan, bangunan gedung yang didalamnya mencangkup ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang UKS, jamban serta didukung dengan adanya fasilitas permainan di dalam maupun luar ruangan, alat permaianan edukatif dan peralatan ...

Apa itu Sarpras PAUD?

4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pendidik dalam menentukan prasarana PAUD yang tepat di lembaganya. Prasarana pendidikan anak usia dini adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini secara optimal.

Standar Isi PAUD meliputi apa saja?

Standar isi ini mencakup aspek moral dan nilai-nilai agama, social, emosional dan kemandirian, bahasa, kognitif, fisiomotorik, dan seni.

Apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana pendidikan?

Sebagai contoh: sarana pendidikan diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, misalkan buku, tas, pulpen, komputer, dll. Sedangkan pengertian prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008).