Panduan dan rambu rambu design produk

Filter

Filter Populer

4 ke atas

Sehari sampai Super seller Bekas

Pengiriman

Sehari sampai

Harga

Harga minimum

Rp

Harga maksimum

Rp


Diskon
Cicilan
Harga grosir

Rating

ke atas


ke atas

Kondisi Barang

Baru
Bekas

Pelapak

Panduan dan rambu rambu design produk

BukaMall

Super Seller

Maaf, barangnya tidak ketemu

Coba cek lagi kata pencarianmu.

Panduan dan rambu rambu design produk

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Di jalanan sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas. Bukan untuk pajangan, rambu itu juga harus dipahami dan dipatuhi.

Ada berbagai macam jenis rambu di jalan. Rambu itu juga memiliki beberapa warna latar dan bentuk.

Rambu ini berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi jalan bahwa di depan akan ditemukan sesuatu yang harus diwaspadai.

jalan raya mesti menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua penggunanya. Ketertibanmu dalam berkendara, sangat berperan dalam mewujudkan hal tersebut. Tak hanya melengkapi diri dengan berbagai perangkat keselamatan, namun juga konsisten mematuhi tiap arahan dari rambu-rambu lalu lintas. Secara garis besar, terdapat 4 jenis rambu lalu lintas yang perlu kamu tahu. Yakni, Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah dan Rambu Petunjuk. Masing-masing memiliki fungsi berbeda, tergantung dengan desain dan warna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 13 Tahun 2014 Jenis Rambu Dibedakan Sebagai Berikut :

RAMBU PETUNJUK berfungsi memandu atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan selama perjalanannya. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah dan lokasi fasilitas umum. Desain rambu ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, dengan garis tepi, lambang putih dan huruf atau angka yang berwana putih.

RAMBU PERINGATAN memliki desain warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang dan huruf atau angka berwarna hitam. Berisi informasi mengenai kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Misalnya: peringatan daerah rawan kecelakaan, jalan berliku atau jalan bergelombang.

RAMBU PERINTAH menyatakan perintah yang wajib dipatuhi pengguna jalan. Misal: perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 80 km/jam. Desain Rambu ini berwarna dasar biru, dipadu garis tepi, lambang, huruf, angka atau kata-kata yang berwana putih.

RAMBU LARANGAN menggunakan warna dasar putih dipadu garis tepi dan kata-kata berwarna merah. Sedangkan lambang, huruf atau angka yang tertera di permukaannya, berwarna hitam. Isinya berupa larangan untuk pengguna jalan. Seperti: larang masuk, berhenti, parkir atau memutar balik. Rambu ini berlaku di area tertentu hingga terdapat Rambu Batas Akhir Larangan yang lazim berwarna hitam dan putih.

Source:: DISHUB

Panduan rambu lalu lintas memiliki peran yang sangat penting bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan yang cukup untuk memahami arti dari rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

Rambu lalu lintas bisa dibedakan menjadi 4 jenis. Mulai dari rambu lalu lintas petunjuk, rambu lalu lintas perintah, rambu lalu lintas larangan, hingga rambu lalu lintas peringatan. Adapun fungsi rambu lalu lintas secara umum adalah untuk mengatur agar kondisi di jalan raya tertib, lancar dan aman.

Dengan adanya rambu lalu lintas tersebut, diharapkan pengguna jalan baik pengendara kendaraan maupun pejalan kaki bisa tertib dalam berlalu lintas. Untuk tahu lebih jauh tentang rambu lalu lintas di jalan raya, berikut adalah informasinya.

Dasar Hukum Rambu Lalu Lintas

Sebagai bagian penting dari perlengkapan jalan, panduan rambu lalu lintas memiliki kekuatan hukum karena sudah tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, maka bisa menimbulkan sanksi hukum yang mengikat jika tidak dipatuhi pengguna jalan.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 pasal 287, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan di jalan yang melanggar rambu lalu lintas perintah dan larangan akan dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau membayar denda maksimal sebesar Rp500.000.

Bukan hanya terbatas pada pelanggar rambu lalu lintas saja, setiap orang yang melakukan perbuatan mengganggu yang mengakibatkan gangguan atau rusaknya rambu lalu lintas juga terancam dengan sanksi pidana. Kurungan maksimal 1 bulan atau membayar denda maksimal Rp250.000.

Jenis Rambu Lalu Lintas

Berdasarkan jenisnya, rambu lalu lintas bisa dibedakan menjadi dua, yaitu rambu lalu lintas konvensional dan rambu lalu lintas elektronik. Adapun penjelasannya adalah seperti berikut:

1. Rambu Lalu Lintas Konvensional

Pada rambu lalu lintas yang konvensional biasanya terdiri dari tiang rambu dan daun rambu. Tiang rambu sendiri bisa berupa tiang tunggal, huruf F, tiang kupu-kupu hingga tiang gawang atau ganda.

Sementara pada daun rambu bisa memiliki ukuran yang kecil, sedang, besar hingga sangat besar. Setiap daun rambu harus mencantumkan stiker logo perhubungan di bagian depan bawah yang diterbitkan pihak berwenang.

2. Rambu Lalu Lintas Elektronik

Fungsi rambu lalu lintas elektronik adalah untuk menginformasikan kondisi lalu lintas, cuaca, perbaikan jalan, hingga kampanye mengenai keselamatan lalu lintas. Bentuknya bisa berupa rambu peringatan, larangan, perintah maupun petunjuk.

Jenis rambu lalu lintas elektronik bisa dipasang bersamaan dengan pemasangan rambu lalu lintas konvensional. Sementara untuk ukuran, spesifikasi teknis serta penempatannya telah diatur oleh Dirjen Perhubungan Darat.

Adapun perlengkapan rambu lalu lintas elektronik terdiri dari layar monitor, tiang rambu, catu daya serta modul kontrol. Jenis rambu ini juga digunakan untuk memberikan informasi berupa tampilan grafis. 

Panduan Rambu Lalu Lintas beserta Penjelasannya

Pada dasarnya rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan yang ada di jalan raya. Bentuknya bisa berupa huruf, simbol, kalimat atau angka serta kombinasi dari keduanya yang berfungsi sebagai petunjuk, perintah, larangan serta peringatan. Adapun penjelasannya adalah seperti berikut:

1. Panduan Rambu Lalu Lintas Petunjuk

Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas petunjuk digunakan untuk memberikan informasi atau petunjuk arah bagi pengguna jalan. Biasanya rambu jenis ini menggunakan warna dasar hijau dengan tulisan atau simbol berwarna putih.

Rambu Lalu Lintas Petunjuk Keterangan
Lokasi Masjid Berfungsi untuk menunjukkan lokasi masjid terdekat.
Lokasi Gereja Berfungsi untuk menunjukkan lokasi gereja yang terdekat.
Lokasi Wihara Digunakan untuk menunjukkan lokasi Wihara terdekat.
Lokasi Pura Digunakan untuk menunjukkan lokasi Pura yang terdekat.
Lokasi SPBU Berfungsi untuk memberikan informasi lokasi SPBU.
Lokasi Telepon Digunakan untuk menginformasikan lokasi telepon umum.
Lokasi Tempat Makan Memberikan informasi tentang tempat makan, restoran atau food court.
Lokasi Pelayanan Kesehatan Menunjukkan lokasi pelayanan umum kesehatan.
Lokasi Bandara Memberikan informasi tentang lokasi bandara.
Lokasi Stasiun Kereta Api Menunjukkan arah atau lokasi stasiun kereta api.
Lokasi Terminal Kendaraan Memberikan informasi tentang lokasi terminal kendaraan.
Lokasi Tempat Wisata Menunjukkan lokasi tempat wisata.
Rute Jalan Memberikan informasi rute jalan bagi pengguna jalan.
Masuk Tol dan Keluar Tol Menginformasikan arah masuk dan keluar tol.

2. Panduan Rambu Lalu Lintas Perintah

Berbeda dari rambu lalu lintas petunjuk, rambu lalu lintas perintah menunjukkan sebuah perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Biasanya jenis rambu ini diletakkan pada jarak tertentu sebelum titik lokasi dimulai.

Jenis rambu ini memiliki dasar palang dengan warna biru, sementara untuk angka, tulisan dan simbol di dalamnya menggunakan warna putih. Contoh sederhananya adalah seperti berikut:

  • Simbol tanda panah ke kiri yang menunjukkan perintah untuk mengikuti arah ke kiri.
  • Simbol tanda panah ke kanan yang menunjukkan adanya perintah untuk mengikuti arah ke kanan.
  • Simbol tanda panah ke atas yang menunjukkan perintah untuk berjalan lurus ke depan.
  • Simbol dua orang bergandengan tangan yang menunjukkan bahwa area tersebut wajib untuk pejalan kaki.

3. Panduan Rambu Lalu Lintas Larangan

Sesuai dengan namanya, jenis rambu lalu lintas larangan menunjukkan adanya larangan tertentu bagi pengguna jalan. Atau dengan kata lain menyatakan adanya perbuatan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan.

Biasanya jenis rambu lalu lintas ini memiliki dasar palang berwarna putih dengan garis tepi yang berwarna merah. Sementara untuk simbol angka dan huruf di dalamnya berwarna hitam. Contohnya pada rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang masuk, dan lain sebagainya.

4. Panduan Rambu Lalu Lintas Peringatan

Rambu lalu lintas peringatan berfungsi untuk memberikan informasi terkait adanya bahaya atau risiko bahaya bagi pengguna jalan. Biasanya jenis rambu lalu lintas ini menggunakan warna dasar kuning dengan simbol berwarna hitam.

Beberapa contohnya adalah rambu peringatan yang menunjukkan adanya persimpangan jalan ke kiri dan ke kanan, persimpangan ke kiri, persimpangan ke kanan, tikungan tajam ke kanan, tikungan ke kiri, tikungan ganda ke kiri kemudian ke kanan, turunan curam dan lain-lain.

Unsur-unsur yang Harus Dipenuhi Rambu Lalu Lintas

Panduan rambu lalu lintas bermanfaat untuk menciptakan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di jalan raya. Oleh karena itu rambu lalu lintas yang dipasang harus memenuhi beberapa unsur seperti berikut:

  • Dibuat dengan menggunakan desain teknis sesuai ketentuan yang berlaku serta kebutuhan.
  • Dipasang dengan posisi yang benar, tidak terhalang dan bisa terlihat jelas oleh pengguna jalan.
  • Posisi rambu lalu lintas berada di jarak yang tepat untuk memberikan ruang reaksi pengguna jalan sebelum tiba di titik lokasi.
  • Informasi yang disampaikan pada rambu lalu lintas harus jelas, sederhana dan mudah dipahami.
  • Informasi rambu lalu lintas berupa perintah dan larangan harus dipatuhi pengguna jalan.

Panduan rambu lalu lintas lengkap yang telah dijelaskan di atas tentunya bisa dijadikan referensi sehingga lebih mudah untuk memahami arti dan fungsinya. Termasuk dasar hukum rambu lalu lintas agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak melanggar rambu lalu lintas di jalan raya.