Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI,

Eddyono, Luthfi Widagdo Eddyono. 2013. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Insignia Strat.

Fulthoni, Luthfi Widagdo Eddyono, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku X, Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta (2008).

Jimly Asshiddiqie, “The Role of Constitutional Courts In The Promotion of Universal Peace and Civilization Dialogues Among Nations”, paper was presented in the International Symposium on “the Role of Constitutional Courts on Universal Peace and Meeting of Civilizations”, Ankara, April 25, 2007.

Janedjri M. Gaffar, “Pancasila dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”, makalah disampaikan pada kegiatan “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan wilayah Sulawesi Selatan”, Makassar, Senin, 19 September 2016.

Luthfi Widagdo Eddyono, “The Unamendable Articles of the 1945 Constitution”, Constitutional Review, Vol 2, No 2 (2016).

Luthfi Widagdo Eddyono, "Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah", Majalah Konstitusi, Maret 2016.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Jurnal Konstitusi Indexed By:

Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke
 
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke

Jakarta -

Pancasila sebagaimana yang diketahui sekarang ini telah melewati beberapa kali perumusan. Namun, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada bagian mana ya?

Ternyata, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 18 Agustus 1945.

Pancasila berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Istilah pancasila masuk dalam khazanah kesusastraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Dalam sejarah kemerdekaan, istilah pancasila lahir dan diusulkan oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIH), dalam usulan tersebut Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia. Berikut bunyi sila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno:

1. Kebangsaan2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan3. Demokrasi4. Keadilan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Untuk menyempurnakan rumusan pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno dan membuat UUD dengan berlandaskan kelima rumusan tersebut, BPUPKI membentuk panitia sembilan.

Seperti namanya, panitia sembilan tersebut beranggotakan 9 orang yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui proses persidangan, Pancasila kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah atau Pembukaan konstitusi Indonesia sebagai dasar negara yang sah.

Rumusan Pancasila dalam UUD 1945

Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan pada alinea keempat. Berikut bunyi rumusan pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Bunyi UUD 1945 Alinea Keempat

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, detikers sudah jelas kan rumusan pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945? Catat baik-baik ya!

Simak Video "Riuh Klakson Saat Penutupan Jalan di Depan Monumen Pancasila Sakti"


[Gambas:Video 20detik]
(pay/pay)

Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 alinea ke

Celebration vector/freepik

Rumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945.

Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945? 

Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk! 

Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang

Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. 

Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya: 

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:

1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;

3. Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;

4. Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Berbagai Kehidupan

Tokoh Perumus Pancasila

Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah:

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri ke-Tuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca Juga: 5 Fungsi dan Peranan Pancasila di Indonesia, Sebagai Dasar Negara hingga Sebagai Kepribadian Bangsa

Dr. Soepomo

Selain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu adalah:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno

Tokoh lain yang memberikan usulan untuk dasar negara adalah Ir. Soekarno. Beliau memberikan tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme –

2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan –

3. Mufakat – atau demokrasi –

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Baca Juga: 5 Makna Lambang Pancasila, Mulai dari Bintang hingga Padi dan Kapas

Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

1. Sosio – nasionalisme

2. Sosio – demokratis

3. Ke – Tuhanan

Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

1. Gotong – royong

Itulah beberapa tokoh yang ada di balik rumusan Pancasila.

O iya, kata Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato pada tangga 01 Juni 1945. Karena itulah, tanggal 01 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Nah, itulah penjelasan rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan tokoh-tokoh perumus Pancasila. 

(Penulis: Iveta R., Willa Widiana)

----             

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News