Doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini dapat ditemukan dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Doktrin tersebut itu juga bisa ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, dan TAP MPRS No XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jika Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka sudah sepatutnya sistem hukum nasional dibangun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Meskipun secara formal Pancasila diterima sebagai sumber dari segala sumber hukum, bentuk kognisi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa senantiasa berbeda dalam konteks sosial-politik tertentu. Penelitian ini berupaya menawarkan pembacaan alternatif atas narasi sejarah hukum doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam wacana membangun tertib hukum bercorak nasional yang presedennya mulai ditetapkan pada rezim pemerintahan Orde Baru (1966–1998) dan relevansinya pada rezim Reformasi (1998-2004) dengan menekankan pada aspek penalaran hukum tertentu. Penelitian ihwal sejarah perkembangan hukum di Indonesia ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penulusuran kepustakaan yang mengandung pendapat para ahli. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh disajikan dalam penulisan narasi sesuai dengan lini masa sejarah guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan secara sistematis. Show Kata Kunci: Pancasila, sumber hukum, rezim Reformasi  ABSTRACT The doctrine highlighting that Indonesian Five Principles (Pancasila) as the sources of all legal sources is stated in Article 2 of Act Number 12 of 2011 concerning Formation of Legislation. Pancasilaas the sources of all legal sources is relevant to the Preambule of 1945 Constitution of Indonesia Paragraph 4. This doctrine can also be found in Act Number 10 of 2004 concerning Formation of Regulations and Laws, Decree of People’s Consultative Assembly Numner 3 of 2000 concerning Legal Source and Order of Regulations and Laws of Indonesia. When Pancasilais said to be the source of all legal sources, it is the standard that the system of national law is established based on values of Pancasila. Despite the fact that Pancasila is accepted as the core referensi for all legal sources, the form of cognition of Pancasila as the core source of law can be varied in particular socio-political contexts. This reseach is aimed to offer an option over history of law in the doctrine of Pancasila as the core source of law in Indonesia concerning projection of building national legal order whose precedence was implemented in the regime of New Order Government (1966-1998) and its relevance in the regime of reform (1998-2004) by emphasizing particular aspect of law. The research on history of development of law in Indonesia was based on normative legal method supported by statute, historical. And conceptual approaches. The legal materials needed for the answer to the legal issue that was systematically formulated. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seolah menjadi konsep yang dibicarakan setiap hari, namun tidak memiliki nama tertulis dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis bermaksud menggali kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan merumuskan langkah-langkah penerapannya dalam membangun negara hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan studi literatur yaitu dengan menggunakan fakta dan sumber pendukung seperti jurnal, e-book, artikel, dan majalah terkait. Tujuan penulisan ini adalah menggali konsep Pancasila sebagai sumber dari semua berbagai peraturan perundang-undangan negara hukum Indonesia, menjelaskan penerapan Pancasila sebagai segala sumber hukum negara dalam membangun negara hukum di Indonesia, sehingga diketahui bagaimana kedudukan pancasila sebagai sumber dari semua peraturan negara hukum, dan bagaimana penerapan pancasila sebagai segala sumber hukum. PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Published: Jun 8, 2020 DOI: https://doi.org/10.23887/mkfis.v10i2.467 Kurnisar Kurnisar ABSTRAK
Article DetailsIssue Vol. 10 No. 2 (2011) Section Articles Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum pasal berapa?Menariknya, supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Pada Pasal 2 UU ini disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”.
Mengapa Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum brainly?Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum karena merupakan pedoman hidup masyarakat Indonesia secara umum dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari dasar hukum keluarga, peraturan di sekolah hingga ada pelajaran kewarganegaraan, sebagai alat dasar pembentukan norma di masyarakat dan adat- ...
|