Pak Yahya memiliki 1.000 ekor ayam pedaging di peternakannya zakat yang harus dikeluarkan adalah

tolong di jawab kak ​

tolong jawab plss.jawab nya yg serius ya​

1. Rahmatan lil alamin artinya ...2. Nabi Muhammad SAW. mendapat gelar Al-Amin artinya..3. Musailamah Al-Kazab adalah orang yang mengaku...4. Al-Faiz … julukan Umar bin Khattab yang artinya..5. Umar bin Khattab menjadi khalifah selama..6. Sahabat yang menikahi dua putri nabi adalah..7. Putri Nabi yang dinikahi oleh Utsman bin Affan adalah Ruqayah dan..8. Fathimah putri nabi dinikahkan dengan sahabat nabi yang bernama..9. Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah selama..​

Ubahlah fi'il dalam kurung jadi masdar!: (لعب) (رسم) (قال) (حضر) (نزل) (تعلم)

1.) Tokoh muslim yg pertama kali melakukan penerjemahan buku bahasa asing adalah.... 2.) orang yang terkenal dalam bidang hadis adalah.... 3.) departe … men pertahanan yang bertanggung jawab atas urusan yang terkait militer adalah....​

tolong di jawab kak ​

tolong jawab plss.jawab nya yg serius ya​

1. Rahmatan lil alamin artinya ...2. Nabi Muhammad SAW. mendapat gelar Al-Amin artinya..3. Musailamah Al-Kazab adalah orang yang mengaku...4. Al-Faiz … julukan Umar bin Khattab yang artinya..5. Umar bin Khattab menjadi khalifah selama..6. Sahabat yang menikahi dua putri nabi adalah..7. Putri Nabi yang dinikahi oleh Utsman bin Affan adalah Ruqayah dan..8. Fathimah putri nabi dinikahkan dengan sahabat nabi yang bernama..9. Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah selama..​

Ubahlah fi'il dalam kurung jadi masdar!: (لعب) (رسم) (قال) (حضر) (نزل) (تعلم)

1.) Tokoh muslim yg pertama kali melakukan penerjemahan buku bahasa asing adalah.... 2.) orang yang terkenal dalam bidang hadis adalah.... 3.) departe … men pertahanan yang bertanggung jawab atas urusan yang terkait militer adalah....​

Semua orang muslim tentu tahu tentang zakat. Namun, tak semua orang muslim,  tahu cara menghitung zakat secara tepat dan akurat. Terlebih untuk zakat harta yang spesifik, seperti zakat peternakan, pertanian, atau pun zakat perusahaan. Tulisan ini mencoba membantu pembaca, bagaimana cara menghitung zakat yang tepat dan akurat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi  penegakan syariat Islam. Karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratannya.

“Zakat itu sangat penting  bagi kita umat Islam. Karena itu, bagi mereka sudah memenuhi syarat  untuk membayar zakatnya, maka dia harus segera membayar zakatrnya.  Karena dengan zakat itu, kita bisa membantu orang miskin,” demikian dijelaskan Presiden Direktur Dompet Dhuafa – Ismail A. Said kepada Sharing.

Pak Yahya memiliki 1.000 ekor ayam pedaging di peternakannya zakat yang harus dikeluarkan adalah
Lebih lanjut menurut Ismail, dengan berzakat, maka kita sebagai umat muslim akan beroleh banyak manfaat. “Dari segi agama, zakat itu adalah kewajiban. Nah, dengan kita mendirikan kewajiban zakat yang merupakan perintah Allah, maka Insyaallah, Allah akan memberikan rezeki yang luas kepada kita,” jelas Ismail.

Ismail lantas menambahkan tentang hikmah dari berzakat ini, “Saya banyak mendapatkan testimoni dari orang-orang yang membayar zakatnya secara rutin, bahwa mereka itu selalu mendapatkan banyak berkah. Berkah pertama,  menurut mereka, hati mereka menjadi tenang sekali. Sehingga, di dalam bekerja mereka pun menjadi lebih tentram dan nyaman. Berkah kedua, dengan rutin membayar zakat, ternyata bisnis mereka sama sekali tidak berkurang. Justru sebaliknya, malah semakin meningkat, “ papar Ismail.

Namun bagaimanakah aturan berzakat ini?  Menurut Ismail, untuk dapat berzakat, memang ada  persyaratannya. “Jadi  kalau harta atau pendapatan seseorang itu  sudah memenuhi nishabnya, maka mereka masuk ke dalam golongan wajib zakat,” jelas Ismail, sambil menambahkan, selain hartanya memenuhi nishab,  maka seseorang yang wajib zakat haruslah seorang muslim, berakal (sehat) dan telah berusia balig.  Nishab sendiri adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

Lebih lanjut Ismail, zakat itu pada dasarnya terdiri dari dua macam; pertama, zakat nafs (jiwa), atau biasa disebut sebagai zakat fitrah, dan kedua, zakat maal (harta). Zakat fitrah sendiri adalah zakat untuk mensucikan jiwa, yang ditunaikan pada bulan suci Ramadhan menjelang hari raya Iedul  Fitri. Sementara zakat harta adalah zakat yang ditunaikan untuk mensucikan harta-harta dari manusia, yang wajib ditunaikan setahun sekali. Ada satu lagi zakat yang kita kenal, yang dinamakan dengan zakat profesi. Nah, zakat profesi ini penggolongannya, menurut Ismail, adalah dikategorikan termasuk ke dalam zakat harta.

Cara Menghitung Zakat

Lalu bagaimanakah caranya untuk menghitung zakat itu sendiri? Memang, kita sebagai kaum Muslim sangatlah penting untuk menguasai cara perhitungan zakat ini dengan benar. Karena ini adalah menyangkut masalah kewajiban kita kepada Allah SWT, yang harus kita tunaikan secara akurat.  Nah, masing-masing jenis zakat yang sudah disebutkan di atas itu, ternyata ada ketentuan  hitung-hitungannya tersendiri.

Ismail sendiri lalu memberikan tipsnya kepada Sharing, tentang bagaimana cara praktis menghitung zakat.  Ia memberikan contoh untuk yang zakat profesi. “Sebenarnya, paling sederhana adalah,  kalau seseorang itu berpenghasilan  sudah memenuhi nishab, maka tinggal hitung (kalikan) saja penghasilannya dengan 2,5 %.  Untuk yang paling idealnya, hitungan 2,5%  itu dari pendapatan gross (kotor), sehingga tidak akan salah (kurang), ‘kan.  Nah, biar tidak repot, maka pada setiap bulannya, penghasilan kita langsung  dikeluarkan zakatnya 2,5%. Karena, kalau kita yang berpenghasilan dengan  gajian bulanan, memang lebih  bagusnya zakatnya per bulan. Jadi kita nyicil. Biasanya kalau ditumpuk, nanti malas juga, karena banyak keperluan ‘kan,” saran Ismail.

Ismail pun melanjutkan. “Dengan diangsur, maka nanti  setelah  satu tahun, misalnya, begitu masuk bulan Ramadhan, maka lalu kita hitung jumlah total income kita setahun. Misalnya, income kita  Rp seratus juta, maka zakatnya adalah Rp 2,5 juta. Lalu kita lihat, yang sudah kita setorkan dengan diangsur sebelumnya, misalnya, sudah Rp. 1,5 juta. Maka kita tinggal tambahkan kekurangannya Rp. 1 juta lagi. Jadi lebih sederhana, bukan?  Karena zakat itu memang lebih baik dibuat sederhana, dan  jangan dibuat menjadi complicated ,” papar Ismail lagi.

Nah, berikut ini selengkapnya cara hitung-hitungan zakat dari masing-masing jenis zakat.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Berikut cara menghitung zakat fitrah:

2,5 Kg beras x Jumlah jiwa

Contoh perhitungan : Bapak Andi sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, dan 4 orang anak. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.7.000;/kg. Maka zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Andi sebagai berikut:

Jumlah anggota keluarga 6 orang

Misalkan, harga beras per kg Rp.7.000;

Besarnya zakat fitrah 2,5 kg x 6 orang x Rp. 7.000; = Rp. 105.000 atau 15 Kg beras.

Zakat  Profesi

Hasil profesi (pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, notaris dan lain-lain) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak di bahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih popular saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapat porsi pembahasan yang sangat memadai dan mendetail.

Meskipun demikian bukan berasti harta yang di dapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk di bagikan kepada orang-orang miskin di anatara mereka (sesuai dengan ketentuan syara). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat.Akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarga) nya, maka ia menjadi mustahik (penerima zakat), sedang jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupmya, atau lebih sedikit, maka bagiannya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Ketentuan Zakat (penghasilan) profesi

Zakat profesi memang tiidak dikenal dalam hasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta di kategorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni: 1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertaniaan), sehingga harta ini dapat diqiyaskan kedalam zakat pertanian berdasarkan nishab (653kg gabah kering giling atau setara 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen). 2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikann zakat.

Contoh: Abdul Baihaqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisli di bogor. Mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan bersih perbulan Rp 5.000.000,-

Pemasukan gaji/bulan                                                    Rp 5.000.000,-

Nishab 522kg beras @Rp 5.000                                  Rp 2.610.000

Zakat dibayar setiap bulan sebesar 2,5%                       Rp 125.000

Zakat 2,5%x Rp 5.000.000,-

Zakat Harta

Syarat-syarat  dari zakat mal terhadap harta yang wajib dizakat adalah sebagai berikut; pertama, kemilikannya sempurna. Kedua, harta itu berkembang  (produktif atau berpotensi produktif). Ketiga, harta itu telah mencapai nisab. Keempat,   telah melebihi kebutuhan pokok. Kelima,  terbebas dari hutang. Dan keenam, telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).

Berikut ini nishab dan kadar zakat dari zakat harta

Zakat Harta Peternakan

-Sapi, kerbau dan kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi, yakni 30 ekor. Artinya bila seseorang telah memiliki 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), maka ia telah terkena kewajiban zakat.

Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh At Timidzi dan Abu Daud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:

Jumlah (ekor)                           Zakat

30 – 39                                    1 ekor sapi betina/betina tabi’ 1)

40 – 59                                    1 ekor sapi betina musinnah 2)

60 – 69                                    2 ekor tabi’

70 – 79                                    1 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’

80 – 89                                    2 ekor musinnah

Keterangan:

  1. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke -2
  2. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke -3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’ dan setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

-Kambing/domba

Nisbab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba, maka ia telah terkena kewajiban zakat.

Berdasarkan hadits Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik,  maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor.

-Ternak unggas (ayam, bebek, burung) dan ikan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi  dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 ekor dinar (1 dinar=4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.

Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar setara dengan 85 gram emas murni, maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian usaha ini dapat digolongkan ke dalam akat perniagaan.

Contoh: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

  1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur)

Ditaksir harga sebesar                                                   Rp 20.000.000,-

  1. Uang kas/bank setelah pajak                                         Rp 10.000.000,-
  2. Stock pakan & obat-obatan                                         Rp  2.000.000,-
  3. Piutang (dapat tetagih)                                      Rp 5.000.000,-

Jumlah                                                                                Rp 37.000.000,-

  1. Utang jatug tempo                                                        Rp (5.000.000)

Saldo                                                                                       Rp 32.000.000,-

Besar zakat yang harus dibayarkan

2,5%x32.000.000=Rp 8000.000

Catatan: Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak dijual belikan. Nishab:85 gram emas murni, jika @ Rp 2000.000,maka 85 gramx Rp200.000,-=Rp 17.000.000,-

Zakat Harta Perniagaan dan Perusahaan

– Harta Perniagaan/Trading

Harta perniagaan adalah yang disiapkan untuk dipejual-belikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok/syirkah (PT,CV,PD,FIRMA,dll). Azas pendekatan zakat perniagaan sebagai berikut:

1.Nishabnya 85 gram emas dan zakatnya 2,5%

2.Acuan perhitungannya adalah annual report basis(laporan buku tahunan)

3. Objeknya adalah aktiva lancer profit/laba, termasuk hibah atau donasi, royalty, hasil sewa asset, selisih kurs/revaluasi maupun penghargaan(berupa harta) yang di terima.

4. Tidak dikenakan pada mobil investasi/aktiva tetap.

5. Seluruh kewajiban perusahaan merupakan komponen pengurang dari zakat yang diperhitungkan.

6. komoditas yang diperdagangkan halal.

7. Diperhitungkan “after tax”.

8. Bagi perusahaan yang tidak memiliki laporan keuangan standar atau memilikinya tetapi tidak lengkap maka diperhitungkan secara taksiran.

9. Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan “book value”.

10. Usaha patungan dengan non muslim labanya dipisahkan secara proporsional berdasarkan modal masing-masing.

11. Deviden yang telah dikeluarkan zakatnya tidak lagi menjadi komponen zakat yang diperhitungkan.

12. Kompensasi rugi tahun lalu tidak diperkenankan dikurangkan pada penghasilan tahun berjalan.

13. Jika tidak memungkinkan membayar dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelkankepada pihak lain.

14. Diperkenankan membyar zakat ccilan secara dimuka perperide tertentu.

15. Apabila terjadi likuidasi, maka zakatnya diperhitungkan dari total kekayaan perusahaan dan nilainya berdasarkan “harga beli”.

Syarat-syarat perusahaan sebagai objek zakat :

  1. Kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan.
  2. Bidang usaha halal
  3. Dapat diperhitungkan nilainya.
  4. Dapat berkembang.
  5. Memiliki kekayaan minimal setara 85 gram emas.
  6. Dianalogikan pada zakat perniagaan

Cara menghitung zakat perniagaan/perusahaan :

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk dibawah ini:

  1. Kekayaan dalam bentuk barang
  2. Uang tunai/bank
  3. Piutang

Maka yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah bentuk tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak

Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desenber 2007 dengan keadaan sebagai berikut:

  1. Stock meubel 10 set seharga                                         Rp 20.000.000,-
  2. Uang tunai/bank                                                            Rp 20.000.000,-
  3. Piutang                                                             Rp  5.000.00,-

Jumlah                                                                          Rp 45.000.000,-

  1. Utang pajak                                                                  Rp (5.000.000)

Saldo                                                                           Rp 40.000.000,-

Besarnya zakat yang harus dibayarkan:

2,5% x Rp 40.000.000,-=Rp 1.000.000,-

Zakat Hasil Pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagug, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 653kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut misalnya untuk Indonesia adalah beras.

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan atau sungai/mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi) zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. ImamAz Zarkoni berpendapat bahwa apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka zakatnya 7,5%(3/4 dari 10%).

Pada sistem pengairan saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

Contoh: Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupk dan insektisida seharga Rp 200.000,-. Hasil panen 5 ton beras, 1kg harganya RP 1.000.000,-.

Hasil panen(bruto) 5 ton beras              =5.000 kg

Saprotan                                                          =Rp 200.000

Atau                                                                 = 200kg

Netto                                                               =4.800 kg

Besar zakat:10%x4.800kg                                = 480kg

Jika airnya disirami (ada biaya)

Maka zakatnya 5%x 4800kg                            =  240kg

Hasil pertanian yang bukan merupakan makanan pokok, sepeti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dammar, kayu, dan lain-lain, yang memiliki hasil panen tertentu, zakatnya dihitung setiap kali musim panen. Sedangkan hasil pertanian yang tidak memiliki musim panen (tertentu) atau panen secara terus menerus, zakatnya dihitung berdasarkan harga yang senilai dengan harga nishab makanan pokok yang berlaku di negeri yang bersangkutan

Zakat Emas dan Perak/ Harta Simpanan

Nishab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya apabila seseorang telah memiliki 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%

Demikian juga macam jenis harta yang merupakan simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga atau bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas), maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.

Contoh:

Seseorang memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

1.Tabungan, deposito, obligasi, dll                           Rp 100.000.000,-

2. Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)                               Rp  2.000.000,-

3.Perhiasan emas (berbagai bentuk)                                    100 gram

4. Utang jatuh tempo                                                          Rp   5.000.000,-

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib di zakati kecuali sebaliknya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dizakati. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram yaitu 40 gram.

Dengan demikian jatuh tempo hata yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

  1. Tabungan, deposito, obligasi,dll                         Rp 100.000.000,-
  2. Uang tunai                                                                    Rp  5.000.000,-
  3. Emas (100-60=40gram)                                               @Rp 200.000x40gram

Rp 8.000.000,-

Jumlah                                                                                      Rp 1113.000.000,-

  1. Utang jatuh tempo                                                        Rp  (5.000.000)

Saldo                                                                           Rp 108.000.000,-

Besar zakat yang harus dikeluarkan:

2,5% x Rp108.000.000, = Rp2.700.000

Catatan: -Perhitungan harta yang wajib di zakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. -Zakat dihitung 2,5% dari saldo akhir tahun berjalan.