Nilai-nilai yang terkandung dalam proses perumusan pancasila diantaranya

tirto.id - Secara etimologi, kata “Pancasila" berakar dari bahasa Sanskerta yakni “panca" yang berarti lima dan “sila" yakni ajaran atau dasar. Dengan demikian, secara istilah Pancasila dimaknai sebagai lima ajaran pokok.

Istilah Pancasila pertama kali dijumpai dalam kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca pada 1365 Masehi. Selanjutnya, kata ini kembali muncul dalam sidang perumusan dasar negara yang diadakan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagaimana dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012), sejarah awal perumusan Pancasila dimulai dari dibentuknya Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI pada 1 Maret 1945 oleh Jepang. Badan ini diketuai oleh Radjiman Wediodiningrat dan beranggotakan 64 orang.

Dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Pertama, sidang dilangsungkan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia.

Dalam sidang ini ada tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasannya, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.

Istilah Pancasila pertama kali mengemuka dalam sidang pada hari ketiga, yakni pada 1 Juni 1945. Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang ia namakan Pancasila, dan diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPPUPKI. Tanggal 1 Juni ini kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.

BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Sukarno. Sembilan orang dalam kepanitiaan tersebut bersidang pada 2 Juni-9 Juni 1945. Dalam sidang reses pun terjadi perdebatan antara golongan nasionalisme dengan golongan yang mempertahankan syariat Islam.

Akhirnya rumusan dasar negara Indonesia disepakati, yang diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, dengan isi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang kedua pada 10 Juli-16 Juli BPUPKI membahas tentang rancangan hukum dasar terdiri atas pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal) UUD berdasarkan hasil dari panitia Sembilan.

Sebelum perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan, terjadi perubahan-perubahan yang di lakukan BPUPKI sebelum sidang dimulai.

Perubahan-perubahan itu di dasarkan pada laporan utusan Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Mohammad Hatta bahwa daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan terhadap sila pertama Pancasila.

Masalah keberatan tersebut dibicarakan oleh Mohammad Hatta dengan 4 orang anggota PPKI, yaitu K.H Wahid Hasjim, Ki Basgus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan. Dari pembicaraan tersebut, disepakati untuk mengubah rumusan dasar negara tersebut sehingga menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai Juang Perumusan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

“Nilai" merupakan sesuatu yang berharga atau berguna. Sementara “Juang" artinya usaha untuk mendapatkan sesuatu atau usaha untuk menggapai cita-cita. Jadi, nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita.

Dalam proses perumusan dasar negara, hingga perubahan dari sila dalam Pancasila diubah, tentunya terdapat nilai-nilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut nilai-nilai juang perumusan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana dirangkum dari buku paket Aku Warga Negara Indonesia (2009) terbitan Departemen Pendidikan Nasional:

  • Semangat kebersamaan
  • Mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
  • Senantiasa musyawarah mufakat dalam menentukan keputusan bersama
  • Bersikap rela berkorban dalam membantu teman yang dalam kesusahan
  • Bersikap ikhlas dalam menerima keputusan
  • Berskikap gigih dalam mendapatkan suatu hal
  • Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia orang lain
  • Memiliki rasa cinta tanah air
  • Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan antarmasyarakat.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
  • Sejarah Pemberontakan Usai Kemerdekaan RI untuk Gantikan Pancasila

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/dip)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Pancasila punya sejarah panjang sebagai dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa. Dalam rangkaian proses perumusan Pancasila, terdapat nilai-nilai kebersamaan dari berbagai perbedaan yang muncul sebelum kemerdekaan Republik Indonesia akhirnya bisa diwujudkan.

Secara etimologi, Pancasila berakar dari bahasa Sansekerta panca yang artinya "lima" dan sila yang berarti "asas" atau "prinsip". Dengan demikian, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

Istilah Pancasila muncul dalam Kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca yang disusun tahun 1365 Masehi atau masa Kerajaan Majapahit. Menurut buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012), istilah ini kembali diangkat dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sidang BPUPKI pertama dilangsungkan di Jakarta dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, antara lain membahas mengenai perumusan dasar negara untuk negara Indonesia yang saat itu sedang mempersiapkan kemerdekaan.

Dalam Sidang BPUPKI pertama ini, ada tiga tokoh nasional yang tampil ke podium untuk menyampaikan gagasan terkait dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Sukarno.

Baca juga:

  • Hasil Sidang BPUPKI Pertama: Sejarah, Kapan, Tokoh, Proses, Rumusan
  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Sejarah, Logo, Tema Peringatan
  • Apa Saja Peninggalan Kerajaan Majapahit dalam Bidang Sastra?

Sejarah Perumusan Pancasila

Dikutip dari penelitian Darsita bertajuk "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi", istilah Pancasila mengemuka dalam sidang pertama BPUPKI hari ketiga, yakni tanggal 1 Juni 1945.

Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang ia sebut Pancasila. Tanggal 1 Juni inilah yang lantas ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya," ucap Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi," lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Baca juga:

  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
  • Sejarah Hasil Sidang BPUPKI Kedua: Tanggal, Tujuan, Agenda, Anggota

BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Sukarno dengan anggota berjumlah 9 orang. Panitia Sembilan bersidang pada 2 Juni-9 Juni 1945. Dalam sidang reses ini terjadi perdebatan antara kalangan nasionalis dengan golongan yang mempertahankan syariat Islam.

Akhirnya, rumusan dasar negara Indonesia disepakati yang diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dengan isi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca juga:

  • Contoh Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) 45 Butir
  • Semangat Tokoh Bangsa Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara
  • Sejarah Burung Garuda dan Alasan Sebagai Lambang Negara Indonesia

Dalam sidang kedua pada 10 Juli-16 Juli 1945, BPUPKI membahas tentang rancangan hukum dasar terdiri atas pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar (UUD) berdasarkan hasil sidang Panitia Sembilan.

Sebelum perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan, terjadi perubahan-perubahan yang dilakukan BPUPKI sebelum sidang kedua dimulai. Perubahan-perubahan itu didasarkan pada laporan kepada Mohammad Hatta bahwa sebagian wilayah di Indonesia bagian timur merasa keberatan terhadap sila pertama Pancasila.

Dari masalah tersebut, kemudian disepakati untuk mengubah rumusan dasar negara Indonesia menjadi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca juga:

  • Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Nilai-nilai yang terkandung dalam proses perumusan pancasila diantaranya

Infografik SC Piagam Jakarta. tirto.id/Sabit

Nilai-Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila

Berikut ini merupakan beberapa hal yang mencerminkan nilai kebersamaan dalam perumusan dasar negara Pancasila:

1. Nilai Kebersamaan dalam Sidang Pertama BPUPKI

Saat sidang pertama BPUPKI baru dimulai, perumusan Pancasila (dasar negara) masih berupa usulan, pandangan, atau pendapat individu. Usulan-usulan tersebut berbeda-beda. Namun, masing-masing anggota berusaha mengemukakan pandangan yang dapat disetujui oleh sidang.

Maka, nilai-nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI pertama ini tercermin dalam inisiatif peserta sidang. Mereka berinisiatif mengajukan usulan mengenai rancangan dasar-dasar negara di depan sidang. Mereka berpidato di muka sidang mengemukakan pendapat terbaik bagi Indonesia.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila
  • Contoh Nilai Juang Perumusan Pancasila di Kehidupan Sehari-Hari
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

2. Nilai Kebersamaan dalam Keputusan Sidang Panitia Sembilan

Dalam sidang Panitia Sembilan, terdapat dua golongan yang saling berbeda pendapat. Ada golongan yang melandasi dasar negara dengan agama Islam. Ada juga golongan lain yang menghendaki kebangsaan sebagai dasar negara.

Tokoh-tokoh dari golongan Islam adalah Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, K.H. Wahid Hasyim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Sementara tokoh-tokoh yang mewakili paham kebangsaan atau nasionalis adalah Sukarno, Mohammad Yamin, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, dan AA. Maramis.

Baca juga:

  • Daftar Lengkap Nama Tokoh Anggota BPUPKI: Ada Sukarno, Hatta, Yamin
  • Sejarah Pemberontakan Usai Kemerdekaan RI untuk Gantikan Pancasila
  • Biografi dan Peran Achmad Soebardjo dalam Sejarah Kemerdekaan RI

Lantas, apa peristiwa yang mencerminkan nilai kebersamaan dalam Panitia Sembilan ini? Tidak lain adalah dicapainya jalan tengah antara dua golongan yang berbeda pendapat itu. Jalan tengah antara pendapat dua golongan yang dimaksud adalah lahirnya Piagam Jakarta.

Bagi golongan paham kebangsaan, menerima rumusan Piagam Jakarta ini memang masih terasa berat. Namun, kuatnya cita-cita bersama-sama untuk segera mewujudkan negara Indonesia merdeka dan terbebas dari penjajahan, membuat mereka melaksanakan apa yang sudah menjadi hasil keputusan sidang dengan besar hati.

Dengan kata lain, nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila di sini memang benar-benar diuji. Jika dalam tahap ini titik temu kesepakatan gagal dicapai, maka cita-cita bersama untuk mewujudkan negara Indonesia merdeka bisa jadi akan gagal.

Baca juga:

  • Peran Sukarni Kartodiwirjo dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia
  • Sejarah Hidup KH Mas Mansoer: Tokoh Muhammadiyah Anggota BPUPKI
  • Peran Joesoef Ronodipoero dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI

3. Nilai Kebersamaan Menjelang Pengesahan Dasar Negara

Menjelang hari pengesahan undang-undang dasar negara (rumusan Pancasila menjadi bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar) pada 18 Agustus 1945, nilai kebersamaan mengalami perkembangan baru.

Ujian terhadap nilai kebersamaan kali ini bukan hanya melibatkan golongan Islam dan paham kebangsaan, namun melibatkan juga masyarakat Indonesia bagian timur yang non-muslim.

Nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini adalah peristiwa perubahan rumusan Piagam Jakarta, dari “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca juga:

  • Sejarah Pertempuran 5 Hari Palembang: Awal, Kronologi, Akhir Perang
  • Asal-usul Lambang Garuda dalam Sejarah Kerajaan Raja Airlangga
  • Hubungan Pancasila dengan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/isw)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates