Najis berupa kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun hanya minum asi termasuk najis

Selain mengajarkan anak tentang kebersihan, orangtua juga perlu memberikan pemahaman mengenai najis. Dalam agama Islam, najis merupakan kotoran yang bisa menyebabkan tidak sahnyasalat.

Apabila bagian tubuh atau suatu ruangan terkena najis, umat muslim perlu menyucikannya hingga benar-benar bersih. Barulah bisa menunaikan ibadah salat.

Najis terbagi dalam beragam macam dan tata cara menyucikannya pun berbeda-beda. Salah satunya najis ringan atau najisMukhaffafah.

Lebih lanjut, berikut Popmama.com jelaskan mengenai najis Mukhaffafah dalam Islam dan cara menyucikannya yang bisa Mama ajarkan pada anak. Dikutip dari berbagai sumber.

1. Pengertian najis dan hukumnya dalam Islam

Najis berupa kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun hanya minum asi termasuk najis
Pixabay/Hans

Melansir lamanUmma,najis dalam bahasa Arab bermakna Al Qadzarah (القذارة) yang artinya adalah kotoran. Sementara secara istilah agama, najis menurut definisi Asy- Syafi’iyah adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.

Mengingat najis bisa membatalkan salat, maka wajib untuk dibersihkan. Kegiatan menyucikan diri dari najis ini disukai oleh Allah SWT karena termasuk dalam menjaga kebersihan. Allah SWT menyukai umat Islam yang bertaubat dan menyucikan diri.

Sebagaimanadalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman yang artinya, “Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Dalam hadis riwayat Muslim juga dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Allah tidak menerima sholat yang tidak disertai dengan bersuci.”

  1. 7 Tips Menghadapi Trauma pada Anak akibat Dimarahi dan Dipukul
  2. Kekurangan dan Kelebihan Strict Parenting yang Perlu Dipahami Orangtua
  3. 7 Cara Memotivasi Anak agar Rajin Belajar

2. Najis Mukhaffafah dan contohnya

Najis berupa kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun hanya minum asi termasuk najis
Pixabay/PublicCo

Dalam agama Islam, najis Mukhaffafah merupakan najis yang tingkatannya ringan. Beberapa contoh yang termasuk najis Mukhaffafah, yaituair kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan madzi atau air mani yang keluar dari kemaluan akibat terangsang.

Meski najis Mukhaffafah ini tergolong ringan, tetapi umat muslimwajib untuk membersihkannya. Jadi, sampaikanlah pada anak mama jika terkena najis Mukhaffafah untuk tetapmenyucikan diri, ya.

3. Cara menyucikan najis Mukhaffafah

Najis berupa kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun hanya minum asi termasuk najis
Pixabay/drfuenteshernandez

Najis Mukhaffafah termasuk najis yang ringan sehingga cara membersihkannyacukup mudah dan tidak perlu perlakuan khusus. MengutipNU Online, umat Islam hanya perlumemercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Sebagaimana penjelasandalam hadisdari Abu Samh Malik ra yangartinya,“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan.” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalah Shahih An Nasa’i).

Namun, saat memercikkanair harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut, Ma.

Setelah dipastikan bersih,barulah diperas atau dikeringkan. Air yang dipakai untuk menyucikan najistidak disyaratkanharus mengalir.

Itulah penjelasan singkat mengenai najis Mukhaffafah dan cara menyucikannya dalam Islam. Semoga dapat dijadikan referensi para orangtua dalam mengajarkan pengetahuan agama pada anak-anak.

Baca juga:

  • Pengertian dan Pembagian Thaharah yang Perlu Dipahami pada Anak
  • Yuk, Ajarkan Anak untuk Menjaga Kebersihan Sesuai Hadis dalam Islam
  • Hukum Memelihara Anjing Dalam Agama Islam

Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup ringan yaitu dengan cara membasuh atau mememercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis.[1] Najis ringan juga dapat dikatakan dengan najis mukhaffafah.[1] Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain dari air susu ibunya atau anak laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun.[1] Menurut ajaran Islam bagi orang yang terkena najis dapat menghalangi sahnya beribadah.[2] Ajaran Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel apada badan atau pada pakaian yang dikenakan.[2] Menurut ajaran Islam najis adalah benda-benda yang kotor.[2] Ada beberapa benda yang tergolong atau termasuk dalam kategori najis yaitu bangkai kecuali ikan dan belalang, darah segala macam darah adalah najis, baik darah yang mengalir atau tertumpah misalnya darah yang mengalir dari binatang yang disembelih, babi, anjing, khamar yaitu semua minuman yang mengandung alkohol berkadar tinggi yang dapat memabukkan seperti arak, bir, dan sejenisnya.[3]

Najis berupa kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun hanya minum asi termasuk najis

Membersihkan najis ringan cukup membasuh atau memercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis tersebut.

  1. ^ a b c Dewi Mulyani.2010.Fikih.Penerbit:PT Mizan Pustaka.14
  2. ^ a b c Aghala.2004.Mengakrabkan Anak pada Ibadah.Jakarta:Almahira.88
  3. ^ Yunan Yusuf.2008.Buku Pintar Shalat.Penerbit:PT Wahyu Media.8-10

 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Najis_ringan&oldid=18315679"

Ilustrasi Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah. Foto: freepik.com

Najis mukhaffafah termasuk yang paling ringan dari dua najis lainnya dalam Islam. Secara bahasa, najis berasal dari Bahasa Arab an najasah yang berarti kotoran.

Sedangkan menurut istilah, najis dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang kotor serta dapat menjadi penyebab tidak sahnya salat dan ibadah lainnya. Najis dapat menyebabkan ibadah tidak sah jika terkena tubuh manusia atau tempat yang digunakan untuk beribadah.

Dalam ilmu fiqih Najis dikelompokkan berdasarkan tingkatannya. Mulai dari yang paling ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah) dan yang paling berat (mugallazah).

Tata cara mensucikan najis berbeda-beda untuk setiap tingkatan tergantung dengan sifatnya masing-masing. Maka, penting bagi umat Muslim mengetahui tata cara mensucikan diri dari najis bahkan yang teringan sekalipun yakni najis mukhaffafah.

Berikut ulasan lengkap mengenai pengertian hingga cara membersihkan dari najis mukhaffafah agar ibadah seorang Muslim diterima Allah SWT.

Ilustrasi Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah. Foto: freepik.com

Pengertian dan Contoh Najis Mukhaffafah

Dikutip dari buku FIQH IBADAH Kajian Komprehensif Tata Cara Ritual Dalam Islam, najis mukhaffafah merupakan najis yang tingkatannya paling ringan. Najis mukhaffafah hanya ada satu yaitu kencing bayi laki-laki yang berumur dua tahun dan belum mengonsumsi hal lain selain air susu ibu (ASI) murni dari ibunya.

Berbeda lagi jika bayi laki-laki telah mengonsumsi makanan selain ASI, air kencingnya naik tingkat menjadi najis sedang (mutawassithah).

Kencing bayi perempuan tidak masuk ke dalam najis mukhaffafah, tapi tergolong ke dalam najis mutawassithah. Hal ini dibedakan di kalangan fuqaha karena kencing bayi laki-laki lebih tipis kualitasnya dibandingan dengan bayi perempuan.

Terdapat pula opini yang mengatakan karena asal penciptaan bayi laki-laki (Nabi Adam) dari lumpur, sedangkan bayi perempuan (Siti Hawa) dari daging dan darah.

Selain itu, ada juga pendapat bahwa indikasi baligh laki-laki adalah keluarnya cairan suci (sperma). Sedangkan indikasi baligh perempuan adalah dengan keluarnya najis (darah haid).

Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah

Cara pensucian najis mukhaffafah adalah dengan cara memercikkan air di atas bagian yang terkena najis. Hanya dengan cara ini, najis mukhaffafah sudah dianggap suci. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis berikut:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَ يُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

Dari As-Sam’i berkata bahwa Nabi bersabda, ”Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR. Abu Daus, An-Nasai, dan Al-Hakim)

Ilustrasi Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah. Foto: freepik.com

Cara mensucikan najis mukhaffafah juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diceritakan dalam hadis Iman Bukhari berikut:

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ. (رواه البخاري)

Artinya: “Diceritakan dari Ummu Qois bahwa ia datang menemui Rasulullah. Dengan membawa anak kecil yang tidak mengonsumsi (selain susu), kemudian ia meletakkan anak kecil tersebut di pangkuan rasulullah. Setelah dipangku oleh Beliau, anak kecil tersebut kencing di baju Beliau. Kemudian Beliau meminta diambilkan air, dan oleh Beliau air itu dipercikan ke bajunya, tanpa membasuhnya.”