Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN daerah, kepala daerah bertanggungjawab kepada

Mengingat

:

1.

Pasal 1, Pasal 4. Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004

Pemerintahan Daerah

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521