sebutkan dan jelaskan poin² penting pada alinea pertama UUD 1945 kata-kata yang digunakan dalam reklame harus setiap warga negara wajib menghormati bahasa negara,yakni bahasa indonesia.ketentuan tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal... Berikut yang tidak termasuk semboyan Jepang yang di gunakan untuk menarik simpati rakyat Indonesia adalah tulislah perubahan UUD dengan menghubungkan nya dengan kedudukan dan fungsi uud sebutkan dan jelaskan poin² penting pada alinea pertama UUD 1945 kata-kata yang digunakan dalam reklame harus setiap warga negara wajib menghormati bahasa negara,yakni bahasa indonesia.ketentuan tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal... Berikut yang tidak termasuk semboyan Jepang yang di gunakan untuk menarik simpati rakyat Indonesia adalah tulislah perubahan UUD dengan menghubungkan nya dengan kedudukan dan fungsi uud sebutkan dan jelaskan poin² penting pada alinea pertama UUD 1945 kata-kata yang digunakan dalam reklame harus setiap warga negara wajib menghormati bahasa negara,yakni bahasa indonesia.ketentuan tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal... Berikut yang tidak termasuk semboyan Jepang yang di gunakan untuk menarik simpati rakyat Indonesia adalah tulislah perubahan UUD dengan menghubungkan nya dengan kedudukan dan fungsi uud Berikut yang tidak termasuk jenis tumbuhan xerofit adalah reza kebab naik icikiwir ke farhan kecapcr 6 yg lagi nongki hati nyengir muka ingin nyatircarilah kesalahan pada paragraf tersebut1!11!!☝️ berikut berda Jawablah pertanyaan-pertanyaan 1. Bagaimanakah penyaluran energi listrik? pakai jalannya ya kak 1.urutkan bilangan berikut dari yang paling kecila -6,-5,9,-2,-11,-3,-7,4b.-8,-5,-7,-1,0,-9,-4,3c.-6,-9, - 5,-2,-1,-3,-8,-7d.-10,-2,12,-8,-16,-3,-6,9e …
Lihat Foto KOMPAS.com - Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja. Konsep pembagian kekuasaan juga sering disebut Trias Politica. Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Berikut pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu: John LockePembagian kekuasaan menurut John Locke adalah suatu pembagian kekuasaan di dalam negara ke dalam tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan itu adalah legislatif, eksekutif, dan federatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili. Sedangkan, menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan federatif. Kekuasaan ini meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain. Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan Baron de MontesquieuPembagian kekuasaan menurut Montesquieu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Montesquieu menyatakan bahwa idealnya, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dilenbagakan masing-masing dalam tiga lembaga negara berbeda. Satu lembaga hanya dapat menjalankan satu sungsi kekuasaan dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing. Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara Perbedaan dan PersamaanBerbeda dengan Montesquieu, John Lock meletakkan kekuasaan yang mengawasi jalannya perundang-undangan atau yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Sedangkan, Montesquieu memisahkan kekuasaan yudikatif dan eksekutif untuk memberikan kebebasan dan kemerdekaan. Montesquieu meletakkan kekuasaan federatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Meskipun demikian, John Locke dan Montesquieu sama-sama berpandangan bahwa kekuasaan di dalam suatu negara harus dipisahkan untuk menjamin kemerdekaan warga negara dan perlindungan hak asasi manusia. Referensi
|