Show Dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya, suku-bangsa, etnis, bahasa dan agama, masyarakat Indonesia tidak pernah jauh dari kata toleransi. Toleransi berasal dari kata “tolerate†yang dalam bahasa latin artinya “dengan sabar membiarkan orang lain berpendapat, dan menerima pendapat yang berbedaâ€.Â
Mahasiswa adalah makhluk individu dengan cara pikir yang berbeda-beda. Berada di lingkungan mahasiswa membuat kita sering bertemu dengan berbagai macam orang dari berbagai latar belakang yang berbeda mulai dari asal daerah, kepercayaan hingga karakter seseorang. Sebagai seorang mahasiswa, toleransi juga diperlukan untuk bersosialisasi sehingga mendapatkan perasaan saling menghormati dan menghargai antar sesama mahasiswa. Beberapa alasan pentingnya toleransi dalam kehidupan mahasiswa adalah: 1. Terhindar Dari PerpecahanPerbedaan akan selalu ada, namun dengan sikap saling menghormati dan menghargai akan menghindarkan kita dari pertikaian, pertentangan dan permusuhan. Pertikaian karena perbedaan ini tidak sesuai dengan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetap satu. 2. Meningkatkan Rasa PersaudaraanSikap toleransi antar perbedaan agama, suku, budaya hingga bahasa akan meningkatkan rasa persaudaraan sehingga dapat terhindar dari kesalahpahaman. 3. Mempersatukan PerbedaanSikap toleransi sesuai dengan Pancasila sila ketiga yang berbunyi “persatuan Indonesia†yang menekankan bahwa pancasila menghargai seluruh keberagaman di Indonesia, tanpa mengutamakan golongan tertentu. Sikap toleransi akan menciptakan kekompakan walaupun dengan latar belakang berbeda. 4. Meningkatkan Rasa NasionalismeApabila semua masyarakat di Indonesia menerapkan sikap toleransi, maka rasa nasionalisme akan meningkat. Karena negara yang maju adalah negara yang masyarakatnya dapat saling menghargai, menghormati dan menerima perbedaan antar masyarakat lainnya. Sehingga tidak muncul masyarakat yang menganggap bahwa budayanya lebih baik dari budaya lainnya. 5. Memudahkan Mencapai MufakatSikap toleransi memudahkan mencapai mufakat saat bermusyawarah. Karena inti dari sikap toleransi adalah menjunjung sikap menghormati dan menghargai perbedaan pendapat. Apabila dalam sebuah musyawarah tidak ada rasa saling menghormati dan menghargai pendapat, serta hanya mementingkan kepentingannya sendiri, maka dipastikan akan sulit mencapai sebuah mufakat. Tidak hanya di lingkungan kampus, sikap toleransi harus diterapkan di mana saja kita berada. Tantangan untuk terus menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia adalah kewajiban kita sebagai generasi muda, generasi penerus bangsa untuk memperkuat dan mempertahankan sikap saling menghormati dan menjadikan toleransi sebagai sebuah kesadaran bahwa setiap masyarakat meskipun dengan latar belakang suku, agama, dan ras yang berbeda kita adalah sama dan tetap satu, Indonesia.
Memahami keragaman dalam masyarakat sangat penting karena akan mempererat persatuan dan kesatuan dalam suatu negara. Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman baik agama, suku, bahkan bahasa. Jika kita tidak dapat memahami dan menerima keberagaman tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perpecahan diantara masyarakat Indonesia. Kali ini Artikel Guru akan membahas tentang "Arti Penting Memahami Keragaman dalam Masyarakat Indonesia", mari kita simak! Arti Penting Memahami Keragaman dalam Masyarakat Indonesia Keragaman masyarakat Indonesia hendaknya kita pahami bersama sebagai kelebihan bangsa Indonesia yang bisa memperkaya khasanah budaya nasional. Kita harus bisa menerima keragaman dalam masyarakat dengan bijaksana. Dan kita hendaknya bisa menjadikan keragaman yang ada sebagai alat untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kurang memahami keragaman dalam masyarakat Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa dampak negatif tidak adanya pemahaman atas keragaman dalam masyarakat Indonesia sebagai berikut.
Dampak negatif tersebut dapat kita hindari. Segenap bangsa Indonesia harus menyadari bahwa keanekaragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia telah menjadi identitas kebangsaan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum bangsa ini menjadi satu kesatuan yang utuh, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Mpu Tantular pada abad XIV ini telah menjadi simbol sekaligus menjadi semboyan persatuan bangsa kita sejak dari dahulu, mulai dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu, kita hendaknya bisa saling menghargai atau bersikap toleran dalam keragaman. Banyak bentuk tindakan yang mencerminkan sikap toleran dalam keragaman, antara lain sebagai berikut.
Selain itu, sikap saling menghargai dan toleransi dapat kita tunjukkan dengan menghindari tindakan-tindakan yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa sikap yang hendaknya kita hindari seperti berikut.
ü Tugas Tuliskan informasi-informasi penting dari teks “Arti Penting Memahami Keragaman dalam Masyarakat Indonesia”. Jika sudah, bacakan hasil tugasmu di depan Bapak/Ibu guru dan teman-temanmu. Informasi penting dari teks “Arti Penting Memahami Keragaman dalam Masyarakat Indonesia” Keragaman masyarakat Indonesia hendaknya kita pahami bersama sebagai kelebihan bangsa Indonesia yang bisa memperkaya khasanah budaya nasional. Kita dilahirkan dengan perbedaan dan keanekaragaman tetapi perbedaan dan keanekaragaman tersebut harus dijadikan sebagai alat untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika kita tidak bisa memahami dan meghargai keanekaragaman tersebut dapat berdampak negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Dampak negatif yang mungkin timbul antara lain: konflik dan permusuhan. Dari ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa keragaman yang ada dimasyarakat harusnya dipahami sebagai kelebihan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kita harus menjadikan keragaman tersebut sebagai suatu alat untuk mempererat persatuan dan kesatuan antar anggota masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga artikel ini menjadikan kita lebih terbuka dan lebih memahami keragaman yang ada di antara masyarakat Indonesia ya.. Page 2
Peraturan Dewan Pers PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
5. Pencabutan Berita Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 7. Hak Cipta 8. Pencantuman Pedoman 9. Sengketa Jakarta, 3 Februari 2012 |