Definisipemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut: 1. Diberhentikan dengan hormat, PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. mencapai batas usia pensiun;d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 2. Diberhentikan tidak dengan hormat, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 3. Diberhentikan sementara. Sementara itu, untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN berikut ini: 1.PNS diberhentikan sementara, apabila: a. Diangkat menjadi pejabat negara;b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dasar Hukum
PP Nomor 32 Tahun 1979
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Setidaknya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal diatas pada dasarnya menjadi keinginan dua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena Apa yang harus diperhatikan dalam pemberhentian karyawan?Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Apa Penyebab pemberhentian karena keinginan karyawan?Keinginan Karyawan Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik. Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena: 4. Pensiun Apakah pemberhentian karyawan berpengaruh terhadap perusahaan?Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Mengapa sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan karyawan?Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Berikut adalah prosedur/proses pemecatan karyawan: Apa pemberhentian karyawan harus berdasarkan landasan hukum?Dasar Hukum PHK Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan suatu alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun dasar hukum PHK adalah sebagai berikut. Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apa saja alasan pemberhentian karyawan?PHK karena sakit, pensiun, dan meninggal Lebih lanjut, sakit dan meninggal dunia bisa menjadi alasan PHK oleh perusahaan. Ini tertuang sebagai salah satu alasan PHK menurut PP 35 tahun 2021. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja dikarenakan suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Atas dasar apa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja PHK )?Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. Perusahaan pailit. You might be interested: Universitas Terbaik Yang Ada Di Indonesia? Apakah isi UU No 12 Tahun 1964?Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA. Pasal 1. (1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Pemutusan hubungan kerja dilarang: a. Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari UU No 13 Tahun 2013 pasal 61?Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan. Apa saja hal hal yang perlu diperhatikan dalam pemberhentian pegawai?Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan yaitu : o Paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian, pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai keadaan perusahaan dan rencana adanya pemberhentian sementara. o Kepada pegawai yang bersangkutan tetap diberikan balas jasa Apa yang dimaksud dengan pemberhentian karyawan dan alasan alasan dari pemberhentian tersebut?Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. Prosedur PHK Menurut UU No 13 Tahun 2003 Teknik dan cara pemutusan hubungan kerja yaitu dengan merundingkan terlebih dahulu antara kedua pihak. Jika memang hasil akhir PHK adalah tetap dilaksanakan, maka diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apakah UU Nomor 13 Tahun 2003 masih berlaku?Meski sudah terbit Undang-undang Omnibus Law, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 masih berlaku. Apakah boleh perusahaan melakukan PHK secara sepihak?Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Mengapa perusahaan melakukan perampingan?Umumnya langkah perampingan (downsizing) yang dilakukan oleh perusahaan adalah dalam rangka menyehatkan kembali perusahaan dalam rangka menciptakan “low cost production”. Hak hak apa saja yang didapat oleh karyawan yang di PHK dari perusahaan?Hak Karyawan Kena PHK Apa yang harus diperhatikan dalam pemberhentian karyawan?Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Apa Penyebab pemberhentian karena keinginan karyawan?Keinginan Karyawan Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik. Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena: 4. Pensiun Apakah pemberhentian karyawan berpengaruh terhadap perusahaan?Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Mengapa sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan karyawan?Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Berikut adalah prosedur/proses pemecatan karyawan: |